PERKARA
Setelah 5 Bulan Ditahan, Iqbal Divonis Bebas. Kok Bisa?
DETAIL.ID, Jambi – Setelah mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor, M Iqbal bin Muhammad Ali akhirnya kembali menghirup udara bebas.
Ceritanya, Iqbal ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Jambi Selatan atas laporan pencurian sepeda motor jenis Scoopy. Peristiwa tersebut berawal dari pemilik motor yakni Raysha yang memarkirkan sepeda motor dengan posisi setang terkunci di depan rumahnya di Kel Eka Jaya, Pal Merah pada 13 Agustus 2025. Selang beberapa saat, motor Raysha, raib.
Dalam dakwaan JPU, adik Raysa yakni Putra dan rekannya Fadhil mengaku melihat terdakwa Iqbal yang membawa motor tersebut. Namun sepanjang proses persidangan, tidak ada pembuktian yang jelas mengarah pada Iqbal sebagai pelaku pencurian motor.
Meski begitu, JPU Kejari Jambi tetap menuntut pada majelis hakim agar Iqbal dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primiar Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menariknya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adhil Prayogo Isnawan, memberi vonis yang benar-benar adil bagi Iqbal. Terdakwa Iqbal dibebaskan dari tuntutan JPU.
”Menyatakan Terdakwa M Iqbal alias Iqbal Bin Muhammad Ali tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan pada Selasa kemarin, 6 Januari 2026.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutus agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Soal putusan tersebut, Hakim Humas PN Jambi Otto Edwin menyampaikan tidak adanya saksi yang melihat secara langsung serta rekaman CCTV utuh yang memperlihatkan keterlibatan terdakwa dalam peristiwa hilangnya motor tersebut, jadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara.
”Jadi keempat saksi ini menduga-duga bahwa si terdakwa inilah pelaku pencurian sepeda motor itu,” ujar Hakim Otto pada Rabu, 7 Januari 2026. “Sehingga itulah kenapa majelis hakim memutus bebas terhadap perkara dengan Terdakwa M Iqbal.”
Selanjutnya menurut Hakim Humas PN Jambi tersebut, kini tergantung pada JPU apakah melakukan upaya hukum lanjut atau tidak.
”Hak dan kewenangan penuntut umum. Apakah mengajukan upaya hukum Kasasi. Karena untuk setiap perkara yang bebas, kewenangan penuntut umum untuk mengajukan kasasi yang nantinya diperiksa dan diadili oleh hakim agung dari Mahkamah Agung.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dituntut 3 Tahun, Wendy Haryanto Divonis 8 Tahun di Kasus PT PAL
DETAIL.ID, Jambi – Sama seperti Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto juga divonis 8 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 8 Januari 2025.
Dalam berbagai fakta persidangan yang kembali diuraikan Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto berkali-kali disebut memalsukan laporan keuangan PT PAL sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan para pengurus terdahulu PT PAL yakni saksi Arief Rohman, Martinus Harto Sutedjo, Csis Onei Hercuantoro, serta sejumlah pihak lainnya. Rekayasa dokumen dilakukan demi pengajuan kredit pada bank BNI saat proses take over PT PAL oleh pengurus baru yakni Bengawan Kamto dkk.
Oleh Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto dinilai telah meyakinkan secara sah melawan hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim membebaskan Terdakwa Wendy dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp 79.2 M yang dihitung dalam aset tanah dan pabrik hingga peralatan produksi PT PAL.
Majelis hakim berpendapat bahwa aset tersebut tidak tepat untuk dirampas oleh negara, lantaran objek perkara masih mengarah pada pihak ke-3 yakni Bank BNI serta putusan PKPU yang masih berlaku hingga 2027.
”Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Sehelumnya oleh JPU, Wendy Haryanto dituntut dengan dakwaan Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 79.2M yang dihitung dari barang bukti berupa aset tanah dan bangunan serta alat produksi PT PAL. Dengan ganjaran pidana penjara 2 tahun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti.
Reporter: Juan Ambarita

