ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Hadiri Kenuhi Sko Luhah Depati Intan Siulak Mukai, Tegaskan Penguatan Adat dan Persatuan
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris menghadiri Kenuhi Sko dan Manggien Depati Ninik Mamak Luhah Depati Intan Siulak Mukai yang digelar di Lapangan Tiga Desa Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan adat sakral ini menjadi simbol kuat pelestarian nilai-nilai adat istiadat sekaligus penguatan persatuan masyarakat Kerinci.
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Kerinci Monadi, Bupati Sarolangun Hurmin, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Wakil Bupati Kerinci Maroson, Wakil Bupati Batanghari Bahktiar, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat dari berbagai desa di wilayah Siulak.
Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur atas tetap lestarinya adat Kenduri Sko di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, Kenduri Sko merupakan bukti bahwa masyarakat Kerinci masih menjunjung tinggi adat istiadat dan ukhuwah Islamiyah.
“Ini pertanda kito masih menjago adat istiadat, masih menjago ukhuwah Islamiyah di antara sesamo kito. Kenduri Sko ini adalah wujud rasa syukur kepada Allah agar negeri ini aman, kampung nerami, dan rezeki masyarakat semakin baik,” ujar Al Haris.
Gubernur juga menegaskan bahwa Kenduri Sko telah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda di Kementerian Kebudayaan, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaganya sebagai kekayaan budaya Bumi Sakti Alam Kerinci.
Gubernur Al Haris turut mengapresiasi peran para ninik mamak dan pemangku adat yang konsisten menjaga nilai-nilai adat di tengah masyarakat. Ia juga mendorong agar Balai Adat Empat Jenis kembali dihidupkan sebagai simbol persatuan antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Supayo antara Sungai Penuh dan Kerinci masih nampak ‘seciap bak ayam, sedencing bak besi’. Administrasi pemerintahan boleh terpisah, tapi adat tetap satu,” katanya.
Selain itu, Al Haris mengusulkan agar Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh segera dianugerahi gelar adat sebagai pemangku adat di wilayah masing-masing.
Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan hukum adat dan penerapan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat. Ia mengajak seluruh unsur penegak hukum untuk mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme adat sebelum menempuh jalur hukum pidana.
“Kadang sengketa kakak beradik soal tanah bisa selesai dengan cara adat. Ini mohon diterapkan kembali demi menjaga keharmonisan negeri kito,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi menyampaikan bahwa Kenduri Sko merupakan simbol persatuan yang telah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Kerinci, khususnya di wilayah Depati Intan Luhur Tanah Sekudung.
“Melalui adat, kita diajarkan tentang kebersamaan, sopan santun, gotong royong, dan penghormatan kepada sesama. Inilah jati diri masyarakat Kerinci yang tidak lekang oleh panas dan tidak lapuk oleh hujan,” kata Monadi.
Monadi menegaskan bahwa adat dan agama berjalan seiring sebagaimana falsafah adat Kerinci, adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh depati dan ninik mamak untuk berani menegakkan hukum adat secara adil dan konsisten.
Bupati Monadi juga menyinggung keberadaan KUHP baru yang mengakui sanksi sosial, sehingga menurutnya peran hukum adat ke depan harus semakin diperkuat dan disinergikan dengan aparat penegak hukum.
“Adat bukan penghambat kemajuan, tetapi fondasi moral dan identitas yang menguatkan arah pembangunan daerah. Tanpa adat dan budaya, pembangunan akan kehilangan ruh dan maknanya,” tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk terus mendukung pelestarian adat, budaya, dan kearifan lokal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis
DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.
Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.
Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.
Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.
“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.
Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.
Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.
Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)



