PERKARA
Nama-nama Mantan Dewan yang Belum Diproses Hukum KPK Kembali Mengemuka di Sidang Ketok Palu Suliyanti
DETAIL.ID, Jambi – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menyeret terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat, dengan dakwaan menerima uang suap ketok palu dalam pengesahan RAPBD Jambi 2017 kembali berlangsung di PN Jambi pada Selasa kemarin, 21 Oktober 2025.
Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan 2 saksi dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sudah lebih dulu terjerat perkara serupa yakni Nasri Umar dan Tadjudin Hasan. Dalam kesaksiannya, Nasir Umar mengakui mengenal terdakwa Suliyanti sebagai sosok dewan yang pasif.
Namun meski demikian, Umar meyakini Suliyanti juga turut menerima uang suap ketok palu sebagaimana dakwaan. Keyakinan itu, kata dia, didapat dari informasi yang disampaikan oleh Kusnindar.
“Saya meyakini semua menerima. Untuk mengetahui dapat atau tidak, saya mendengar dari Kusnindar,” ujarnya.
Saksi lainnya, Tadjudin Hasan juga mengakui menerima uang suap, namun menegaskan dirinya tidak ikut meminta uang kepada Gubernur karena berasal dari partai pengusung.
Dalam persidangan, Umar pun meminta KPK bertindak adil dalam menetapkan tersangka kasus suap APBD Jambi tersebut. Ia menuding masih ada sejumlah mantan anggota DPRD 2014-2019 yang belum diproses hukum meski santer disebut-sebut menerima uang suap.
“Masih ada yang belum ditetapkan, padahal terbukti menerima, seperti yang maju jadi bupati. Yanti Maria, Eka Marlena, Budiyako, mereka masih bebas,” kata Umar.
Ia juga menyebut Budiyako sempat beralasan uang Rp 200 juta yang diterimanya merupakan pembayaran utang, namun Umar menilai itu merupakan bagian dari uang ketok palu.
Usai sidang, Jaksa KPK Hidayat membenarkan adanya permintaan dari saksi agar KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota dewan lain.
“Keterangan saksi kita dalami. Sampai saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Hidayat usai persidangan.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Jambi Luhut Silaban juga sempat menyoroti hal serupa. Ia bahkan terang-terangan menyebut setidaknya 7 anggota DPRD Provinsi Jambi diduga kuat turut menerima uang suap ketok palu namun belum dijadikan tersangka, antara lain Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani.
Sangking kecewanya, dia bahkan menilai KPK belum profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Ada kejanggalan mulai dari perubahan BAP sampai pengembalian uang suap lewat Kusnindar. Kami minta kasus ini ditindaklanjuti secara profesional,” katanya dalam sidang sebelumnya di PN Jambi, 2 September 2025.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



