ADVERTORIAL
Drainase Buruk Picu Genangan Berkepanjangan, Komisi IV DPRD Kota Jambi Tinjau SMPN 2,
Jambi – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke SMP Negeri 2 Kota Jambi pada Selasa, 6 Januari 2026, guna melihat secara dekat kondisi sarana dan prasarana sekolah. Fokus utama kunjungan tersebut adalah persoalan sistem drainase yang dinilai belum optimal dan kerap menyebabkan genangan air saat hujan dengan intensitas tinggi.
Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, didampingi anggota Komisi IV Fahrul Ilmi dan Azki Akhyari, serta Naim selaku koordinator Komisi IV DPRD Kota Jambi. Rombongan menyusuri sejumlah titik di lingkungan sekolah, termasuk lapangan tengah yang selama ini menjadi area paling terdampak genangan air.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, mengungkapkan bahwa SMP Negeri 2 Kota Jambi sempat menjadi perhatian karena lapangan sekolah sering terendam air dalam waktu cukup lama setiap kali hujan deras turun. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas siswa, tetapi juga berdampak pada kenyamanan serta keselamatan lingkungan belajar.
“Setiap hujan dengan intensitas tinggi, air menggenangi lapangan sekolah dan tidak cepat surut. Ini tentu bukan kondisi ideal bagi proses belajar mengajar dan aktivitas siswa,” ujar Fahrul.
Dari hasil peninjauan, Komisi IV DPRD Kota Jambi menemukan bahwa sistem drainase di lingkungan sekolah belum berfungsi maksimal. Aliran air dari dalam kawasan sekolah tidak terhubung dengan baik ke saluran drainase utama di luar area sekolah, sehingga menyebabkan air tertahan dan menggenang.
Meski demikian, Fahrul menyebut pihaknya mencatat adanya upaya penanganan awal yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Namun, upaya tersebut dinilai belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
“Dinas PUPR sudah melakukan langkah-langkah awal, tetapi masih ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar persoalan genangan ini benar-benar selesai,” katanya.
Salah satu solusi yang dinilai mendesak adalah pembangunan crossing saluran air dari dalam lingkungan sekolah menuju drainase besar yang berada di depan SMP Negeri 2 Kota Jambi. Dengan adanya crossing tersebut, aliran air diharapkan dapat mengalir lebih lancar ke saluran utama dan tidak lagi menimbulkan genangan saat hujan.
Fahrul menegaskan, Komisi IV DPRD Kota Jambi berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan infrastruktur pendidikan, tidak hanya pada bangunan fisik sekolah, tetapi juga sarana penunjang seperti drainase, sanitasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
“Infrastruktur yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas pendidikan. Lingkungan sekolah harus aman, nyaman, dan sehat agar siswa dapat belajar dengan maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, seorang penjaga kantin sekolah yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa genangan air di lingkungan sekolah kerap terjadi setiap kali hujan deras turun dalam waktu lama. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut pernah menyebabkan banjir cukup tinggi hingga kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan.
“Kalau hujan deras dan lama, lapangan pasti tergenang. Pernah juga airnya cukup tinggi sampai sekolah diliburkan,” ujarnya.
Dengan adanya peninjauan langsung ini, Komisi IV DPRD Kota Jambi berharap persoalan drainase di SMP Negeri 2 Kota Jambi dapat segera ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan. Harapannya, sekolah dapat terbebas dari ancaman banjir sehingga mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa dan tenaga pendidik ke depannya.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis
DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.
Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.
Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.
Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.
“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.
Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.
Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.
Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)



