PERKARA
Ruwet! Pabrik PT PAL Tetap Beroperasi Meski Telah Disita Kejati Jambi dan Jaksa Menilai PPJB PT PAL dan PT MMJ Batal Demi Hukum
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI KC Palembang kembali berlanjut di PN Jambi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi di persidangan.
Di antaranya, Hilman Pribadi selaku staf sekaligus Humas PT Bahari Gembira Ria (BGR), Arwin Parulian Saragih selaku Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Sinta Nainggolan selaku Kasi Penataan Tanah BPN Muarojambi, dan Musadat Aljubair selaku Kabid Pengolahan Pendapatan Daerah BPPRD Muarojambi.
Dalam kesaksiannya, Hilman mengaku bahwa baru tahu belakangan bahwa 6 kelembagaan tani yang bermitra dengan PT BGR untuk memasok buah, ternyata juga memasok ke PT PAL. Menurut Hilman, dari 8.500 hektare kebun PT BGR, plasma seluas 2.800 hektare dikelola oleh 6 KUD berdasarkan MoU antara kedua pihak pada 2004 silam. Dalam isi perjanjian yang berlaku untuk 25 tahun tersebut kelompok tani disebut wajib menjual TBS pada BGR.
“Tidak boleh menjual kepada perusahaan lain (PT PAL) karena kami yang bangun (kebun itu). Mereka harus bayar utang kepada kami,” kata Hilman.
Sementara itu Dirut PT MMJ, Arwin Saragih mengaku mengelola PT PAL berdasarkan pengalihan pengelolaan atau Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dengan PT MMJ pada 2022 lalu. Saat dimana PT PAL masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah kreditur di PN Niaga Medan.
“Kata Viktor, bisa dialihkan (pengelolaannya) tapi ke PN Niaga, kami enggak ngerti. Kami nanti yang ngurus ke PN Niaga, kata Viktor, paling nanti uang muka,” ujar Arwin.
PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL yang sudah masuk putusan homologasi (proposal perdamaian) pun timbul pada 13 Maret 2022. Kala itu menurut Arwin, nilai dengan nilai transaksi mencapai Rp 128 miliar. Dengan pembayaran secara mencicil pada pihak PT PAL.
Namun berjalannya PT PAL di bawah kepengurusan PT MMJ sebagai pengelola baru tak semulus angan-angan Arwin. Arwin mengungkap bahwa pengelolaan PT PAL, kerap kali dilanda masalah mulai dari kesulitan produksi, penyerobotan, gugatan wanprestasi, hingga penjualan kembali oleh PKS PT PAL oleh pengurus lama. Sementara itu utang-utang terdahulu PT PAL merupakan tanggung jawab pengurus baru.
“Ada gugatan dari PT PAL ke PN Muarojambi, tapi di putusan PT membatalkan putusan PN. Operasional pabrik, putus-putus,” katanya.
MMJ di Tengah Putusan Homologasi PT PAL
Pernyataan Arwin, kemudian dipatahkan oleh JPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dibacakan di persidangan, dimana JPU mengungkap bahwa PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL batal demi hukum. Hal ini lantaran PPJB tersebut mendahului putusan homologasi, dan PT MMJ tak termasuk di dalamnya.
Penasihat Hukum Wendy juga mempertanyakan apakah MMJ pernah membayar utang PT PAL secara langsung pada rekening PT PAL di Bank BNI. Menurut Arwin, pembayaran dilakukan kepada rekening PT PAL, selanjutnya PT PAL baru menyetorkan pada BNI.
Penasihat hukum juga mempertanyakan, garis besar dari PPJB antara MMJ dengan PAL. Arwin kembali menjawab secara umum mengakuisisi PT PAL dengan nilai transaksi Rp 128 miliar. Sementara untuk proses PKPU pasca putusan PN Niaga Medan 2022, Arwin mengaku tidak tahu seluk-beluknya. Baru belakangan, kata Arwin, tagihan di BNI Rp 106 miliar setelah mereka konfirmasi.

Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih.
Hingga 23 Juni 2025, PKS PT PAL disita oleh penyidik Kejati Jambi seiring dengan ditetapkannya 5 tersangka atas dugaan korupsi kredit investasi dan modal. Namun nyatanya, pabrik tersebut masih tetap dioperasikan hingga kini. Penasihat hukum mempersoalkan hal ini, hingga ke mana aliran keuntungan perusahaan.
“Kita memohonkan kepada BNI, kalau untung, belum tentu untung,” ujar Arwin, menjawab.
Hakim Alfrety, kemudian mempertanyakan soal pembayaran atas operasional PT PAL? Terungkap bahwa PT MMJ menyetorkan duit senilai Rp 29 miliar pada PT PAL. “Ada menyetorkan uang ke BNI?” ujar Alfrety. “Enggak ada, ke PT PAL Rp 29,6 miliar,” kata Arwin.
Peran Dominan Viktor Gunawan
Arwin sendiri dalam hal ini berurusan dengan Viktor Gunawan sebagai orang kepercayaan Bengawan Kamto.
Namun ketika dikonfirmasi pada Bengawan Kamto yang hadir di persidangan. BK mengaku hanya menerima Rp 10 miliar sebagaimana laporan Viktor Gunawan, padanya.
“Yang dilaporkan Viktor ke saya kurang lebih Rp 10 miliar,” katanya.
Ketua Mahelis Hakim, Anisa Bridgestirana pun memperjelas soal aliran duit Rp 29 miliar tersebut. Arwin kemudian mengungkap segala pembayaran pada PT PAL dilakukan sesuai arahan dari Viktor.
Soal mitra PT BGR yang kemudian memasok untuk PT PAL, Arwin bilang bahwa pada pengurusan PT MMJ, TBS masuk atas nama perorangan. Jumlahnya pasokan untuk PKS kapasitas 45 ton/jam itu pun tak menentu, berkisar 100 – 150 ton/hari.
Permasalahan ruwet PT PAL kian mengemuka, lantaran nyatanya kurator PKPU PT PAL terungkap tidak pernah mengetahui adanya PPJB antara PT PAL dengan PT MMJ dan tidak tertuang dalam putusan Homologasi. Penasihat hukum dan majelis hakim pun menyinggung kenapa MMJ tidak masuk ketika proses Homologasi PT PAL, sehingga terdaftar secara resmi alias legal?
Arwin kembali menekankan keyakinan terhadap pengurusan oleh Viktor Gunawan dkk. Seiring waktu berjalan muncul berbagai persoalan atas tagihan-tagihan dari PT PAL, mulai dari pembayaran utang pada BNI hingga pembayaran senilai 750 juta/bulan pada PT PAL oleh MMJ, di luar putusan homologasi.
Namun pembayaran terhadap PT PAL lewat Viktor pun disinyalir hanya berlangsung hitungan bulan sejak PPJB, hingga akhirnya terhenti di November 2022.
Pertanyaan penasihat hukum kemudian makin menjurus, apakah pernah dilakukan penghitungan kewajiban yang tak terbayar mulai dari Desember 2022 hingga PKS PT PAL disita Kejaksaan.
Di sini kalau hitung-hitungan penasihat hukum Viktor, Rp 45,2 miliar kewajiban yang belum dibayarkan jika mengikuti putusan homologasi. Belum lagi masuk Rp 750 juta/bulan pada PT PAL.
Terhadap pertanyaan tersebut, Arwin tampak kesal. Begini kata Arwin, “Harusnya Bapak bertanya kepada klien Bapak, karena dia menjual (perusahaan), menyerobot lagi. Pabrik ini baru kembali beroperasi pada Juni 2025.”
Atas keterangan Arwin, Viktor membantah. Menurutnya, dia tak mengakui pernah menjual kembali PKS PT PAL dan melakukan penyerobotan.
“Saya tidak ada menyerobot. Tidak ada penjualan lagi. Soal transaksi Rp 10 miliar kepada kuasa hukum atas nama Doni Siregar, baru di sini saya dengar nama Doni Siregar,” katanya.
Masing-masing punya klaim tersendiri. Dan mereka berdua tetap pada keterangannya. Sementara terdakwa Rais dan Wendy, tidak ada tanggapan atas keterangan para saksi.
Ahli PPKN Mengaku Hanya Berpatokan dengan Data Penyidik Kejaksaan
Sidang kemudian berlanjut dengan agenda keterangan Ahli, dimana JPU menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Danang Rahmad Surono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & rekan yakni KAP yang diminta oleh Kejaksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus PT PAL.
Ahli PKKN tersebut mengungkap bahwa pihaknya tidak ada melakukan audit investigatif terhadap kasus PT PAL. Melainkan menghitung berdasarkan data-data dari jaksa penyidik. Lantaran bukti awal dinilai cukup, maka penghitungan pun dilakukan.
Menurut Danang, kerugian negara sudah mulai muncul ketika prosesnya bermasalah yakni diajukan dengan data fiktif, hingga digunakan tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus KI dan KMK PT PAL pada BNI pada 2018-2019, Danang mencatat total kerugian negara mencapai Rp 105 miliar atau total lost.
“Kerugian negara semenjak, keluarnya uang itu tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga dari November 2018 sampai Agustus 2019, total mencapai Rp 105 miliar,” kata Danang.
Tim penasihat hukum kemudian menyoal apakah kredit macet di Bank BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara? Di sini ahli kembali menekankan bahwa kerugian negara sebagai kerugian keuangan yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dengan sengaja maupun tidak.
“Artinya kalau dia tidak masuk kriteria, maka tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.
Tak berhenti di situ, penasihat hukum kembali mencecar, dalam hal kredit dibarengi dengan jaminan yang pasti. Apakah tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Menurut Ahli, agunan dihitung sebagai pemulihan yang sifatnya belum pasti, agunan jadi pemulihan pasti ketika dia terjual di pasaran.
“Apakah peristiwa ini (kredit investasi dan modal BNI) sudah masuk perbuatan melawan hukum?” ujar PH terdakwa.
“Saya tidak berkompeten, untuk menjawab itu,” ujar Ahli.
Ahli mengaku bahwa pihaknya melakukan penghitungan berdasarkan data-data yang diperoleh dari penyidik, dia juga mengakui bahwa tidak pernah dilakukan audit menyeluruh terhadap BNI dan PT PAL sendiri. Berbagai pernyataan ahli pun tampak tak dapat diterima oleh para penasihat hukum terdakwa.

Sesi ahli PPKN dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & Rekan, Danang.
Namun dia menekankan bahwa uang negara yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dan diperuntukkan tidak sebagaimana mestinya sudah masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Hingga hasil perhitungannya dipergunakan oleh JPU dalam dakwaan.
“Beliau (Jaksa) yang meminta saya, kalau saya bilang Rp 105 miliar, otomatis itu yang digunakan, apakah nanti itu ditetapkan oleh yang mulia. Saya tidak punya kompetensi, tapi saya bertanggungjawab atas perhitungan saya,” katanya.
Usai sidang, JPU Isayadi disinggung terkait pernyataan Ahli di persidangan serta dasar pertimbangan Jaksa menggunakan jasa KAP Jojo Sunaryo dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara di samping adanya lembaga negara yang sah, macam BPKP. Isayadi, irit bicara.
“Dalam undang-undang, KAP sah untuk melakukan penghitungan kerugian ķeuangan negara. Enggak mesti BPKP, Inspektorat juga bisa. Ya kalau ini cuma hasil audit KAP, berarti kita sudah yakin,” kata Isayadi.
Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut secara utuh, apa yang jadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menggunakan jasa KAP dalam perkara korupsi tersebut.
Sidang korupsi antara PT PAL dengan BNI yang menyeret terdakwa Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan. Masih bakal terus berlanjut, sidang lanjutan bakal digelar Rabu besok, 22 Oktober 2025.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk
DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.
Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.
“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.
AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.
AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.
“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.
Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar
DETAIL.ID, Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Reporter: Juan Ambarita



