Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ruwet! Pabrik PT PAL Tetap Beroperasi Meski Telah Disita Kejati Jambi dan Jaksa Menilai PPJB PT PAL dan PT MMJ Batal Demi Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI KC Palembang kembali berlanjut di PN Jambi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi di persidangan.

Di antaranya, Hilman Pribadi selaku staf sekaligus Humas PT Bahari Gembira Ria (BGR), Arwin Parulian Saragih selaku Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Sinta Nainggolan selaku Kasi Penataan Tanah BPN Muarojambi, dan Musadat Aljubair selaku Kabid Pengolahan Pendapatan Daerah BPPRD Muarojambi.

Dalam kesaksiannya, Hilman mengaku bahwa baru tahu belakangan bahwa 6 kelembagaan tani yang bermitra dengan PT BGR untuk memasok buah, ternyata juga memasok ke PT PAL. Menurut Hilman, dari 8.500 hektare kebun PT BGR, plasma seluas 2.800 hektare dikelola oleh 6 KUD berdasarkan MoU antara kedua pihak pada 2004 silam. Dalam isi perjanjian yang berlaku untuk 25 tahun tersebut kelompok tani disebut wajib menjual TBS pada BGR.

“Tidak boleh menjual kepada perusahaan lain (PT PAL) karena kami yang bangun (kebun itu). Mereka harus bayar utang kepada kami,” kata Hilman.

Sementara itu Dirut PT MMJ, Arwin Saragih mengaku mengelola PT PAL berdasarkan pengalihan pengelolaan atau Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dengan PT MMJ pada 2022 lalu. Saat dimana PT PAL masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah kreditur di PN Niaga Medan.

“Kata Viktor, bisa dialihkan (pengelolaannya) tapi ke PN Niaga, kami enggak ngerti. Kami nanti yang ngurus ke PN Niaga, kata Viktor, paling nanti uang muka,” ujar Arwin.

PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL yang sudah masuk putusan homologasi (proposal perdamaian) pun timbul pada 13 Maret 2022. Kala itu menurut Arwin, nilai dengan nilai transaksi mencapai Rp 128 miliar. Dengan pembayaran secara mencicil pada pihak PT PAL.

Namun berjalannya PT PAL di bawah kepengurusan PT MMJ sebagai pengelola baru tak semulus angan-angan Arwin. Arwin mengungkap bahwa pengelolaan PT PAL, kerap kali dilanda masalah mulai dari kesulitan produksi, penyerobotan, gugatan wanprestasi, hingga penjualan kembali oleh PKS PT PAL oleh pengurus lama. Sementara itu utang-utang terdahulu PT PAL merupakan tanggung jawab pengurus baru.

“Ada gugatan dari PT PAL ke PN Muarojambi, tapi di putusan PT membatalkan putusan PN. Operasional pabrik, putus-putus,” katanya.

MMJ di Tengah Putusan Homologasi PT PAL

Pernyataan Arwin, kemudian dipatahkan oleh JPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dibacakan di persidangan, dimana JPU mengungkap bahwa PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL batal demi hukum. Hal ini lantaran PPJB tersebut mendahului putusan homologasi, dan PT MMJ tak termasuk di dalamnya.

Penasihat Hukum Wendy juga mempertanyakan apakah MMJ pernah membayar utang PT PAL secara langsung pada rekening PT PAL di Bank BNI. Menurut Arwin, pembayaran dilakukan kepada rekening PT PAL, selanjutnya PT PAL baru menyetorkan pada BNI.

Penasihat hukum juga mempertanyakan, garis besar dari PPJB antara MMJ dengan PAL. Arwin kembali menjawab secara umum mengakuisisi PT PAL dengan nilai transaksi Rp 128 miliar. Sementara untuk proses PKPU pasca putusan PN Niaga Medan 2022, Arwin mengaku tidak tahu seluk-beluknya. Baru belakangan, kata Arwin, tagihan di BNI Rp 106 miliar setelah mereka konfirmasi.

Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih.

Hingga 23 Juni 2025, PKS PT PAL disita oleh penyidik Kejati Jambi seiring dengan ditetapkannya 5 tersangka atas dugaan korupsi kredit investasi dan modal. Namun nyatanya, pabrik tersebut masih tetap dioperasikan hingga kini. Penasihat hukum mempersoalkan hal ini, hingga ke mana aliran keuntungan perusahaan.

“Kita memohonkan kepada BNI, kalau untung, belum tentu untung,” ujar Arwin, menjawab.

Hakim Alfrety, kemudian mempertanyakan soal pembayaran atas operasional PT PAL? Terungkap bahwa PT MMJ menyetorkan duit senilai Rp 29 miliar pada PT PAL. “Ada menyetorkan uang ke BNI?” ujar Alfrety. “Enggak ada, ke PT PAL Rp 29,6 miliar,” kata Arwin.

Peran Dominan Viktor Gunawan

Arwin sendiri dalam hal ini berurusan dengan Viktor Gunawan sebagai orang kepercayaan Bengawan Kamto.

Namun ketika dikonfirmasi pada Bengawan Kamto yang hadir di persidangan. BK mengaku hanya menerima Rp 10 miliar sebagaimana laporan Viktor Gunawan, padanya.

“Yang dilaporkan Viktor ke saya kurang lebih Rp 10 miliar,” katanya.

Ketua Mahelis Hakim, Anisa Bridgestirana pun memperjelas soal aliran duit Rp 29 miliar tersebut. Arwin kemudian mengungkap segala pembayaran pada PT PAL dilakukan sesuai arahan dari Viktor.

Soal mitra PT BGR yang kemudian memasok untuk PT PAL, Arwin bilang bahwa pada pengurusan PT MMJ, TBS masuk atas nama perorangan. Jumlahnya pasokan untuk PKS kapasitas 45 ton/jam itu pun tak menentu, berkisar 100 – 150 ton/hari.

Permasalahan ruwet PT PAL kian mengemuka, lantaran nyatanya kurator PKPU PT PAL terungkap tidak pernah mengetahui adanya PPJB antara PT PAL dengan PT MMJ dan tidak tertuang dalam putusan Homologasi. Penasihat hukum dan majelis hakim pun menyinggung kenapa MMJ tidak masuk ketika proses Homologasi PT PAL, sehingga terdaftar secara resmi alias legal?

Arwin kembali menekankan keyakinan terhadap pengurusan oleh Viktor Gunawan dkk. Seiring waktu berjalan muncul berbagai persoalan atas tagihan-tagihan dari PT PAL, mulai dari pembayaran utang pada BNI hingga pembayaran senilai 750 juta/bulan pada PT PAL oleh MMJ, di luar putusan homologasi.

Namun pembayaran terhadap PT PAL lewat Viktor pun disinyalir hanya berlangsung hitungan bulan sejak PPJB, hingga akhirnya terhenti di November 2022.

Pertanyaan penasihat hukum kemudian makin menjurus, apakah pernah dilakukan penghitungan kewajiban yang tak terbayar mulai dari Desember 2022 hingga PKS PT PAL disita Kejaksaan.

Di sini kalau hitung-hitungan penasihat hukum Viktor, Rp 45,2 miliar kewajiban yang belum dibayarkan jika mengikuti putusan homologasi. Belum lagi masuk Rp 750 juta/bulan pada PT PAL.

Terhadap pertanyaan tersebut, Arwin tampak kesal. Begini kata Arwin, “Harusnya Bapak bertanya kepada klien Bapak, karena dia menjual (perusahaan), menyerobot lagi. Pabrik ini baru kembali beroperasi pada Juni 2025.”

Atas keterangan Arwin, Viktor membantah. Menurutnya, dia tak mengakui pernah menjual kembali PKS PT PAL dan melakukan penyerobotan.

“Saya tidak ada menyerobot. Tidak ada penjualan lagi. Soal transaksi Rp 10 miliar kepada kuasa hukum atas nama Doni Siregar, baru di sini saya dengar nama Doni Siregar,” katanya.

Masing-masing punya klaim tersendiri. Dan mereka berdua tetap pada keterangannya. Sementara terdakwa Rais dan Wendy, tidak ada tanggapan atas keterangan para saksi.

Ahli PPKN Mengaku Hanya Berpatokan dengan Data Penyidik Kejaksaan

Sidang kemudian berlanjut dengan agenda keterangan Ahli, dimana JPU menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Danang Rahmad Surono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & rekan yakni KAP yang diminta oleh Kejaksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus PT PAL.

Ahli PKKN tersebut mengungkap bahwa pihaknya tidak ada melakukan audit investigatif terhadap kasus PT PAL. Melainkan menghitung berdasarkan data-data dari jaksa penyidik. Lantaran bukti awal dinilai cukup, maka penghitungan pun dilakukan.

Menurut Danang, kerugian negara sudah mulai muncul ketika prosesnya bermasalah yakni diajukan dengan data fiktif, hingga digunakan tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus KI dan KMK PT PAL pada BNI pada 2018-2019, Danang mencatat total kerugian negara mencapai Rp 105 miliar atau total lost.

“Kerugian negara semenjak, keluarnya uang itu tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga dari November 2018 sampai Agustus 2019, total mencapai Rp 105 miliar,” kata Danang.

Tim penasihat hukum kemudian menyoal apakah kredit macet di Bank BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara? Di sini ahli kembali menekankan bahwa kerugian negara sebagai kerugian keuangan yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dengan sengaja maupun tidak.

“Artinya kalau dia tidak masuk kriteria, maka tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.

Tak berhenti di situ, penasihat hukum kembali mencecar, dalam hal kredit dibarengi dengan jaminan yang pasti. Apakah tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Menurut Ahli, agunan dihitung sebagai pemulihan yang sifatnya belum pasti, agunan jadi pemulihan pasti ketika dia terjual di pasaran.

“Apakah peristiwa ini (kredit investasi dan modal BNI) sudah masuk perbuatan melawan hukum?” ujar PH terdakwa.

“Saya tidak berkompeten, untuk menjawab itu,” ujar Ahli.

Ahli mengaku bahwa pihaknya melakukan penghitungan berdasarkan data-data yang diperoleh dari penyidik, dia juga mengakui bahwa tidak pernah dilakukan audit menyeluruh terhadap BNI dan PT PAL sendiri. Berbagai pernyataan ahli pun tampak tak dapat diterima oleh para penasihat hukum terdakwa.

Sesi ahli PPKN dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & Rekan, Danang.

Namun dia menekankan bahwa uang negara yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dan diperuntukkan tidak sebagaimana mestinya sudah masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Hingga hasil perhitungannya dipergunakan oleh JPU dalam dakwaan.

“Beliau (Jaksa) yang meminta saya, kalau saya bilang Rp 105 miliar, otomatis itu yang digunakan, apakah nanti itu ditetapkan oleh yang mulia. Saya tidak punya kompetensi, tapi saya bertanggungjawab atas perhitungan saya,” katanya.

Usai sidang, JPU Isayadi disinggung terkait pernyataan Ahli di persidangan serta dasar pertimbangan Jaksa menggunakan jasa KAP Jojo Sunaryo dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara di samping adanya lembaga negara yang sah, macam BPKP. Isayadi, irit bicara.

“Dalam undang-undang, KAP sah untuk melakukan penghitungan kerugian ķeuangan negara. Enggak mesti BPKP, Inspektorat juga bisa. Ya kalau ini cuma hasil audit KAP, berarti kita sudah yakin,” kata Isayadi.

Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut secara utuh, apa yang jadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menggunakan jasa KAP dalam perkara korupsi tersebut.

Sidang korupsi antara PT PAL dengan BNI yang menyeret terdakwa Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan. Masih bakal terus berlanjut, sidang lanjutan bakal digelar Rabu besok, 22 Oktober 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs