unja
Hebat! Mahasiswa FKIK UNJA Tembus Nasional, Raih Juara 2 NRPC AMSA-Indonesia
Mendalo – Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA) berhasil meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional. Tim mahasiswa FKIK UNJA berhasil meraih Juara 2 National Research Proposal Competition (NRPC) AMSA-Indonesia 2025/2026, sebuah kompetisi proposal penelitian bergengsi yang diselenggarakan oleh Asian Medical Students Association-Indonesia (AMSA-Indonesia).
Kompetisi nasional ini mengusung tema “Cardiovascular Health: Understanding Risks, Prevention, and Early Detection toward a Healthier Indonesia” dan diikuti oleh mahasiswa kedokteran dari berbagai universitas ternama di Indonesia. Dari lebih dari 20 proposal yang masuk, hanya lima proposal terbaik yang berhasil melaju ke babak final.
Tim FKIK UNJA yang terdiri dari Nurul Fathiah Azzahra (ketua), Muhammad Faris Rizqullah, Muhammad Azka Shofwani, dan Gibran ’Afif sukses menembus babak final dengan proposal berjudul “Mengungkap Disparitas antara Pengetahuan, Sikap, dan Praktik terhadap Risiko Penyakit Kardiovaskular antara Mahasiswa Rumpun Kesehatan dan Non-Kesehatan di Universitas Jambi”. Proposal ini dinilai memiliki kebaruan, kedalaman analisis, serta relevansi tinggi terhadap permasalahan kesehatan kardiovaskular di Indonesia.
Dekan FKIK UNJA, Dr. dr. Humaryanto, Sp.OT, M.Kes., memberikan apresiasi tinggi atas prestasi tim mahasiswa ini.
“Pencapaian ini membuktikan bahwa mahasiswa FKIK UNJA memiliki kemampuan untuk berkompetisi dan berprestasi di tingkat nasional. Kami bangga dengan dedikasi dan kerja keras mereka dalam menyusun proposal penelitian yang berkualitas,” ujar Dr. dr. Humaryanto.
Sementara itu, dosen pembimbing I Made Dwi Mertha Adnyana, M.Ked.Trop. menyampaikan rasa bangganya atas dedikasi tim.
“Penelitian ini mengangkat isu disparitas pengetahuan, sikap, dan praktik kesehatan kardiovaskular yang sangat relevan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar intervensi edukasi kesehatan yang lebih efektif,” kata I Made Dwi Mertha.
Di bawah bimbingan I Made Dwi Mertha Adnyana, M.Ked.Trop., tim mempersiapkan proposal secara sistematis sejak awal Oktober 2025. Proses seleksi berlangsung ketat dengan penilaian mencakup format penulisan, relevansi tema, kebaruan ide, metodologi penelitian, kelengkapan tinjauan pustaka, hingga kelayakan pelaksanaan penelitian.
“Kami memulai riset literatur dan penyusunan proposal sejak awal Oktober. Tantangannya adalah membagi waktu dengan perkuliahan dan praktikum, tetapi kami yakin topik ini sangat penting untuk diteliti,” ujar Nurul Fathiah Azzahra.
Menurut Muhammad Faris Rizqullah, penyakit kardiovaskular masih menjadi penyebab kematian nomor satu di Indonesia.
“Kami melihat adanya kesenjangan pengetahuan antara mahasiswa kesehatan dan non-kesehatan mengenai risiko penyakit ini dan belum ada penelitian yang pernah dilakukan dengan penggabungan tiga parameter ini. Padahal pemahaman, sikap, dan praktik yang baik sangat penting untuk pencegahan dini,” ucapnya.
Muhammad Azka Shofwani menambahkan bahwa penelitian mereka berfokus pada aspek Knowledge, Attitude, and Practice (KAP) yang merupakan pendekatan penting dalam studi kesehatan masyarakat.
“Kami ingin mengukur sejauh mana disparitas pemahaman ini ada di kalangan mahasiswa Universitas Jambi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk program edukasi kesehatan yang lebih merata dan efektif,” tuturnya.
Gibran ‘Afif menekankan penelitian lokal seperti ini memberikan gambaran spesifik tentang kondisi di lingkungan kita sendiri.
“Data yang kami kumpulkan akan sangat bermanfaat untuk intervensi kesehatan yang lebih tepat sasaran di masyakarat khususnya bagi mahasiswa Universitas Jambi,” katanya.
Tahap final NRPC dilaksanakan pada 27 Desember 2025 secara daring melalui Zoom. Setiap finalis mempresentasikan proposal selama 10 menit dan dilanjutkan sesi tanya jawab selama 15 menit di hadapan dewan juri yang terdiri dari para ahli di bidang penelitian kesehatan. Pengumuman pemenang dilakukan pada 30 Desember 2025, di mana tim FKIK UNJA berhasil meraih posisi Juara 2.
“Kami sangat bersyukur dan bangga. Ini adalah hasil kerja keras, kolaborasi, dan dukungan dari pembimbing,” tutur Azzahra.
Ke depan, tim berharap penelitian ini dapat segera dilaksanakan dan dipublikasikan di jurnal ilmiah serta menjadi dasar pengembangan program edukasi kesehatan kardiovaskular di Universitas Jambi. Dengan tagline “Improve Your Knowledge, Protect Your Heart”, prestasi ini semakin memperkuat posisi FKIK UNJA sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif mendorong budaya riset dan inovasi di kalangan mahasiswa.
ADVERTORIAL
Siapkan SDM Unggul, Pascasarjana UNJA Gelar Seleksi PMB Program Magister dan Doktor
Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Semester Ganjil Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 secara daring berbasis Computer Based Test (CBT). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UNJA Telanaipura pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Rektor UNJA, Helmi, memantau langsung pelaksanaan ujian ini, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., serta Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Drs. Maison, M.Si., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ilham Wahyudi, SE.,M.M.
Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya karena telah menggunakan sistem tes berbasis CBT.
“Hari ini kita melakukan tes untuk calon mahasiswa Magister dan Doktor di UNJA pada program Pascasarjana, kalau melihat proses dan kondisi di dalam, Alhamdulillah peserta maupun pengawas aman dan tidak ada gangguan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dengan sistem CBT dan diawasi langsung oleh tim pengawas yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.
Rektor UNJA, Helmi, juga berharap seluruh rangkaian seleksi, termasuk wawancara daring dapat berjalan dengan baik hingga selesai.
“Setelah ini akan dilakukan wawancara secara online dan sudah direncanakan dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa gangguan dan persoalan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CBT ini tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran sesuai standar mutu perguruan tinggi.
“Jadi hari ini pelaksanaan pertama kita melalui CBT. Tentu saja kita tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan juga kejujuran di dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan nantinya dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar UNJA.
Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk pendaftaran gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya 385 pendaftar, sekarang mencapai 480 pendaftar. Mudah-mudahan pada gelombang kedua nanti jumlahnya kembali bertambah,” tuturnya.
Melalui pelaksanaan seleksi ini, semoga dapat menjaring calon mahasiswa magister dan doktor yang berkualitas serta mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Selain itu, kehadiran mahasiswa Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang unggul di masa depan. (www.unja.ac.id)
ADVERTORIAL
Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .
Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.
Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.
Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.
“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.
Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.
Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)
unja
Perempuan Berdaya, Perempuan Berkarya: DWP UNJA Gelar Seminar Inspiratif dan Nobar Film GAZA
Mendalo – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan Seminar Pemberdayaan Perempuan DWP UNJA 2026 dengan tema “Perempuan Berdaya: Menulis, Menginspirasi, Mewujudkan Keluarga Sejahtera” yang dirangkaikan dengan nonton bareng (Nobar) Film GAZA. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Unifac lantai 3 UNJA Mendalo pada Selasa, 12 Mei 2026.
Seminar ini dihadiri oleh Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, para Wakil Ketua DWP, Ketua DWP periode 2020-2024, Ny. Daumi Rahmatika Sutrisno dan seluruh anggota DWP UNJA. Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Inspiratif dan kompeten, Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum.
Dalam sambutannya, Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memotivasi seluruh peserta untuk menghasilkan karya berupa buku.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi kita semua, seperti sosok Bu Helvy yang luar biasa. Beliau tidak hanya menulis satu atau dua buku, tetapi telah menerbitkan lebih dari 90 buku. Melalui kegiatan ini, semoga semangat kita untuk terus menggali kemampuan dan mengembangkan keterampilan menulis buku semakin terpacu,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum., yang dipandu oleh Ny. Nurida Isnaeni Sigit.
Dalam paparannya, Helvy menjelaskan pentingnya perempuan memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, menulis dapat melatih kemampuan berpikir kritis, menjadi sarana menuangkan gagasan dan perasaan, membantu perempuan mengenal serta mencintai diri sendiri, sekaligus menjadi bentuk kontribusi bagi kecerdasan bangsa dan meninggalkan jejak karya yang abadi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan plakat, sertifikat penghargaan serta cendera mata berupa kain batik khas Jambi kepada narasumber, yang dilanjutkan dengan nonton bareng film GAZA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan dan motivasi untuk mulai menulis serta menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. (www.unja.ac.id)



