PERKARA
Ruwet! Pabrik PT PAL Tetap Beroperasi Meski Telah Disita Kejati Jambi dan Jaksa Menilai PPJB PT PAL dan PT MMJ Batal Demi Hukum
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI KC Palembang kembali berlanjut di PN Jambi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi di persidangan.
Di antaranya, Hilman Pribadi selaku staf sekaligus Humas PT Bahari Gembira Ria (BGR), Arwin Parulian Saragih selaku Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Sinta Nainggolan selaku Kasi Penataan Tanah BPN Muarojambi, dan Musadat Aljubair selaku Kabid Pengolahan Pendapatan Daerah BPPRD Muarojambi.
Dalam kesaksiannya, Hilman mengaku bahwa baru tahu belakangan bahwa 6 kelembagaan tani yang bermitra dengan PT BGR untuk memasok buah, ternyata juga memasok ke PT PAL. Menurut Hilman, dari 8.500 hektare kebun PT BGR, plasma seluas 2.800 hektare dikelola oleh 6 KUD berdasarkan MoU antara kedua pihak pada 2004 silam. Dalam isi perjanjian yang berlaku untuk 25 tahun tersebut kelompok tani disebut wajib menjual TBS pada BGR.
“Tidak boleh menjual kepada perusahaan lain (PT PAL) karena kami yang bangun (kebun itu). Mereka harus bayar utang kepada kami,” kata Hilman.
Sementara itu Dirut PT MMJ, Arwin Saragih mengaku mengelola PT PAL berdasarkan pengalihan pengelolaan atau Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dengan PT MMJ pada 2022 lalu. Saat dimana PT PAL masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah kreditur di PN Niaga Medan.
“Kata Viktor, bisa dialihkan (pengelolaannya) tapi ke PN Niaga, kami enggak ngerti. Kami nanti yang ngurus ke PN Niaga, kata Viktor, paling nanti uang muka,” ujar Arwin.
PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL yang sudah masuk putusan homologasi (proposal perdamaian) pun timbul pada 13 Maret 2022. Kala itu menurut Arwin, nilai dengan nilai transaksi mencapai Rp 128 miliar. Dengan pembayaran secara mencicil pada pihak PT PAL.
Namun berjalannya PT PAL di bawah kepengurusan PT MMJ sebagai pengelola baru tak semulus angan-angan Arwin. Arwin mengungkap bahwa pengelolaan PT PAL, kerap kali dilanda masalah mulai dari kesulitan produksi, penyerobotan, gugatan wanprestasi, hingga penjualan kembali oleh PKS PT PAL oleh pengurus lama. Sementara itu utang-utang terdahulu PT PAL merupakan tanggung jawab pengurus baru.
“Ada gugatan dari PT PAL ke PN Muarojambi, tapi di putusan PT membatalkan putusan PN. Operasional pabrik, putus-putus,” katanya.
MMJ di Tengah Putusan Homologasi PT PAL
Pernyataan Arwin, kemudian dipatahkan oleh JPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dibacakan di persidangan, dimana JPU mengungkap bahwa PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL batal demi hukum. Hal ini lantaran PPJB tersebut mendahului putusan homologasi, dan PT MMJ tak termasuk di dalamnya.
Penasihat Hukum Wendy juga mempertanyakan apakah MMJ pernah membayar utang PT PAL secara langsung pada rekening PT PAL di Bank BNI. Menurut Arwin, pembayaran dilakukan kepada rekening PT PAL, selanjutnya PT PAL baru menyetorkan pada BNI.
Penasihat hukum juga mempertanyakan, garis besar dari PPJB antara MMJ dengan PAL. Arwin kembali menjawab secara umum mengakuisisi PT PAL dengan nilai transaksi Rp 128 miliar. Sementara untuk proses PKPU pasca putusan PN Niaga Medan 2022, Arwin mengaku tidak tahu seluk-beluknya. Baru belakangan, kata Arwin, tagihan di BNI Rp 106 miliar setelah mereka konfirmasi.

Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih.
Hingga 23 Juni 2025, PKS PT PAL disita oleh penyidik Kejati Jambi seiring dengan ditetapkannya 5 tersangka atas dugaan korupsi kredit investasi dan modal. Namun nyatanya, pabrik tersebut masih tetap dioperasikan hingga kini. Penasihat hukum mempersoalkan hal ini, hingga ke mana aliran keuntungan perusahaan.
“Kita memohonkan kepada BNI, kalau untung, belum tentu untung,” ujar Arwin, menjawab.
Hakim Alfrety, kemudian mempertanyakan soal pembayaran atas operasional PT PAL? Terungkap bahwa PT MMJ menyetorkan duit senilai Rp 29 miliar pada PT PAL. “Ada menyetorkan uang ke BNI?” ujar Alfrety. “Enggak ada, ke PT PAL Rp 29,6 miliar,” kata Arwin.
Peran Dominan Viktor Gunawan
Arwin sendiri dalam hal ini berurusan dengan Viktor Gunawan sebagai orang kepercayaan Bengawan Kamto.
Namun ketika dikonfirmasi pada Bengawan Kamto yang hadir di persidangan. BK mengaku hanya menerima Rp 10 miliar sebagaimana laporan Viktor Gunawan, padanya.
“Yang dilaporkan Viktor ke saya kurang lebih Rp 10 miliar,” katanya.
Ketua Mahelis Hakim, Anisa Bridgestirana pun memperjelas soal aliran duit Rp 29 miliar tersebut. Arwin kemudian mengungkap segala pembayaran pada PT PAL dilakukan sesuai arahan dari Viktor.
Soal mitra PT BGR yang kemudian memasok untuk PT PAL, Arwin bilang bahwa pada pengurusan PT MMJ, TBS masuk atas nama perorangan. Jumlahnya pasokan untuk PKS kapasitas 45 ton/jam itu pun tak menentu, berkisar 100 – 150 ton/hari.
Permasalahan ruwet PT PAL kian mengemuka, lantaran nyatanya kurator PKPU PT PAL terungkap tidak pernah mengetahui adanya PPJB antara PT PAL dengan PT MMJ dan tidak tertuang dalam putusan Homologasi. Penasihat hukum dan majelis hakim pun menyinggung kenapa MMJ tidak masuk ketika proses Homologasi PT PAL, sehingga terdaftar secara resmi alias legal?
Arwin kembali menekankan keyakinan terhadap pengurusan oleh Viktor Gunawan dkk. Seiring waktu berjalan muncul berbagai persoalan atas tagihan-tagihan dari PT PAL, mulai dari pembayaran utang pada BNI hingga pembayaran senilai 750 juta/bulan pada PT PAL oleh MMJ, di luar putusan homologasi.
Namun pembayaran terhadap PT PAL lewat Viktor pun disinyalir hanya berlangsung hitungan bulan sejak PPJB, hingga akhirnya terhenti di November 2022.
Pertanyaan penasihat hukum kemudian makin menjurus, apakah pernah dilakukan penghitungan kewajiban yang tak terbayar mulai dari Desember 2022 hingga PKS PT PAL disita Kejaksaan.
Di sini kalau hitung-hitungan penasihat hukum Viktor, Rp 45,2 miliar kewajiban yang belum dibayarkan jika mengikuti putusan homologasi. Belum lagi masuk Rp 750 juta/bulan pada PT PAL.
Terhadap pertanyaan tersebut, Arwin tampak kesal. Begini kata Arwin, “Harusnya Bapak bertanya kepada klien Bapak, karena dia menjual (perusahaan), menyerobot lagi. Pabrik ini baru kembali beroperasi pada Juni 2025.”
Atas keterangan Arwin, Viktor membantah. Menurutnya, dia tak mengakui pernah menjual kembali PKS PT PAL dan melakukan penyerobotan.
“Saya tidak ada menyerobot. Tidak ada penjualan lagi. Soal transaksi Rp 10 miliar kepada kuasa hukum atas nama Doni Siregar, baru di sini saya dengar nama Doni Siregar,” katanya.
Masing-masing punya klaim tersendiri. Dan mereka berdua tetap pada keterangannya. Sementara terdakwa Rais dan Wendy, tidak ada tanggapan atas keterangan para saksi.
Ahli PPKN Mengaku Hanya Berpatokan dengan Data Penyidik Kejaksaan
Sidang kemudian berlanjut dengan agenda keterangan Ahli, dimana JPU menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Danang Rahmad Surono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & rekan yakni KAP yang diminta oleh Kejaksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus PT PAL.
Ahli PKKN tersebut mengungkap bahwa pihaknya tidak ada melakukan audit investigatif terhadap kasus PT PAL. Melainkan menghitung berdasarkan data-data dari jaksa penyidik. Lantaran bukti awal dinilai cukup, maka penghitungan pun dilakukan.
Menurut Danang, kerugian negara sudah mulai muncul ketika prosesnya bermasalah yakni diajukan dengan data fiktif, hingga digunakan tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus KI dan KMK PT PAL pada BNI pada 2018-2019, Danang mencatat total kerugian negara mencapai Rp 105 miliar atau total lost.
“Kerugian negara semenjak, keluarnya uang itu tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga dari November 2018 sampai Agustus 2019, total mencapai Rp 105 miliar,” kata Danang.
Tim penasihat hukum kemudian menyoal apakah kredit macet di Bank BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara? Di sini ahli kembali menekankan bahwa kerugian negara sebagai kerugian keuangan yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dengan sengaja maupun tidak.
“Artinya kalau dia tidak masuk kriteria, maka tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.
Tak berhenti di situ, penasihat hukum kembali mencecar, dalam hal kredit dibarengi dengan jaminan yang pasti. Apakah tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Menurut Ahli, agunan dihitung sebagai pemulihan yang sifatnya belum pasti, agunan jadi pemulihan pasti ketika dia terjual di pasaran.
“Apakah peristiwa ini (kredit investasi dan modal BNI) sudah masuk perbuatan melawan hukum?” ujar PH terdakwa.
“Saya tidak berkompeten, untuk menjawab itu,” ujar Ahli.
Ahli mengaku bahwa pihaknya melakukan penghitungan berdasarkan data-data yang diperoleh dari penyidik, dia juga mengakui bahwa tidak pernah dilakukan audit menyeluruh terhadap BNI dan PT PAL sendiri. Berbagai pernyataan ahli pun tampak tak dapat diterima oleh para penasihat hukum terdakwa.

Sesi ahli PPKN dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & Rekan, Danang.
Namun dia menekankan bahwa uang negara yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dan diperuntukkan tidak sebagaimana mestinya sudah masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Hingga hasil perhitungannya dipergunakan oleh JPU dalam dakwaan.
“Beliau (Jaksa) yang meminta saya, kalau saya bilang Rp 105 miliar, otomatis itu yang digunakan, apakah nanti itu ditetapkan oleh yang mulia. Saya tidak punya kompetensi, tapi saya bertanggungjawab atas perhitungan saya,” katanya.
Usai sidang, JPU Isayadi disinggung terkait pernyataan Ahli di persidangan serta dasar pertimbangan Jaksa menggunakan jasa KAP Jojo Sunaryo dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara di samping adanya lembaga negara yang sah, macam BPKP. Isayadi, irit bicara.
“Dalam undang-undang, KAP sah untuk melakukan penghitungan kerugian ķeuangan negara. Enggak mesti BPKP, Inspektorat juga bisa. Ya kalau ini cuma hasil audit KAP, berarti kita sudah yakin,” kata Isayadi.
Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut secara utuh, apa yang jadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menggunakan jasa KAP dalam perkara korupsi tersebut.
Sidang korupsi antara PT PAL dengan BNI yang menyeret terdakwa Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan. Masih bakal terus berlanjut, sidang lanjutan bakal digelar Rabu besok, 22 Oktober 2025.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



