PERKARA
Tak Ikut Terjerat, Aspan Jadi Saksi Perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Pj Bupati Kabupaten Tebo 2022-2023, Aspan, hadir sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja TA 2023, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dirinya pun jadi sasaran atas sejumlah pertanyaan penting dari para penasehat hukum para terdakwa, salah satu penasehat hukum terdakwa, Indra Amendaris mengawali dengan menyoal gagasan awal proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Aspan mengaku kala itu mendapat laporan dari Kadis dan Kabid Disperindagnaker Tebo saat itu, dimana terdapat pasar yang butuh direvitalisasi, sudah terdapat bangunan permanen dan non permanen. Kala itu menurut Aspan tidak ada persoalan pada lokasi Pasar Tanjung Bungur. Aspan bersama sejumlah OPD terkait kemudian beranjak ke Jakarta untuk audiensi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengajukan proposal pasarnya.
“Sejauh mana saudara mengawal proyek ini, sampai selesai?” ujar Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Indra Armendaris.
“Saya monitor pertama ketika pelaksanaan tender. (Perkembangannya) dilaporkan oleh Kabid. Kemudian dalam pelaksanaannya, saya tidak kurang dari 2 kali datang ke lapangan. Pertama ketika pemasangan fondasi, pemasangan keramik, kemudian setelah ditempati masyarakat,” ujar Aspan, menjawab.
Di Proyek Pasar Tanjung Bungur, Aspan Klaim Cuma Tau Pasar
Penasehat hukum terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu tersebut pun lanjut menyoal terkait item pekerjaan yang nyatanya tidak terlaksana sebagaimana disorot JPU sebelumnya, mulai dari tidak adanya fasilitas tempat ibadah, ruang menyusui, hingga toilet dalam proyek bernilai Rp 2.7M tersebut.
Soal ini Aspan mengaku tidak tau betul soal spesifikasi pasar yang ditentukan oleh Kemendag. Ia mengklaim cuman tau bahwa proyek pasar tersebut cuman murni untuk pembangunan pasar.
“Saya tidak mengetahui sama sekali, yang saya tau cuman pasar. Yang saya tau, itu (pembangunan pasar) sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Sorot penasehat hukum sementara bergeser pada saksi Desman Arif. Dalam kesaksiannya, Desman mengaku berkoordinasi dengan terdakwa Solihin dan Harmunis. Dimana Desman menerima flashdisk berisi HPS atau harga satuan dari Solihin pada rentang Mei 2023 atau sebelum proyek tersebut diumumkan pada portal pengadaan barang jasa LPSE Tebo.
Saat itu Solihin dan Harmunis sebagaimana dakwaan berkoordinasi dengan Desman untuk meminjam perusahaan untuk ikut lelang Pasat Tanjung Bungur. Lantaran tidak sesuai spesifikasi, kemudian dicarikan badan usaha lain hingga diperoleh CV Karya Putra Bungsu. Desman kemudian lanjut dengan input penawaran dengan menggunakan akun dari CV Karya Putra Bungsu.
“Boleh, asalkan yang punya perusahaan memperbolehkan. Karna akun (untuk lelang PBJ) terikat pada yang punya perusahaan,” kata Desman.
Aspan Tak Lepas dari Pertanggungjawaban
Sesi saksi, kembali tertuju pada Aspan kala Penasehat Hukum terdakwa Haryadi, yakni Monang Sitanggang menyinggung dasar regulasi dalam pembangunan dan Revitalisasi Pasar Tanjung Bungur yakni Permendag No 12 tahun 2023
Khususnya dalam Pasal 3 Permendag 12/2023, bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan penugasan revitalisasi dan pembangunan Pasar. Monang pun mempertanyakan Aspan, apakah membaca dan memahami regulasi mengikat tersebut?
Namun Aspan malah mengaku baru membaca regulasi tersebut kala diperiksa di Kejaksaan Negeri Tebo. “Baca, waktu diperiksa di Kejaksaan. Saya baru sapat, waktu diperiksa di Kejaksaan,” ujar Aspan.
PH Haryadi tersebut lantas menekankan lebih jauh terkait tugas kewenangan Kepala Daerah yang diatur dalam proyek Tugas Perbantuan yang duitnya bersumber dari APBN itu. Dimana pada poin lampiran Permendag 12/2023 disebutkan bahwa, Kepala Daerah menandatangani pakta integritas dan wajib bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.
“Poin 9 (Permendag 12/2023), apabila ada hal yang saya langgar, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ini sakti bapak ini, ini tersangka cuman 7,” ujar Monang.
Selain itu juga terungkap di persidangan soal berbagai regulasi macam Perbub dan SK terkait harga satuan dalam pengadaan barang jasa yang dikeluarkan oleh Aspan tak lama setelah menduduki kursi Pj Bupati Tebo. Hingga tanggungjawab melekat pada Kepala Daerah dalam proyek-proyek yang didanai oleh APBN.
“Penugasan pembangunan revitalisasi pasar rakyat tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Memang bapak harusnya (yang bertanggungjawab penuh),” ujar PH terdakwa.
Merespon hal tersebut, Aspan punya klaim tersendiri. Menurutnya posisinya sebagai Pj Kepala Daerah bertanggungjawab secara umum. Namun secara teknis, pertanggungjawaban berada pada OPD teknis yang membidangi.
“Secara umum kegiatan tender, pelaksanaan, sudah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara teknis bukan tanggungjawab saya,” katanya.
Penasehat hukum terdakwa belum berhenti, dengan berpatokan pada tanggungjawab kepala daerah sebagaimana Permendag 12/2023. Pihak terdakwa Haryadi, meminta kepada Majelis agar Aspan dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya, hingga ahli memberi keterangan terkait siapa yang harusnya bertanggungjawab pada proyek Pasar Tanjung Bungur.
Pengajuan Proyek Kerap Disetujui Pusat
Selanjutnya giliran Penasehat Hukum Edy Sofyan, yang mencecar Aspan. Disini terungkap bahwa pemerintah pusat menyetujui lebih kurang 65% dari pengajuan proyek yang diajukan oleh Pemkab Tebo pada 2023 lalu, termasuk proyek Pasar Tanjung Bungur yang mendapat persetujuan setelah adanya pertemuan antara Aspan dan Politisi PAN sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Bakri.
“Kami usulkan ke Kementerian. Tidak pernah sesuai pengajuan, pasti berkurang. Tergantung kemampuan keuangan pusat,” ujarnya.
Hakim Lamhot Nainggolan kemudian mempertanyakan Aspan, soal pemahamannya terkait dana Tugas Perbantuan dari pusat. Menurut Aspan, dalam hal ini, dana dititipkan kepada Pemda agar pelaksanaan kegiatan.
Aspan pun kembali menekankan bahwa tugas sudah selesai dilaksanakan dan lagi menurutnya tidak ada masalah.
Bahkan, kata dia, Pasar Tanjung Bungur Tebo, sudah pernah dikunjungi oleh Presiden Jokowi beserta Kementerian Perdagangan, saat mengecek kondisi inflasi di Tebo pada 2023 silam.
Di penghujung kesaksian, terdakwa Nurhasanah yang merupakan Mantan Kadisperindagkop Tebo membantah salah satu kesaksian Aspan, yang menyebut sejumlah kepala OPD dibawa saat audiensi soal Proyek Pasar Tanjung ke Kemendag. Menurut Nurhasanah dirinya tak terlibat dalam audiensi tersebut, karena tak diajak oleh Aspan.
Dengan segala klaim dan kontroversi tugas dan kewenangan Aspan yang melekat, perkara korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo TA 2023, yang merugikan keuangan negara lebih dari 1 Milliar sebagaimana hasil audit BPKP yang menyeret terdakwa Nurhasanah, Edy Sopyan, R Solihin, Harmunis, Dhiya Ulhaq, Paul Sumarsono, dan Haryadi. Masih akan terus bergulir di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Berkas Perkara 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Seluruh Tersangka Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 3 November 2025.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejari Sungaipenuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo menyebutkan, proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun 10 tersangka dalam perkara ini terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga pihak swasta;
- HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA);
- NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- F, Direktur PT WTM;
- AN, Direktur CV TAP;
- SM, Direktur CV GAW;
- G, Direktur CV BS;
- J, Direktur CV AK;
- RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro;
- AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci;
- Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memecah proyek pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil dengan skema penunjukan langsung (PL) untuk menghindari proses lelang terbuka. Padahal, nilai anggaran seharusnya mengharuskan pelelangan umum.
Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, dalam siaran persnya.
Seluruh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kawal BBM Ilegal PT NBS dari Musi Banyuasin, 2 Oknum TNI Beserta Sopir Ditangkap Polisi di Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Dua oknum TNI bersama 2 orang sopir truk armada tangki BBM industri PT NBS ditangkap oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran diduga mengangkut BBM ilegal dari daerah Musi Banyuasin.
Kasubdit Tipidter Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari 2 laporan masyarakat yang diperoleh pihaknya, bahwa akan ada kegiatan pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.
“(Penangkapan) pertama pada 1 November 2025 terlapor atas nama Saprizal dan yang kedua pada hari yang sama dengan terlapor berinisial RA. Penindakan dilakukan di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Hadi pada Selasa, 4 November 2025.
Adapun penangkapan pertama terjadi di Jl Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Sementara yang kedua dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Sekitar pukul 10.30 kami amankan satu truk tangki biru putih kapasitas 16.000 liter di TKP pertama bersama 2 orang salah satunya oknum TNI. Lalu pukul 11.30 kami amankan truk kedua di TKP Jalan Lingkar Selatan bersama 2 orang lainnya, termasuk oknum TNI juga,” ujar Kasubdit Tipidter.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom lantaran terdapat 2 oknum TNI yang diduga kuat membekingi aktivitas pengangkutan minyak bayat tersebut. Sehingga kedua oknum yang sempat diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Denpom untuk diproses secara kedinasan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 2 unit truk tangki PT NBS yang masing-masing berisi sekitar 16.489 liter BBM jenis solar olahan yang tidak disertai dokumen resmi maupun izin pengangkutan.
“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBM olahan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS tanpa izin resmi,” katanya.
Menurut Hadi, saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak perusahaan hingga pemilik kendaraan.
“Untuk pemilik perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Propam Bergerak, Kasus Dugaan Hubungan Terlarang Oknum PJU Polda Jambi Berproses
DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita kasus dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi dengan salah seorang Polwan, terus bergulir. Terbaru informasi dihimpun bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah bergerak melakukan penyelidikan.
Salah seorang sumber menyebut, bahkan telah memberikan keterangan dan sejumlah bukti pada penyelidik Div Propam Mabes Polri yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan sang oknum tersebut.
“Tadi sudah pemeriksaan, kita berharap kasus ini segera rampung. Apabila terbukti, kita minta yang bersangkutan diproses sesuai kode etik yang berlaku,” kata sumber, Senin 3 November 2025.
Sumber yang enggan disebutkan tersebut pun kembali menekankan bahwa ditengah isu Reformasi Polri, penindakan tegas terhadap oknum-oknun yang merusak citra institusi merupakan hal yang mesti dikedepankan.
Sementara itu juga diperoleh informasi bahwa Div Propam Mabes Polri juga tengah bergerak ke Polda Jambi dalam rangka pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas isu viral yang menyangkut oknum PJU Polda Jambi.
Sebelumnya, lewat akun media resmi media sosial instagram, @Bidpropamjambi juga menyampaikan lewat kolom komentar bahwa kasus Oknum PJU kini berproses.
“Terimakasih atas informasi yang diberikan, terkait berita tentang PJU Polda Jambi tersebut saat ini sedang ditangani oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jambi,” tulis akun @Bidpropamjambi.
Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran tampak mirip dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter, Irjen Pol Krisna Murti belum lama ini. Berawal dari isu hubungan terlarang dengan seorang oknum Polwan, kemudian kasusnya bergulir di Propam, lalu sidang etik dan berujung pada mutasi jabatan.
Reporter: Juan Ambarita

