LINGKUNGAN
Warga Pemayungan Resah Digusur Paksa Tiga Perusahaan
DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi telah resah akibat aktivitas tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu secara masif telah menggusur paksa dengan cara intimidasi melalui surat serta melibatkan aparat keamanan, baik tentara, polisi dan polisi kehutanan.
Tiga perusahaan itu adalah PT Lestari Asri Jaya (LAJ), PT Wana Mukti Wisesa (WMW) — keduanya adalah perusahaan konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) — perusahaan restorasi ekosistem.
Menurut Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin (36), intimidasi dan penggusuran paksa ini mulai masif sejak Juni 2018 lalu. Persisnya sejak PT LAJ dan WMW menjadi anak perusahaan PT Royal Lestari Utama (RLU) — joint ventura antara Barito Pasific Group (Indonesia) dan Michelin Group, salah satu perusahaan ban terbesar di dunia asal Perancis. Tahun ini PT RLU menerima obligasi keberlanjutan sebesar 95 juta dollar Amerika dari Tropical Landscape Finance Facility (TLFF).
Syaharudin menjelaskan sampai 27 Agustus 2018 kemarin, penggusuran paksa masih terus terjadi. Kebun milik masyarakat totalnya mencapai 300 hektar lebih, berupa tanaman sawit, karet, jengkol, bahkan sialang habis digusur tiga perusahaan tersebut.
“Kebun saya seluas 30 hektar juga telah habis digusur masyarakat,” kata salah satu tokoh Suku Anak Dalam, Tumenggung Bujang Kabut. Padahal, kebun itu, kata Bujang, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan kami sekeluarga sehari-hari. “Sekarang kami tak tahu mau makan apa dan tinggal di mana,” keluhnya kepada detail pada Selasa (28/8/2018).
Bujang sempat dijanjikan untuk menerima “tali asih” sebesar Rp80 juta. Kenyataannya, yang baru diberikan perusahaan hanya Rp15 juta. Sisanya, kata perusahaan telah diberikan kepada Kepala Desa Melako Intan. “Aneh, lahan saya berada di Desa Pemayungan kok uangnya diberikan kepada kades lain,” ujarnya.
Syaharudin menjelaskan lahan yang digusur perusahaan sebagian besar adalah lahan milik Suku Anak Dalam. Salah satunya milik keluarga Tumenggung Bujang Kabut.
Salah satu pendamping masyarakat, Abdul Azis menjelaskan bahwa PT LAJ mengantongi SK Menteri Kehutanan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) dengan nomor SK.141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Mei 2010 seluas 61.495 hektar di Kabupaten Tebo.
“Anehnya, tidak dijelaskan konsesi itu tepatnya berada di kecamatan mana,” kata Abdul Azis kepada detail pada Selasa (28/8/2018).
Sementara PT WMW memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) pola transmigrasi Nomor 275/kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 9.263,77 hektar.
PT ABT memperoleh izin berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 tanggal 24 Juli 2015 seluas 38.665 hektar. Seluas 24.915 hektar di Hutan Produksi Tetap dan sisanya 13.750 hektar di Hutan Produksi Terbatas.
Azis menjelaskan luasan konsesi badan usaha milik swasta atau asing sebenarnya dibatasi oleh Kepmenhut 101/kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman pasal 4 ayat 1 poin e menyebutkan bahwa luasan maksimal hanya 50.000 hektar. “Artinya luasan PT LAJ berlebih 11.495 hektar,” kata Azis.
Lagi pula, izin PT ABT berada dalam dua blok. Anehnya, blok pertama berada dalam areal yang tutupan hutan yang masih alami. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem hanya dilakukan dengan ketentuan diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
Peraturan Menteri Kehutanan juga menyebutkan bahwa dalam hal permohonan IUPHHK-RE, pendanaan kegiatan tidak dibenarkan diperoleh dari pinjaman atau hibah negara asing. Kenyataannya, PT ABT justru didanai asing yaitu KFW serta dikawal dua NGO yaitu World Wide Fund (WWF) dan Frankfurt Zoological Society (FZS).
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2011 tentang Penataan Batas Area Kerja Izin Pemanfaatan Hutan bahwa penataan batas paling lambat dilakukan setahun setelah mendapat izin dari Menteri Kehutanan.
Apabila dalam konsesi itu terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah digarap pihak ketiga secara sah maka lahan itu wajib dikeluarkan dari konsesi izin.
Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 15 ayat 1 disebutkan pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan lewat empat tahap. Tahap pertama penunjukan kawasan hutan. Kedua, penataan batas kawasan hutan. Ketiga, pemetaan. Dan keempat, penetapan kawasan hutan.
“Di mana sekarang Berita Acara Tata Batas (BATB) itu? Mereka tak bisa buktikan,” tanya Azis. (DE 01)
LINGKUNGAN
Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.
Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.
Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.
”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.
Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.
Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.
Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.
”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.
Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.
Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.
”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sekber PSDH Jambi: Jangan Menunggu Api Membesar
DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.
Sekber PSDH menyebut fenomena El Niño berpotensi memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Agustus hingga September.
Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP mencatat 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara luas lahan terbakar hingga semester pertama 2026 mencapai sekitar 137,72 hektare.
Hotspot terbanyak tercatat di Tanjungjabung Barat sebanyak 451 titik, Muaro Jambi 339 titik, Sarolangun 199 titik, Merangin 138 titik, Tanjungjabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.
Ketua Sekber PSDH Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla bukan persoalan satu institusi sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat dan aparat.
”Karhutla bukan persoalan satu institusi. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” ujar Feri, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, wilayah gambut seperti Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.
Feri juga meminta hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu segera diverifikasi melalui ground check, patroli dan penelusuran sumber api.
”Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi, Taufik Qurochman, memastikan perusahaan anggota APHI terus memperkuat kesiapsiagaan melalui penambahan personel, peralatan, patroli dan sistem deteksi dini.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan 81 posko di wilayah rawan karhutla. Sekber PSDH mendorong posko tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya personel, tetapi juga berfungsi sebagai pusat informasi dan respons cepat.
Sekber PSDH juga mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari kondisi karhutla sebelumnya. Luas kebakaran di Jambi tercatat sekitar 1.055 hektare pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 6.797 hektare pada 2024.
Menghadapi puncak kemarau 2026, Sekber PSDH menyerukan pemerintah memperkuat koordinasi dan respons terhadap hotspot, dunia usaha memastikan sarana pengendalian karhutla berfungsi optimal, serta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api.
”Jangan menunggu api membesar. Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman. Jangan menunggu bencana menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Kades Punti Kalo Bantah Terlibat PETI, Tegaskan Dukung Penertiban Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Tebo – Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Ijal membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desanya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ijal menjelaskan, sebelumnya ia telah menyampaikan pernyataan kepada sejumlah pihak yang meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas PETI di wilayah Desa Punti Kalo. Namun menurutnya sikap tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
”Perlu saya sampaikan bahwa saya tetap konsisten dengan pernyataan saya untuk mendukung penertiban aktivitas PETI di wilayah desa saya,” kata Ijal.
Ia juga mengapresiasi sikap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) yang turut menyoroti persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan desa.
Menurut Ijal, kritik dan pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak merupakan hal yang wajar dalam upaya memastikan komitmen pemerintah desa terhadap pemberantasan aktivitas tambang ilegal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam aktivitas PETI tidak benar.
”Terkait pemberitaan yang menyeret nama saya dan menyebut saya terlibat dalam aktivitas PETI, itu tidak benar,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



