Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

DETAIL.ID

Published

on

Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.

Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .

Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.

Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.

“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.

Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.

Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.

“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.

“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.

Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.

Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)

Advertisement

ADVERTORIAL

Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Gubernur Al Haris Apresiasi Tradisi jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Festival Budaya Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik, Kabupaten Kerinci, berlangsung meriah pada Minggu, 5 Juli 2026. Gubernur Jambi Al Haris bersama Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hesnidar Haris (Hesti Haris) hadir langsung dalam perhelatan adat yang digelar lima tahun sekali tersebut.

Festival budaya ini diikuti masyarakat dari lima desa, yakni Tanjung Pauh Mudik, Punai Merindu, Pancuran Tiga, Bukit Pulai, dan Sumur Jauh. Turut hadir Bupati Kerinci Monadi, Wali Kota Sungaipenuh Alfin, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.

Dalam sambutannya, Al Haris mengatakan Kenduri Sko merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga karena memiliki nilai sejarah, adat istiadat, dan identitas masyarakat Kerinci.

Menurutnya, berbeda dengan perayaan tahunan seperti Idul Fitri, Kenduri Sko hanya digelar setiap lima tahun sehingga menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus melestarikan tradisi leluhur.

“Budaya dan adat istiadat yang diwariskan nenek moyang harus terus dijaga dan dipraktikkan agar tetap hidup di tengah masyarakat,” ujar Al Haris.

Tak hanya berbicara soal budaya, Gubernur juga merespons keluhan warga terkait banjir dan kondisi jembatan di kawasan Tanjung Pauh Mudik. Ia berjanji segera meminta Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait melakukan kajian untuk mencari solusi penanganan banjir.

Al Haris menegaskan, jika anggaran daerah belum mencukupi, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengupayakan bantuan dari pemerintah pusat atau melakukan penanganan secara bertahap melalui APBD Provinsi.

“Kalau tidak ada dana di daerah, kita akan ajukan ke pusat. Kalau perlu, kita tangani bertahap dari anggaran provinsi. Yang penting masyarakat mendapatkan solusi,” katanya.

Menurut Al Haris, persoalan banjir tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga, kerusakan lahan pertanian, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Al Haris juga mengapresiasi panitia, tokoh adat, dan masyarakat yang konsisten menjaga tradisi Kenduri Sko agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Sebagai bentuk dukungan, Gubernur menyerahkan bantuan dana CSR Bank Jambi sebesar Rp25 juta yang diperuntukkan bagi lima desa penyelenggara festival.

Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi mengajak seluruh masyarakat mempertahankan adat istiadat sebagai identitas daerah sekaligus memperkuat persatuan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak negatif perkembangan teknologi, seperti maraknya judi online dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak kehidupan keluarga.

“Kita harus bersama-sama membimbing anak-anak dan generasi muda agar memanfaatkan teknologi secara bijak, sekaligus tetap memegang teguh nilai adat dan budaya yang diwariskan leluhur,” ujar Monadi.

Selain itu, Monadi mengajak masyarakat menjaga lahan persawahan sebagai bagian dari ketahanan pangan keluarga dan desa, sebagaimana yang telah diajarkan oleh para pendahulu.

Festival Budaya Kenduri Sko Lima Desa menjadi simbol kuat pelestarian budaya masyarakat Kerinci sekaligus ajang mempererat kebersamaan antarwarga, pemerintah, dan tokoh adat dalam menjaga warisan leluhur agar tetap hidup dari generasi ke generasi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Harapan masyarakat Kabupaten Kerinci untuk memiliki rumah sakit milik daerah akhirnya mulai menjadi kenyataan. Gubernur Jambi Al Haris bersama Bupati Kerinci Monadi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Minggu , 5 Juli 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kerinci Murison, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, unsur Forkopimda, serta sejumlah Kepala OPD.

Gubernur Al Haris mengatakan pembangunan RSUD menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci. Menurutnya, setelah Rumah Sakit H.A. Thalib kembali menjadi aset Pemerintah Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci sudah saatnya memiliki rumah sakit sendiri yang mampu memberikan pelayanan kesehatan secara lengkap.

“Penduduk Kerinci cukup besar. Sudah waktunya masyarakat memiliki rumah sakit dengan pelayanan yang memadai,” ujar Al Haris.

Gubernur mengungkapkan pembangunan RSUD tersebut didanai melalui APBN senilai Rp137,5 miliar. Selain itu, pemerintah pusat juga mengalokasikan lebih dari Rp50 miliar untuk pengadaan alat kesehatan modern.

Proyek ini dikerjakan dengan skema single year dan ditargetkan rampung pada Desember 2026. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, rumah sakit akan mulai melayani masyarakat pada 2027.

“Kami akan terus memantau pembangunan ini agar berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas sehingga segera bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Al Haris mengatakan rumah sakit tersebut nantinya akan dilengkapi berbagai layanan unggulan, mulai dari cuci darah (hemodialisis), layanan jantung, kemoterapi, hingga berbagai peralatan medis modern. Pemerintah juga akan menyiapkan dokter spesialis dan tenaga kesehatan agar seluruh layanan dapat beroperasi secara maksimal.

“Kalau semua sudah lengkap, masyarakat Kerinci tidak perlu lagi berobat ke Sumatera Barat atau ke Kota Jambi. Semua pelayanan kesehatan bisa diperoleh di Kerinci,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten Kerinci, dan seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan RSUD tersebut.

Monadi menjelaskan proses pembangunan rumah sakit tidak berlangsung singkat. Sejak 2025, Pemerintah Kabupaten Kerinci harus melalui berbagai tahapan administrasi, mulai dari pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), proses visitasi, hingga penyediaan lahan.

“Tanpa dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Kabupaten Kerinci, pembangunan rumah sakit ini tidak akan terwujud,” ujarnya.

Monadi juga mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses pembangunan agar selesai sesuai target. Menurutnya, pekerjaan besar berikutnya adalah menyiapkan sumber daya manusia, anggaran operasional, serta perubahan status rumah sakit menjadi tipe C agar dapat langsung beroperasi pada 2027.

“Jangan sampai bangunannya sudah berdiri megah, tetapi belum bisa melayani masyarakat karena SDM dan fasilitas pendukung belum siap. Semua harus dipersiapkan mulai sekarang,” katanya.

Monadi menambahkan, selain layanan dasar seperti penyakit dalam, bedah, anak, dan kebidanan, RSUD Kabupaten Kerinci juga akan memiliki layanan spesialis jantung, CT Scan, radiologi, patologi anatomi, kemoterapi, hingga cuci darah.

Menurutnya, kehadiran fasilitas kesehatan yang lengkap akan mengurangi ketergantungan masyarakat Kerinci untuk berobat ke luar daerah, terutama ke Sumatera Barat.

“Kami optimistis RSUD Kabupaten Kerinci akan menjadi pusat pelayanan kesehatan modern yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kerinci dan sekitarnya,” tuturnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bogor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi _keynote speaker_ dalam Pembukaan Diklat Pratama se-Indonesia Angkatan I yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (DPP GMPK) di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. Di kesempatan ini, ia mengajak mahasiswa memahami dan menanamkan teori nasionalisme untuk menghidupkan semangat persatuan bangsa.

“Tujuan nasionalisme adalah menjadikan kita bangsa yang kuat. Namun, kalau kita tidak memahami seperti apa bangsa yang kuat, kita akan keliru mendefinisikan format nasionalisme yang ingin kita bangun,” kata Menteri Nusron.

Dalam materi bertajuk “Nasionalisme Abad ke-21: Menjawab Tantangan Radikalisme, Perang Ekonomi, dan Perebutan Pengaruh Global”, Menteri Nusron menjelaskan bahwa bangsa yang kuat pada era saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh sistem pemerintahannya. Bangsa yang kuat dilihat dari kemampuannya menghadapi berbagai tantangan global.

Mengutip teori John Mearsheimer, ia menyebut negara yang kuat juga perlu ditopang dengan tiga pilar utama.

“Jangan hanya berbicara nasionalisme, tetapi bangun ketahanan pangan, kemandirian energi, dan kemampuan menguasai teknologi. Tanpa itu, bangsa akan mudah bergantung kepada negara lain,” ucao Menteri Nusron yang hadir dalam diklat bersama dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.

Menurut Menteri Nusron, ketiga pilar tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, membangun nasionalisme harus diikuti dengan upaya memperkuat kualitas intelektual.

Di hadapan Sekretaris Dewan Pembina DPP GMPK, H. Chusni Mubarok dan sekitar 200 peserta diklat, Menteri Nusron menitipkan pesan agar mahasiswa terus memperkuat kemampuan intelektualnya. Baginya, mahasiswa punya peran penting menjadi penentu arah pembangunan bangsa.

“Perubahan di dunia itu selalu didahului dengan kebangkitan kaum intelektualnya. Ketika cara berpikir mahasiswa sudah benar, maka saat mereka menjadi birokrat, politisi, pengusaha, maupun profesional, cara berpikir itu akan ikut membentuk kemajuan bangsa,” katanya.

Sebelum menutup speech-nya, Menteri Nusron mengajak penerus GMPK untuk meningkatkan kapasitas diri. Bukan hanya faktor intelektual, namun juga memperkuat semangat kebangsaan dan mengambil peran sebagai generasi yang mampu menghadirkan gagasan serta solusi bagi berbagai persoalan bangsa. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs