Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tak Ikut Terjerat, Aspan Jadi Saksi Perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Pj Bupati Kabupaten Tebo 2022-2023, Aspan, hadir sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja TA 2023, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dirinya pun jadi sasaran atas sejumlah pertanyaan penting dari para penasehat hukum para terdakwa, salah satu penasehat hukum terdakwa, Indra Amendaris mengawali dengan menyoal gagasan awal proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Aspan mengaku kala itu mendapat laporan dari Kadis dan Kabid Disperindagnaker Tebo saat itu, dimana terdapat pasar yang butuh direvitalisasi, sudah terdapat bangunan permanen dan non permanen. Kala itu menurut Aspan tidak ada persoalan pada lokasi Pasar Tanjung Bungur. Aspan bersama sejumlah OPD terkait kemudian beranjak ke Jakarta untuk audiensi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengajukan proposal pasarnya.

“Sejauh mana saudara mengawal proyek ini, sampai selesai?” ujar Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Indra Armendaris.

“Saya monitor pertama ketika pelaksanaan tender. (Perkembangannya) dilaporkan oleh Kabid. Kemudian dalam pelaksanaannya, saya tidak kurang dari 2 kali datang ke lapangan. Pertama ketika pemasangan fondasi, pemasangan keramik, kemudian setelah ditempati masyarakat,” ujar Aspan, menjawab.

Di Proyek Pasar Tanjung Bungur, Aspan Klaim Cuma Tau Pasar

Penasehat hukum terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu tersebut pun lanjut menyoal terkait item pekerjaan yang nyatanya tidak terlaksana sebagaimana disorot JPU sebelumnya, mulai dari tidak adanya fasilitas tempat ibadah, ruang menyusui, hingga toilet dalam proyek bernilai Rp 2.7M tersebut.

Soal ini Aspan mengaku tidak tau betul soal spesifikasi pasar yang ditentukan oleh Kemendag. Ia mengklaim cuman tau bahwa proyek pasar tersebut cuman murni untuk pembangunan pasar.

“Saya tidak mengetahui sama sekali, yang saya tau cuman pasar. Yang saya tau, itu (pembangunan pasar) sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Sorot penasehat hukum sementara bergeser pada saksi Desman Arif. Dalam kesaksiannya, Desman mengaku berkoordinasi dengan terdakwa Solihin dan Harmunis. Dimana Desman menerima flashdisk berisi HPS atau harga satuan dari Solihin pada rentang Mei 2023 atau sebelum proyek tersebut diumumkan pada portal pengadaan barang jasa LPSE Tebo.

Saat itu Solihin dan Harmunis sebagaimana dakwaan berkoordinasi dengan Desman untuk meminjam perusahaan untuk ikut lelang Pasat Tanjung Bungur. Lantaran tidak sesuai spesifikasi, kemudian dicarikan badan usaha lain hingga diperoleh CV Karya Putra Bungsu. Desman kemudian lanjut dengan input penawaran dengan menggunakan akun dari CV Karya Putra Bungsu.

“Boleh, asalkan yang punya perusahaan memperbolehkan. Karna akun (untuk lelang PBJ) terikat pada yang punya perusahaan,” kata Desman.

Aspan Tak Lepas dari Pertanggungjawaban

Sesi saksi, kembali tertuju pada Aspan kala Penasehat Hukum terdakwa Haryadi, yakni Monang Sitanggang menyinggung dasar regulasi dalam pembangunan dan Revitalisasi Pasar Tanjung Bungur yakni Permendag No 12 tahun 2023

Khususnya dalam Pasal 3 Permendag 12/2023, bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan penugasan revitalisasi dan pembangunan Pasar. Monang pun mempertanyakan Aspan, apakah membaca dan memahami regulasi mengikat tersebut?

Namun Aspan malah mengaku baru membaca regulasi tersebut kala diperiksa di Kejaksaan Negeri Tebo. “Baca, waktu diperiksa di Kejaksaan. Saya baru sapat, waktu diperiksa di Kejaksaan,” ujar Aspan.

PH Haryadi tersebut lantas menekankan lebih jauh terkait tugas kewenangan Kepala Daerah yang diatur dalam proyek Tugas Perbantuan yang duitnya bersumber dari APBN itu. Dimana pada poin lampiran Permendag 12/2023 disebutkan bahwa, Kepala Daerah menandatangani pakta integritas dan wajib bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

“Poin 9 (Permendag 12/2023), apabila ada hal yang saya langgar, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ini sakti bapak ini, ini tersangka cuman 7,” ujar Monang.

Selain itu juga terungkap di persidangan soal berbagai regulasi macam Perbub dan SK terkait harga satuan dalam pengadaan barang jasa yang dikeluarkan oleh Aspan tak lama setelah menduduki kursi Pj Bupati Tebo. Hingga tanggungjawab melekat pada Kepala Daerah dalam proyek-proyek yang didanai oleh APBN.

“Penugasan pembangunan revitalisasi pasar rakyat tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Memang bapak harusnya (yang bertanggungjawab penuh),” ujar PH terdakwa.

Merespon hal tersebut, Aspan punya klaim tersendiri. Menurutnya posisinya sebagai Pj Kepala Daerah bertanggungjawab secara umum. Namun secara teknis, pertanggungjawaban berada pada OPD teknis yang membidangi.

“Secara umum kegiatan tender, pelaksanaan, sudah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara teknis bukan tanggungjawab saya,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa belum berhenti, dengan berpatokan pada tanggungjawab kepala daerah sebagaimana Permendag 12/2023. Pihak terdakwa Haryadi, meminta kepada Majelis agar Aspan dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya, hingga ahli memberi keterangan terkait siapa yang harusnya bertanggungjawab pada proyek Pasar Tanjung Bungur.

Pengajuan Proyek Kerap Disetujui Pusat

Selanjutnya giliran Penasehat Hukum Edy Sofyan, yang mencecar Aspan. Disini terungkap bahwa pemerintah pusat menyetujui lebih kurang 65% dari pengajuan proyek yang diajukan oleh Pemkab Tebo pada 2023 lalu, termasuk proyek Pasar Tanjung Bungur yang mendapat persetujuan setelah adanya pertemuan antara Aspan dan Politisi PAN sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Bakri.

“Kami usulkan ke Kementerian. Tidak pernah sesuai pengajuan, pasti berkurang. Tergantung kemampuan keuangan pusat,” ujarnya.

Hakim Lamhot Nainggolan kemudian mempertanyakan Aspan, soal pemahamannya terkait dana Tugas Perbantuan dari pusat. Menurut Aspan, dalam hal ini, dana dititipkan kepada Pemda agar pelaksanaan kegiatan.
Aspan pun kembali menekankan bahwa tugas sudah selesai dilaksanakan dan lagi menurutnya tidak ada masalah.

Bahkan, kata dia, Pasar Tanjung Bungur Tebo, sudah pernah dikunjungi oleh Presiden Jokowi beserta Kementerian Perdagangan, saat mengecek kondisi inflasi di Tebo pada 2023 silam.

Di penghujung kesaksian, terdakwa Nurhasanah yang merupakan Mantan Kadisperindagkop Tebo membantah salah satu kesaksian Aspan, yang menyebut sejumlah kepala OPD dibawa saat audiensi soal Proyek Pasar Tanjung ke Kemendag. Menurut Nurhasanah dirinya tak terlibat dalam audiensi tersebut, karena tak diajak oleh Aspan.

Dengan segala klaim dan kontroversi tugas dan kewenangan Aspan yang melekat, perkara korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo TA 2023, yang merugikan keuangan negara lebih dari 1 Milliar sebagaimana hasil audit BPKP yang menyeret terdakwa Nurhasanah, Edy Sopyan, R Solihin, Harmunis, Dhiya Ulhaq, Paul Sumarsono, dan Haryadi. Masih akan terus bergulir di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Tanah Rp 55,6 Miliar Bermasalah, Kejati Jambi Tahan PPK Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

‎Kali ini, penyidik menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019–2023 tersebut.

‎EF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026.

‎Dalam perkara ini, penyidik menduga EF memainkan peran dalam proses pekerjaan penilaian tanah. Sebagai PPK, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.

‎”EF diduga meminta KJPP memberikan penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Kamis malam, 10 September 2026.

‎Persoalan kemudian muncul dalam proses pembayaran ganti kerugian tanah. Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp 55.698.505.995.

‎Namun, penyidik menemukan sejumlah bidang tanah yang dibayarkan tersebut tidak dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

‎Bahkan, sebagian data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang telah dibayarkan itu juga sebagian hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Akibatnya, tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

‎Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 11.929.466.700.

‎Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp 11.648.537.700.

‎Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen hingga barang bukti lainnya.

‎EF dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Ia juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

‎”Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

‎Kasus ini sebelumnya telah menyeret AS, DS, dan LK sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya EF, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini menjadi empat orang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Delapan Orang Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Ilegal Diamankan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan BBM ditangkap polisi dalam operasi yang digelar sepekan terakhir oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muarojambi. Polisi menyita 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM serta 6 kendaraan.

Dari 6 kasus itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Salah satunya 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter.

‎Polisi juga menangkap pelaku yang mengangkut sekitar 3.000 liter minyak mentah menggunakan Mitsubishi Colt L300.

‎Kasus lainnya berkaitan dengan pengangkutan 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.

‎Sementara itu, polisi turut mengamankan 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

‎Selain itu, terdapat 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Kendaraan tersebut masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli. Sampel minyak dan BBM yang diamankan juga akan diuji di Lab Migas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.

‎”Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lab Migas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ujar Erlan pada Kamis, 10 September 2026.

‎Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

‎Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sementara itu Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM akan terus dilakukan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

‎”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi Segera Disidang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

‎Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta pihak swasta David Hadiosman.

‎Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, ketiganya dijadwalkan menghadapi sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 17 September 2026.

‎Penetapan jadwal persidangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Jambi pada Rabu, 2 September 2026.

‎”Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Afriadi, Rabu lalu 2 September 2026.

‎Humas PN Jambi, Otto Edwin juga membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara tersebut. Saat itu, ia mengatakan pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menetapkan jadwal sidang.

‎”Dicek dulu. Kalau sudah lengkap mungkin besok sudah penetapan hari sidang,” katanya.

‎Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp21 miliar.

‎Sebelumnya, perkara ini telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang disebut berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

‎Dalam perkara yang menjerat Varial Adhi Putra dan Bukhri, jaksa menyangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.

‎Sementara David Hadiosman disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

‎Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang, ketiga tersangka akan segera memasuki tahapan persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada mereka.

‎Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di PN Jambi pada Kamis, 17 September 2026.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs