Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Ketua DPRD, Kapolda, Kajati Hingga Sekda Dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menganugerahkan Gelar Adat Melayu Jambi kepada tujuh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.

Prosesi sakral pemberian gelar adat tersebut berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi, Rabu, 21 Januari 2026 disaksikan para pemuka adat, pejabat daerah, serta undangan.

Penganugerahan gelar adat dibacakan langsung oleh Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Hasan Basri Agus (HBA), yang dilanjutkan dengan rangkaian prosesi adat berupa penyematan pin, pemasangan selempang, serta pemasangan gordon kepada para penerima gelar.

Prosesi adat semakin sarat makna dengan kata penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Provinsi Jambi. Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyerahkan Piagam Gelar Adat serta buku pokok adat Melayu Jambi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Gubernur Al Haris juga memberikan tepuk tawar sebagai simbol doa dan restu adat, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman adat.

Pemuka adat LAM Jambi menyampaikan bahwa penganugerahan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jambi selaku Pembina LAM. Dari tujuh penerima, enam unsur pimpinan Forkopimda memperoleh gelar adat, sementara satu gelar kehormatan adat diberikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Hasan Basri Agus, menegaskan bahwa penganugerahan gelar adat bukan sekadar seremoni, melainkan mengandung amanah dan tanggung jawab moral yang besar.

“Yang menerima gelar mesti menjadi teladan. Penganugerahan ini bukan hanya sah secara adat, tetapi juga memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata HBA.

HBA berharap, melalui penganugerahan gelar adat ini, kolaborasi antara unsur adat dan unsur negara semakin kokoh dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat Jambi.

“Adat hadir sebagai mitra strategis negara dalam merawat kearifan lokal. Sinergi antara LAM Jambi dan unsur pemerintahan harus terus ditingkatkan agar peran adat semakin kuat,” ujarnya.

Khusus untuk gelar kehormatan yang diberikan kepada Sekda Provinsi Jambi Sudirman, LAM menilai hal tersebut sebagai bentuk penghargaan atas peran, loyalitas, dan dedikasinya dalam menggerakkan roda pemerintahan Provinsi Jambi.

Adapun tujuh unsur Forkopimda Provinsi Jambi yang menerima penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi yakni:

  1. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Datuk M. Hafiz Fattah, gelar Adipati Utamo Setio Puro
  2. Kapolda Jambi, Datuk Irjen Pol Krisno H. Siregar, gelar Adipati Utama Siginjai Sakti
  3. Danrem 042/Garuda Putih, Datuk Brigjen TNI Heri Purwanto, gelar Adipati Utama Sijimat Batuah
  4. Kajati Jambi, Datuk Sugeng Hariadi, gelar Adipati Utamo Sitimang Jayo
  5. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Datin Iva Sudewi, gelar Adipati Utama Radin Undang
  6. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Datuk Hasim Marsalina, gelar Adipati Utamo Neraco Agamo
  7. Sekda Provinsi Jambi, Datuk Sudirman, gelar Adipati Utama Tanggo Rajo

Penganugerahan ini menjadi penegasan kuatnya peran adat Melayu Jambi dalam menopang tata kelola pemerintahan serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Advertisement

ADVERTORIAL

Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis

DETAIL.ID

Published

on

Gus Fawait meninjau langsung layanan program homecare di Kecamatan Puger, Minggu (16/8/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.

Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.

Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.

Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.

“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.

Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.

Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.

“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.

Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.

Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.

“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.

Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.

Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berjabat tangan dengan anggota Paskibraka 2026. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.

Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.

Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.

Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.

“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.

Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.

Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.

Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.

Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.

Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.

Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.

“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.

Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.

Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.

“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.

Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.

“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.

Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs