unja
Pascasarjana UNJA Resmikan Penamaan Gedung Graha Singedekane dan Graha Kemas Mohamad Saleh
Jambi – Universitas Jambi (UNJA) meresmikan penamaan dua Gedung Pascasarjana, yakni Graha Singedekane dan Graha Kemas Mohamad Saleh yang berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025 bertempat di lingkungan Gedung Pascasarjana UNJA, Kampus Telanaipura.
Acara dihadiri oleh Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., para Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Dharma Wanita Persatuan UNJA, para Dekan dan Wakil Dekan UNJA, para Ketua Lembaga dan Kepala Unit Penunjang Akademik, Ketua Unit Jaminan Mutu Pascasarjana, Koordinator Program Magister dan Doktor di lingkungan UNJA, serta tamu undangan lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut anak dari Kolonel Mochammad Joesoef Singedekane, Ketua Presidium Pertama UNJA periode 1963-1966, yaitu Ir. Maulana Joesoef Singedekane, serta anak dari Prof. H. Kemas Mohamad Saleh, S.E., Rektor Pertama UNJA periode 1977-1985, yaitu Ir. Nyimas Myrna Elsa Fathia, M.P.
Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penamaan dua gedung Pascasarjana ini telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan matang.
“Proses penamaan dua gedung Pascasarjana ini telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan. Sekitar tiga bulan lalu, pihak Pascasarjana mengajukan beberapa nama tokoh kepada kami. Setelah melalui diskusi bersama, disepakati bahwa nama yang pantas diabadikan sebagai penamaan pertama gedung Pascasarjana adalah Presidium pertama dan Rektor pertama UNJA. Keputusan ini kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Rektor UNJA,” ujar Rektor.
Rektor menambahkan bahwa penamaan gedung ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus pewarisan nilai perjuangan, semangat, dan dedikasi para pendiri universitas.
“Penamaan ini bukan hanya sebagai penghormatan, tetapi juga untuk mewariskan nilai-nilai perjuangan, semangat, dan dedikasi kepada generasi akademik berikutnya. Nilai-nilai keilmuan dan pengabdian yang telah ditanamkan para pendiri akan terus menjadi inspirasi dalam memajukan UNJA,” ujar Rektor.
Ketua Senat Akademika UNJA, Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., menyampaikan bahwa penamaan ini menjadi bentuk penghormatan kepada dua tokoh pendiri UNJA yang memiliki jasa luar biasa dalam sejarah pendidikan di Provinsi Jambi.
“Dari sejarah panjang UNJA, dimulai dari Akademi Perniagaan Jambi yang dipimpin oleh Kolonel Mochammad Joesoef Singedekane sebagai Ketua Presidium pertama, kemudian bertransformasi menjadi Universitas Negeri Jambi pada tahun 1963, dan akhirnya menjadi Universitas Jambi pada tahun 1977 dengan rektor pertamanya Prof. H. Kemas Mohamad Saleh, S.E., kita belajar bahwa keduanya merupakan pilar sejarah berdirinya universitas ini.
Kini, dengan nama mereka diabadikan pada Graha Singedekane dan Graha Kemas Mohamad Saleh, kita tidak hanya membangun gedung secara fisik, tetapi juga menanamkan warisan nilai, semangat perjuangan, dan penghormatan terhadap sejarah. Ini adalah simbol pergeseran dari kuantitas menuju kualitas, dari sekadar bangunan menjadi warisan makna yang akan terus menginspirasi generasi UNJA selanjutnya,” ungkap Ketua Senat UNJA.
Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., menyampaikan bahwa penamaan dua gedung baru di lingkungan Pascasarjana UNJA bukan sekadar memberikan identitas fisik, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi kepada dua tokoh besar yang memiliki jasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan UNJA.
“Penamaan dua gedung ini bukan hanya sekedar identitas fisik, tetapi juga bentuk penghormatan dan apresiasi kepada dua tokoh besar yang telah berjasa besar dalam kemajuan dan perkembangan UNJA. Penetapan nama ini juga telah diresmikan melalui Keputusan Rektor UNJA. Semangat dan komitmen kedua tokoh ini dalam membangun UNJA harus senantiasa kita lanjutkan melalui peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang relevan dengan kebutuhan zaman serta memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Prof. Muazza.
Prof. Muazza berharap penamaan kedua gedung ini dapat menjadi penyemangat untuk terus berinovasi dan berkarya.
“Kami berharap dengan dinamakannya kedua gedung ini, semangat untuk berinovasi dan berkarya semakin tumbuh, sekaligus memperkokoh posisi UNJA sebagai institusi pendidikan yang berwawasan global dan berakhlak mulia,” ucap Prof. Muazza.
Perwakilan keluarga besar almarhum Kolonel Mochammad Joesoef Singedekane, Ir. Maulana Joesoef Singedekane, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penamaan salah satu gedung Pascasarjana UNJA sebagai Graha Singedekane.
“Sehubungan dengan penamaan gedung Pascasarjana UNJA sebagai Graha Singedekane, kami keluarga besar almarhum Kolonel Mochammad Joesoef Singedekane menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehormatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada keluarga kami. Apresiasi dan terima kasih yang besar kepada seluruh pihak yang telah berperan dan mendukung terwujudnya inisiatif mulia ini. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan, ketulusan, serta dedikasi keluarga besar UNJA dengan rahmat, berkah, dan kemuliaan yang berlimpah,” ujar Ir. Maulana Joesoef.
Ir. Nyimas Myrna Elsa Fathia, M.P., sebagai perwakilan keluarga almarhum Prof. H. Kemas Mohamad Saleh, S.E., yakni juga menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang mendalam atas keputusan UNJA yang telah mengabadikan nama Prof. H. Kemas Mohamad Saleh sebagai identitas gedung di lingkungan Pascasarjana UNJA.
“Bagi kami, penetapan nama ini bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga pengakuan historis atas peran almarhum sebagai Rektor pertama sekaligus salah satu tokoh utama pendiri UNJA. Ini adalah doa yang diukir pada batu, kenangan yang dijaga oleh institusi, dan amanah agar semangat beliau tidak berhenti meski beliau telah tiada. Semoga Graha Kemas Mohamad Saleh menjadi pusat lahirnya pemikiran strategis, kepemimpinan akademik, dan inovasi keilmuan, serta menjadi sumber keberkahan yang memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara,” tutur Ir. Nyimas Myrna.
Peresmian penamaan dua gedung Pascasarjana ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Rektor UNJA didampingi jajaran pimpinan universitas. Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan gedung serta ramah tamah bersama tamu undangan dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan.
Kunjungan ini menjadi simbolisasi dimulainya babak baru dalam perjalanan Pascasarjana UNJA tidak hanya sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai rumah nilai, semangat, dan dedikasi para pendiri yang telah berjasa besar bagi kemajuan UNJA.
ADVERTORIAL
Siapkan SDM Unggul, Pascasarjana UNJA Gelar Seleksi PMB Program Magister dan Doktor
Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Semester Ganjil Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 secara daring berbasis Computer Based Test (CBT). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UNJA Telanaipura pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Rektor UNJA, Helmi, memantau langsung pelaksanaan ujian ini, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., serta Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Drs. Maison, M.Si., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ilham Wahyudi, SE.,M.M.
Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya karena telah menggunakan sistem tes berbasis CBT.
“Hari ini kita melakukan tes untuk calon mahasiswa Magister dan Doktor di UNJA pada program Pascasarjana, kalau melihat proses dan kondisi di dalam, Alhamdulillah peserta maupun pengawas aman dan tidak ada gangguan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dengan sistem CBT dan diawasi langsung oleh tim pengawas yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.
Rektor UNJA, Helmi, juga berharap seluruh rangkaian seleksi, termasuk wawancara daring dapat berjalan dengan baik hingga selesai.
“Setelah ini akan dilakukan wawancara secara online dan sudah direncanakan dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa gangguan dan persoalan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CBT ini tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran sesuai standar mutu perguruan tinggi.
“Jadi hari ini pelaksanaan pertama kita melalui CBT. Tentu saja kita tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan juga kejujuran di dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan nantinya dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar UNJA.
Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk pendaftaran gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya 385 pendaftar, sekarang mencapai 480 pendaftar. Mudah-mudahan pada gelombang kedua nanti jumlahnya kembali bertambah,” tuturnya.
Melalui pelaksanaan seleksi ini, semoga dapat menjaring calon mahasiswa magister dan doktor yang berkualitas serta mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Selain itu, kehadiran mahasiswa Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang unggul di masa depan. (www.unja.ac.id)
ADVERTORIAL
Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .
Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.
Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.
Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.
“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.
Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.
Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)
unja
Perempuan Berdaya, Perempuan Berkarya: DWP UNJA Gelar Seminar Inspiratif dan Nobar Film GAZA
Mendalo – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan Seminar Pemberdayaan Perempuan DWP UNJA 2026 dengan tema “Perempuan Berdaya: Menulis, Menginspirasi, Mewujudkan Keluarga Sejahtera” yang dirangkaikan dengan nonton bareng (Nobar) Film GAZA. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Unifac lantai 3 UNJA Mendalo pada Selasa, 12 Mei 2026.
Seminar ini dihadiri oleh Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, para Wakil Ketua DWP, Ketua DWP periode 2020-2024, Ny. Daumi Rahmatika Sutrisno dan seluruh anggota DWP UNJA. Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Inspiratif dan kompeten, Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum.
Dalam sambutannya, Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memotivasi seluruh peserta untuk menghasilkan karya berupa buku.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi kita semua, seperti sosok Bu Helvy yang luar biasa. Beliau tidak hanya menulis satu atau dua buku, tetapi telah menerbitkan lebih dari 90 buku. Melalui kegiatan ini, semoga semangat kita untuk terus menggali kemampuan dan mengembangkan keterampilan menulis buku semakin terpacu,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum., yang dipandu oleh Ny. Nurida Isnaeni Sigit.
Dalam paparannya, Helvy menjelaskan pentingnya perempuan memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, menulis dapat melatih kemampuan berpikir kritis, menjadi sarana menuangkan gagasan dan perasaan, membantu perempuan mengenal serta mencintai diri sendiri, sekaligus menjadi bentuk kontribusi bagi kecerdasan bangsa dan meninggalkan jejak karya yang abadi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan plakat, sertifikat penghargaan serta cendera mata berupa kain batik khas Jambi kepada narasumber, yang dilanjutkan dengan nonton bareng film GAZA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan dan motivasi untuk mulai menulis serta menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. (www.unja.ac.id)



