Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tak Ikut Terjerat, Aspan Jadi Saksi Perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Pj Bupati Kabupaten Tebo 2022-2023, Aspan, hadir sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja TA 2023, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dirinya pun jadi sasaran atas sejumlah pertanyaan penting dari para penasehat hukum para terdakwa, salah satu penasehat hukum terdakwa, Indra Amendaris mengawali dengan menyoal gagasan awal proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Aspan mengaku kala itu mendapat laporan dari Kadis dan Kabid Disperindagnaker Tebo saat itu, dimana terdapat pasar yang butuh direvitalisasi, sudah terdapat bangunan permanen dan non permanen. Kala itu menurut Aspan tidak ada persoalan pada lokasi Pasar Tanjung Bungur. Aspan bersama sejumlah OPD terkait kemudian beranjak ke Jakarta untuk audiensi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengajukan proposal pasarnya.

“Sejauh mana saudara mengawal proyek ini, sampai selesai?” ujar Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Indra Armendaris.

“Saya monitor pertama ketika pelaksanaan tender. (Perkembangannya) dilaporkan oleh Kabid. Kemudian dalam pelaksanaannya, saya tidak kurang dari 2 kali datang ke lapangan. Pertama ketika pemasangan fondasi, pemasangan keramik, kemudian setelah ditempati masyarakat,” ujar Aspan, menjawab.

Di Proyek Pasar Tanjung Bungur, Aspan Klaim Cuma Tau Pasar

Penasehat hukum terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu tersebut pun lanjut menyoal terkait item pekerjaan yang nyatanya tidak terlaksana sebagaimana disorot JPU sebelumnya, mulai dari tidak adanya fasilitas tempat ibadah, ruang menyusui, hingga toilet dalam proyek bernilai Rp 2.7M tersebut.

Soal ini Aspan mengaku tidak tau betul soal spesifikasi pasar yang ditentukan oleh Kemendag. Ia mengklaim cuman tau bahwa proyek pasar tersebut cuman murni untuk pembangunan pasar.

“Saya tidak mengetahui sama sekali, yang saya tau cuman pasar. Yang saya tau, itu (pembangunan pasar) sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Sorot penasehat hukum sementara bergeser pada saksi Desman Arif. Dalam kesaksiannya, Desman mengaku berkoordinasi dengan terdakwa Solihin dan Harmunis. Dimana Desman menerima flashdisk berisi HPS atau harga satuan dari Solihin pada rentang Mei 2023 atau sebelum proyek tersebut diumumkan pada portal pengadaan barang jasa LPSE Tebo.

Saat itu Solihin dan Harmunis sebagaimana dakwaan berkoordinasi dengan Desman untuk meminjam perusahaan untuk ikut lelang Pasat Tanjung Bungur. Lantaran tidak sesuai spesifikasi, kemudian dicarikan badan usaha lain hingga diperoleh CV Karya Putra Bungsu. Desman kemudian lanjut dengan input penawaran dengan menggunakan akun dari CV Karya Putra Bungsu.

“Boleh, asalkan yang punya perusahaan memperbolehkan. Karna akun (untuk lelang PBJ) terikat pada yang punya perusahaan,” kata Desman.

Aspan Tak Lepas dari Pertanggungjawaban

Sesi saksi, kembali tertuju pada Aspan kala Penasehat Hukum terdakwa Haryadi, yakni Monang Sitanggang menyinggung dasar regulasi dalam pembangunan dan Revitalisasi Pasar Tanjung Bungur yakni Permendag No 12 tahun 2023

Khususnya dalam Pasal 3 Permendag 12/2023, bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan penugasan revitalisasi dan pembangunan Pasar. Monang pun mempertanyakan Aspan, apakah membaca dan memahami regulasi mengikat tersebut?

Namun Aspan malah mengaku baru membaca regulasi tersebut kala diperiksa di Kejaksaan Negeri Tebo. “Baca, waktu diperiksa di Kejaksaan. Saya baru sapat, waktu diperiksa di Kejaksaan,” ujar Aspan.

PH Haryadi tersebut lantas menekankan lebih jauh terkait tugas kewenangan Kepala Daerah yang diatur dalam proyek Tugas Perbantuan yang duitnya bersumber dari APBN itu. Dimana pada poin lampiran Permendag 12/2023 disebutkan bahwa, Kepala Daerah menandatangani pakta integritas dan wajib bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

“Poin 9 (Permendag 12/2023), apabila ada hal yang saya langgar, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ini sakti bapak ini, ini tersangka cuman 7,” ujar Monang.

Selain itu juga terungkap di persidangan soal berbagai regulasi macam Perbub dan SK terkait harga satuan dalam pengadaan barang jasa yang dikeluarkan oleh Aspan tak lama setelah menduduki kursi Pj Bupati Tebo. Hingga tanggungjawab melekat pada Kepala Daerah dalam proyek-proyek yang didanai oleh APBN.

“Penugasan pembangunan revitalisasi pasar rakyat tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Memang bapak harusnya (yang bertanggungjawab penuh),” ujar PH terdakwa.

Merespon hal tersebut, Aspan punya klaim tersendiri. Menurutnya posisinya sebagai Pj Kepala Daerah bertanggungjawab secara umum. Namun secara teknis, pertanggungjawaban berada pada OPD teknis yang membidangi.

“Secara umum kegiatan tender, pelaksanaan, sudah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara teknis bukan tanggungjawab saya,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa belum berhenti, dengan berpatokan pada tanggungjawab kepala daerah sebagaimana Permendag 12/2023. Pihak terdakwa Haryadi, meminta kepada Majelis agar Aspan dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya, hingga ahli memberi keterangan terkait siapa yang harusnya bertanggungjawab pada proyek Pasar Tanjung Bungur.

Pengajuan Proyek Kerap Disetujui Pusat

Selanjutnya giliran Penasehat Hukum Edy Sofyan, yang mencecar Aspan. Disini terungkap bahwa pemerintah pusat menyetujui lebih kurang 65% dari pengajuan proyek yang diajukan oleh Pemkab Tebo pada 2023 lalu, termasuk proyek Pasar Tanjung Bungur yang mendapat persetujuan setelah adanya pertemuan antara Aspan dan Politisi PAN sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Bakri.

“Kami usulkan ke Kementerian. Tidak pernah sesuai pengajuan, pasti berkurang. Tergantung kemampuan keuangan pusat,” ujarnya.

Hakim Lamhot Nainggolan kemudian mempertanyakan Aspan, soal pemahamannya terkait dana Tugas Perbantuan dari pusat. Menurut Aspan, dalam hal ini, dana dititipkan kepada Pemda agar pelaksanaan kegiatan.
Aspan pun kembali menekankan bahwa tugas sudah selesai dilaksanakan dan lagi menurutnya tidak ada masalah.

Bahkan, kata dia, Pasar Tanjung Bungur Tebo, sudah pernah dikunjungi oleh Presiden Jokowi beserta Kementerian Perdagangan, saat mengecek kondisi inflasi di Tebo pada 2023 silam.

Di penghujung kesaksian, terdakwa Nurhasanah yang merupakan Mantan Kadisperindagkop Tebo membantah salah satu kesaksian Aspan, yang menyebut sejumlah kepala OPD dibawa saat audiensi soal Proyek Pasar Tanjung ke Kemendag. Menurut Nurhasanah dirinya tak terlibat dalam audiensi tersebut, karena tak diajak oleh Aspan.

Dengan segala klaim dan kontroversi tugas dan kewenangan Aspan yang melekat, perkara korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo TA 2023, yang merugikan keuangan negara lebih dari 1 Milliar sebagaimana hasil audit BPKP yang menyeret terdakwa Nurhasanah, Edy Sopyan, R Solihin, Harmunis, Dhiya Ulhaq, Paul Sumarsono, dan Haryadi. Masih akan terus bergulir di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs