PERKARA
Sejak Kredit Rp 105 Miliar Dicairkan, PT PAL Dinilai Telah Merugikan Keuangan Negara
DETAIL.ID, Jambi – Dari kerugian keuangan negara hingga ketentuan terkait perizinan pabrik kelapa sawit, masih jadi pembahasan dalam sidang perkara korupsi antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan bank BNI di PN Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan JPU, Syakran Rudi di persidangan menjelaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara kerugian keuangan negara, diuraikan sebagai berkurangnya kekayaan negara secara nyata dan pasti, akibat perbuatan melawan hukum, atau kelalaian, yang menimbulkan tanggung jawab hukum. Untuk kerugian keuangan negara, Syahran Rudi berpegang pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempertanyakan, apakah keuangan BUMN termasuk kerugian keuangan negara? Ia menjelaskan, hal tersebut masuk kategori kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, atau telah dipisahkan pengelolaannya dari kekayaan negara lainnya untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN guna memperoleh keuntungan.
Menurut Syahran, segala kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara. Namun Syahran menekankan bahwa tidak semua kerugian pada BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Lalu bagaimana posisi antara risiko bisnis dan kerugian negara dalam dunia perbankan? Soal ini, Syahran berpandangan bahwa Bank BUMN sebagai perusahaan yang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, dengan modal yang berasal dari negara perlu tata kelola yang baik.
“Dalam hal (suatu tindakan) mengikuti SOP dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka itu adalah kerugian bisnis. Di sisi lain, saat langkah pengelolaan aset misal mengeluarkan dana itu tidak dilakukan secara profesional, tidak sesuai prosedur. Tentu itu adalah pelanggaran,” ujar Syakran Rudi.
Total Lost Rp 105 Miliar dan Konstruksi Hukum dari Penyidik
Penasihat hukum terdakwa Rais Gunawan kemudian mempertanyakan, kapan kerugian negara terjadi? Apakah dinyatakan kerugian ketika uang itu dikeluarkan oleh bank atau ketika kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Ahli yang merupakan Kepala KPPN Jakarta III DjPb Kemenkeu tersebut kembali menekankan definisi kerugian keuangan negara yakni berkurangnya uang negara akibat adanya perbuatan melawan hukum. Maka ketika suatu bank melakukan pencairan dengan tidak sesuai prosedur atau perbuatan melawan hukum, maka saat itu sudah dinyatakan kerugian keuangan negara.
“Maka peristiwa kerugian terjadi pada saat uang itu keluar, yang harusnya tidak keluar. Menjadi keluar karena adanya perbuatan melawan hukum. Pada saat uang itu keluar, saat itu terjadi kerugian negara,” katanya.
Dalam kasus PT PAL, jangka waktu kredit sebenarnya bahkan masih berlangsung hingga jatuh tempo tahun 2026. Selain itu debitur di awal-awal masa kredit masih melakukan beberapa kali pembayaran. Dan lagi perbankan punya regulasi tersendiri dalam hal penyaluran kredit. Sementara perhitungan kerugian negara oleh KAP menyatakan kredit PT PAL pada BNI tahun 2018-2019 sebagai total lost.
“Ini SOP yang dilanggar tetap dianggap Tipikor, meskipun dia (perbankan) punya lex specialis (aturan khusus yang mengikat)?” ujar penasihat hukum Rais bertanya. Soal ini, Syakran Rudi menolak menjawab dengan dalih bukan kompetensinya.
Selain itu, Ahli juga menolak menjawab pertanyaan lanjutan dari penasihat hukum Rais, ketika disinggung apakah pelanggaran administratif dapat serta merta ditarik pada perkara Tipikor. Ahli beberapa kali menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, dengan dalih di luar kompetensinya sebagai ahli keuangan negara.
Hingga tim penasihat hukum mempertanyakan soal posisi berbagai jaminan yang mengiringi fasilitas kredit. Terkait hal ini, ahli berpandangan bahwa jaminan hanya bersifat pemulihan aset. Tidak bikin hilang peristiwa kerugian keuangan negara.
“Apakah jaminan pengembalian mengurangi nilai kerugian negara? Tidak, peristiwa kerugian negara dimana sejumlah uang yang seharusnya tidak keluar, namun dikeluarkan. Di situ negara rugi, nyata dan pasti. Soal agunan jaminan, itu disebut pemulihan, jika kemudian berhasil dilelangkan,” katanya.
Mendengar pernyataan-pernyataan ahli, tim penasihat hukum lantas mempertanyakan apa yang membuatnya begitu yakin bahwa terjadi total lost Rp 105 miliar dalam perkara PT PAL dengan BNI. Ahli Syakran merespons, hal tersebut sebagaimana konstruksi hukum dari penyidik kejaksaan.
“Gelar perkara dan konstruksi hukum. Saya cukup mendapat konstruksi hukum dari penuntut umum. Saya tentu percaya pada apa yang disampaikan penuntut umum kepada saya,” katanya.
Penilaian Aset dan Pabrik yang Tidak Sah
Sementara itu Zainal Arifin selaku Konsultan Penilai dari KJPP DAZ, mengungkap bahwa pihaknya melakukan penilaian atas aset PT PAL atas permintaan penyidik. Secara umum menurut Zainal, terhadap aset tanah pabrik PT PAL dihitung sebagaimana harga pasar.
“Untuk bangunan dan mesin kita menggunakan pendekatan biaya, harga baru dikurangkan penyusutan,” kata Zainal.
Secara keseluruhan, hasil penilaian tim KJPP DAZ terhadap aset-aset PT PAL yang diagunkan ke BNI mencapai Rp 116,7 miliar. Dengan nilai likuidasi Rp 82,2 miliar. “Hasil kesimpulan tertuang dalam laporan penilaian kita yaitu Rp 116,7 miliar, itu nilai pasarnya. Nilai likuidasinya Rp 82,2 miliar (jual cepat),” kata Zainal.
Selain itu, turut dihadirkan oleh JPU di persidangan ahli perizinan perkebunan yakni Kamal. Menurut Kamal, sejak berdiri, PT PAL belum mendapat persetujuan rekomendasi kesesuaian lokasi dari Pemerintah Provinsi Jambi. Padahal menurut Kamal, seharusnya rekomendasi mendahului Izin Usaha Pengolahan PKS.
“Kita lihat dari IUP ini tidak ada rekomendasi dari provinsi. Syarat mendapat IUP, Pasal 22 Permentan 98/2013 point E rekom kesesuaian lokasi, baru kemudian terbit IUP,” katanya.
Selain itu persoalan PT PAL, yang belum punya kebun inti semenjak berdirinya juga dinilai menyalahi regulasi. Hitung-hitungan Kamal, pabrik berkapasitas 45 ton/jam harusnya punya 9.000 hektare lahan atau minimal 20% dari 9.000 hektare atau lebih kurang 1.800 hektare sebagaimana ketentuan pendirian PKS dalam Permentan 98/2018.
Namun hal tersebut mendapat pengecualian dengan menjalin kemitraan dengan kelembagaan tani. Masalahnya kemitraan PT PAL hanya terikat pada 1 KUD yakni KUD Marga Jaya. “Itu makanya rekom dulu baru terbit IUP. Kalau terbalik, tidak sesuai dengan Permentan 98/2013. Tidak sah berarti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



