Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus PETI di Bungo: Operator Masuk Bui, BB Diserahkan pada Pemilik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muara Bungo – Ada perkara menarik di Pengadilan Negeri Muara Bungo, dimana seorang operator aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim, baru-baru ini. Namun sarana aktivitas PETI yakni satu unit eskavator dikembalikan pada pemilik.

Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercatat dalam data Umum SIPP PN Bungo, Ripandi selaku terdakwa dalam perkara 209/Pid.Sus-LH/2025/PN Mrb berperan sebagai operator alat berat merek Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 milik Nazmi Asnawi.

Ripandi bekerja sebagai operator eskavator atas perintah Alek Maskur selaku pemilik lahan yang diusahakan untuk aktivitas PETI di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dengan upah 2 persen dari hasil bersih. Selama 2 minggu, penambangan menghasilkan rata-rata 30 gram emas per hari dan Ripandi disebut telah menerima sekitar Rp 5 juta.

Kegiatan PETI itu juga melibatkan beberapa pekerja lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Dori, Ipan, Aan, Pahri, dan Ilham. Polisi menangkap Ripandi saat operasi pada 28 Mei 2025 pukul 02.30 WIB, kala itu peristiwa disebut berawal dari laporan warga setempat.

Ripandi ditangkap oleh tim Kepolisian Satreskrim Polres Bungo lengkap beseta sejumlah barang bukti dari eskavator Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau, 1 buah dulang hitam, 1 lembar karpet merah, dan sepotong selang merah.

Barang Bukti PETI Diserahkan pada Pemilik

Dalam prosesnya, JPU Kejari Bungo, Dodi Jauhari dalam penuntutan meminta agar Majelis Hakim menyatakan Ripandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Turut serta/bersama-sama melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ripandi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU dalam tuntutan.

Sementara 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nazmi Asnawi. Berbeda dengan barang bukti lainnya, 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahelis Hakim Justiar Ronal tak jauh beda dari tuntutan jaksa. Ripandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim membacakan putusan, Selasa 14 Oktober 2025.

Sementara BB ekskavator yang digunakan Ripandi dalam aktivitas PETI tersebut dikembalikan pada pemilik yakni Nazmi Asnawi. Bukti lainnya, macam 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.

Tiga Minggu Pasca Putusan, BB Keluar dari Polres Bungo, Ripandi Masuk Bui

Tiga Minggu berselang, BB PETI yakni eskavator Zoomlion ZE215E terpantau keluar dari Polres Bungo pada Selasa dini hari, 11 November 2025. Plt Kasi Humas Polres Bungo Jambi, Iptu Bambang JM bilang bahwa alat berat tersebut dikembalikan pada pemilik berdasarkan putusan PN Muara Bungo.

Bambang menguraikan bahwa perkara dugaan tindak pidana Ilegal mining dengan tersangka Ripandi sudah dilimpahkan ke JPU (Tahap II) pada 25 Juli 2025.

Selanjutnya, dikarenakan terkendala untuk mobilisasi BB Berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk ZOOMLION serta tidak ada tempat di kantor kejaksaan Negeri Bungo, maka dari itu dititipkan oleh JPU ke Polres Bungo pada tanggal dan hari yang sama.

“Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, BB alat berat jenis excavator merk ZOOMLION tersebut dikembalikan ke pemilik berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ma Bungo,” katanya pada Selasa, 11 November 2025.

Perkara Ripandi tampak sudah inkrah, namun dalam perkara Alek Maskur masih dalam tahap persidangan. Merujuk pada laman SIPP PN Muara Bungo, Alek Maskur didakwa sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi yang dipergunakan untuk aktivitas PETI dimana Alek juga berperan sebagai pengawas yang mempekerjakan Ripandi, dkk.

Dari aktivitas ilegal, selama 2 minggu bisa terkumpul 530 gram dengan pembagian terhadap Alek selaku pemilik tanah/lahan sebesar 20% -30% atau sekitar Rp 180 juta. Dimana, Emas hasil PETI berupa pentolan emas kemudian diberikan pada Edi dan Endang (DPO) selaku pemodal untuk dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

Menunggu Nasib Pemilik Lahan PETI

Dalam tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Alek Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020  Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Alek Maskur dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana Denda masing masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana dikutip dari tuntutan JPU, 6 November 2025.

Sementara sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone yang didalamnya terdapat file rekaman video berdurasi 19 detik, video berdurasi 50 detik dan video berdurasi 1 menit berupa rekaman 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu abu kombinasi hijau yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di lahan milik Alek Maskur yang berada di Desa Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dikembalikan kepada Terdakwa.

Setelah sempat ditunda sebelumnya, Nasib terdakwa kasus PETI tersebut bakal diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada Selasa 18 November 2025

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.

‎”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

‎Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

‎”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000

‎”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.

‎Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.

‎Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.

‎”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.

‎Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.

‎”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.

‎Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.

‎”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.

‎”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.

‎Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).

‎Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.

‎”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.

‎Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.

‎”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.

‎Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.

‎”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.

‎”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.

‎Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.

‎”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.

‎Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs