Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Aliansi SPI dan GEMA PETANI Gelar Aksi Damai di Polres Tebo

Published

on

SPI

detail.id/, Tebo – Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi solidaritas mengawal dan mendukung proses hukum terhadap Ketua Cabang SPI Kabupaten Tebo, Junawal yang saat ini dalam proses hukum Polres Tebo.

SPI turut menggandeng Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (GEMA PETANI). Titi kumpul massa berada di Simpang Padang Lamo, Tebo dihadiri sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Massa berasal dari beberapa Kabupaten, yakni Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Kota Jambi, Sarolangun dan kabupaten lain. Sebelum berangkat menuju titik tujuan aksi, Ketua SPI Provinsi Jambi ditemui perwakilan dari Polres Tebo.

Mereka melakukan perundingan upaya mencegah kerumunan massa dan memutus rantai virus corona. Petugas mengimbau massa menghentikan aksi. Sedangkan tuntutan massa akan dipertimbangkan.

Tuntutan massa aksi diawali dari kejadian penggusuran pada tahun 2012 oleh PT LAJ (Lestari Asri Jaya) terhadap masyarakat yang telah membangun pemukiman di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Serai Serumpun, Sumay, VII Koto dan VII Koto ilir.

PT LAJ merupakan perusahaan ekstraktif ini telah diduga melakukan berbagai upaya terorganisir untuk memastikan pendudukan lahan mereka. Berbagai upaya intimidasi yang dilakukan langsung oleh aparat maupun dengan mendatangkan preman.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Para petani yang mereka tinggal di daerah Rimbo Bujang menghadapi situasi mencekam dan trauma psikis luar biasa. Berdasarkan ungkapan SPI yang mendampingi masyarakat selama ini, ada 14 kronologi yang terjadi terkait sengketa dan penggusuran tanah masyarakat hingga berakhir pada penangkapan.

Ketua DPC SPI Tebo Junawal ditangkap di rumah orang tuanya saat silaturahmi Hari Raya Idul Fitri pada 26 Mei 2020 lalu karena ikut mendampingi masyarakat yang berjuang berhadapan dengan PT LAJ.

Untuk itu aksi kali ini masyarakat beserta SPI menuntut agar:

  1. Membebaskan Junawal dari kriminalisasi.
  2. Mengecam sikap polres Tebo yang diskriminatif dan mendesak segera tangkap pelaku penggusuran kebun dan ladang masyarakat.
  3. Mendesak agar PT LAJ bertanggung jawab untuk segera mengganti rugi kebun dan aset petani yang dirusak.
  4. Meminta Menteri KLH untuk segera menyelesaikan konflik agraria di sektor kehutanan dan agar semua pihak menghargai proses yang sedang berjalan dengan menghindari tindakan represif di lapangan.
  5. Pencabutan izin PT LAJ terutama yang sudah dikuasai dan dikelola petani.

Ketua Tim Advokasi Hak Asasi Petani DPW SPI Jambi, Istazi menyampaikan, PT LAJ sangat paham bahwa Junawal adalah pimpinan strategis yang di belakangnya bergantung nasib ribuan keluarga petani.

Perusahaan kongsi PT Barito Pasifik milik Prayogo Pangestu dan Michelin Perancis ini telah menggilas nilai-nilai kemanusiaan, sosial dan budaya secara bar-bar. Mereka mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi memperalat  kekuatan negara dengan tujuan petani menyerahkan  ladang mereka yang dengan susah payah mereka bangun.

Istazi juga meminta Kapolres Tebo bersikap adil, tidak diskriminatif menangkap pelaku penggusuran, perusakan dan menindak anggotanya yang terlibat dalam intimidasi terhadap petani SPI Tebo.

Di sisi lain, Ketua DPW SPI Jambi Sarwadi menegaskan, Junawal selaku Ketua DPC SPI Tebo sedang membantu pemerintah melaksanakan amanah Perpres Nomor 88 tahun 2017, yaitu melakukan pendataan subyek dan obyeknya, guna melengkapi data yang diminta oleh KLHK sesuai surat Nomor: 205/PKTHA/PNK/DTN.I/9/2019.

“Kami sedang membantu pemerintah melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria antar anggota SPI Tebo dengan PT LAJ yang sedang berproses selama ini. Sehingga penangkapan terhadap saudara Junawal mencederai proses penyelesaian konflik yang selama ini telah terbangun,” katanya.

Ia menduga ada keengganan dari pihak PT LAJ untuk menyelesaikan konflik menggunakan mekanisme peraturan yang ada. Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Kepolisian agar dapat bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi intimidasi dan kekerasan baik psikis maupun fisik yang dilakukan pihak PT LAJ terhadap para petani.

Konsentrasi masyarakat yang rencana akan menuju Mapolres Tebo akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah perundingan dengan Kanit Intel Polres Tebo selesai sesuai arahan Ketua SPI, Sarwadi.

 

Reporter: Hakim Nasution

Editor      : Ardian Faisal

PERISTIWA

Polresta Jambi Gerebek Basecamp Diduga Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat kemarin 9 Oktober 2026.
‎
‎Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
‎
‎AKP Tito mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
‎
‎Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Setibanya di lokasi, kami mengamankan enam orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” kata Tito.
‎
‎Petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga sabu. Menurut Tito, E mengakui barang tersebut merupakan miliknya setelah diminta mengambil dan memperlihatkannya kepada petugas.
‎
‎Keenam orang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
‎
‎Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dilaksanakan mulai 9 Oktober 2026.
‎
‎Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sepekan.
‎
‎Ananto menegaskan, Polresta Jambi akan melanjutkan operasi serupa di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
‎
‎Polisi menyatakan penggerebekan di Pulau Pandan berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 6 orang yang diamankan masih dilakukan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

LP2LH Soroti Penanganan Kabut Asap di Tebo, Kritik Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — DPP Lembaga Pemantau dan Pengawasan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengkritik penanganan kabut asap di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan Ketua DPP LP2LH Hary Irawan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang beredar di media sosial, Kamis 8 Oktober 2026.
‎
‎Hary secara terbuka mengkritik Gubernur Jambi Al Haris yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo.
‎
‎Menurut Hary, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Asap pekat masih menyelimuti sejumlah wilayah Tebo dan mengganggu aktivitas masyarakat.
‎
‎”Gubernur Jambi harus serius, jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban kabut asap hingga sampai kehilangan nyawa,” kata Hary.
‎
‎Hary juga mempertanyakan kondisi ketika informasi mengenai hotspot di Kabupaten Tebo disebut nihil, sementara kabut asap masih terlihat pekat.
‎
‎”Kalau titik panas tidak terdeteksi, lalu dari mana sumber asap yang begitu pekat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat?” ujarnya.
‎
‎Selain persoalan sumber asap, Hary menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo per 7 Oktober 2026, sekitar 23 ribu jiwa di 12 kecamatan disebut telah terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
‎
‎Menurutnya, angka tersebut menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
‎
‎Hary meminta Pemprov Jambi mengambil langkah lebih serius apabila kapasitas penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mencukupi.
‎
‎”Kalau memang tidak mampu, jangan sungkan dan jangan malu mengatakan kepada Presiden, naikkan saja level status kebencanaannya. Naikkan ke level bencana nasional bila memang diperlukan agar bantuan segera masuk ke Jambi,” katanya.
‎
‎Hary juga mengkritik aktivitas pemantauan kabut asap yang dilakukan Gubernur Jambi menggunakan helikopter. Ia menilai pemantauan dari udara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
‎
‎”Kalau cuma jalan-jalan naik helikopter seperti itu, anak kecil juga bisa,” ujarnya.
‎
‎Menurut Hary, masyarakat membutuhkan penanganan langsung terhadap sumber asap, perlindungan kesehatan, serta langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
‎
‎”Yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi nyata, penanganan sumber asap, perlindungan kesehatan masyarakat, serta langkah tegas untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Aksi Unjuk Rasa Memanas, Pagar Kantor Gubernur Dirusak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Jambi Marah di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 8 September 2026 memanas. Massa mencoba menerobos masuk ke area kantor pemerintahan hingga menyebabkan bagian pagar mengalami kerusakan.
‎
‎Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah konkret menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Pantauan di lokasi hingga berita ini terbit, ratusan massa masih bertahan di depan gerbang Kantor Gubernur Jambi. Aparat kepolisian pun masih berjaga mengamankan lokasi dan mencegah massa masuk ke dalam area kantor.
‎
‎Hingga kini, belum terlihat anggota DPRD, pejabat Pemprov Jambi maupun staf gubernur menemui massa aksi. Sekda Provinsi Jambi sempat hendak menemui massa, namun massa aksi meminta agar yang bisa mengambil keputusan yang turun menemui massa.
‎
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Pemprov Jambi membuka dan mengaudit secara transparan penggunaan anggaran Rp30 miliar yang disebut diberikan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
‎
‎Massa juga mendesak pemerintah mempercepat penanganan dan pemulihan dampak karhutla, termasuk penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, membangun sistem data satu pintu serta mempercepat pembasahan lahan gambut.
‎
‎Selain itu, pemerintah diminta menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai maupun melakukan pembakaran lahan.
‎
‎Massa juga mendesak pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan yang terbukti melanggar serta meminta pemerintah membuka data mengenai areal terbakar yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
‎
‎Tidak hanya penindakan, Aliansi Rakyat Jambi Marah meminta Pemprov Jambi melakukan langkah pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.
‎
‎Mereka memberikan waktu 5 x 24 jam kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan Jambi dari kabut asap.
‎
‎Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta Gubernur Jambi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kondisi karhutla dan kabut asap di daerah tersebut.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jambi. Situasi di lokasi berada dalam pengamanan aparat kepolisian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs