Connect with us

PERISTIWA

Aliansi SPI dan GEMA PETANI Gelar Aksi Damai di Polres Tebo

DETAIL.ID

Published

on

SPI

DETAIL.ID, Tebo – Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi solidaritas mengawal dan mendukung proses hukum terhadap Ketua Cabang SPI Kabupaten Tebo, Junawal yang saat ini dalam proses hukum Polres Tebo.

SPI turut menggandeng Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (GEMA PETANI). Titi kumpul massa berada di Simpang Padang Lamo, Tebo dihadiri sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Massa berasal dari beberapa Kabupaten, yakni Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Kota Jambi, Sarolangun dan kabupaten lain. Sebelum berangkat menuju titik tujuan aksi, Ketua SPI Provinsi Jambi ditemui perwakilan dari Polres Tebo.

Mereka melakukan perundingan upaya mencegah kerumunan massa dan memutus rantai virus corona. Petugas mengimbau massa menghentikan aksi. Sedangkan tuntutan massa akan dipertimbangkan.

Tuntutan massa aksi diawali dari kejadian penggusuran pada tahun 2012 oleh PT LAJ (Lestari Asri Jaya) terhadap masyarakat yang telah membangun pemukiman di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Serai Serumpun, Sumay, VII Koto dan VII Koto ilir.

PT LAJ merupakan perusahaan ekstraktif ini telah diduga melakukan berbagai upaya terorganisir untuk memastikan pendudukan lahan mereka. Berbagai upaya intimidasi yang dilakukan langsung oleh aparat maupun dengan mendatangkan preman.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Para petani yang mereka tinggal di daerah Rimbo Bujang menghadapi situasi mencekam dan trauma psikis luar biasa. Berdasarkan ungkapan SPI yang mendampingi masyarakat selama ini, ada 14 kronologi yang terjadi terkait sengketa dan penggusuran tanah masyarakat hingga berakhir pada penangkapan.

Ketua DPC SPI Tebo Junawal ditangkap di rumah orang tuanya saat silaturahmi Hari Raya Idul Fitri pada 26 Mei 2020 lalu karena ikut mendampingi masyarakat yang berjuang berhadapan dengan PT LAJ.

Untuk itu aksi kali ini masyarakat beserta SPI menuntut agar:

  1. Membebaskan Junawal dari kriminalisasi.
  2. Mengecam sikap polres Tebo yang diskriminatif dan mendesak segera tangkap pelaku penggusuran kebun dan ladang masyarakat.
  3. Mendesak agar PT LAJ bertanggung jawab untuk segera mengganti rugi kebun dan aset petani yang dirusak.
  4. Meminta Menteri KLH untuk segera menyelesaikan konflik agraria di sektor kehutanan dan agar semua pihak menghargai proses yang sedang berjalan dengan menghindari tindakan represif di lapangan.
  5. Pencabutan izin PT LAJ terutama yang sudah dikuasai dan dikelola petani.

Ketua Tim Advokasi Hak Asasi Petani DPW SPI Jambi, Istazi menyampaikan, PT LAJ sangat paham bahwa Junawal adalah pimpinan strategis yang di belakangnya bergantung nasib ribuan keluarga petani.

Perusahaan kongsi PT Barito Pasifik milik Prayogo Pangestu dan Michelin Perancis ini telah menggilas nilai-nilai kemanusiaan, sosial dan budaya secara bar-bar. Mereka mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi memperalat  kekuatan negara dengan tujuan petani menyerahkan  ladang mereka yang dengan susah payah mereka bangun.

Istazi juga meminta Kapolres Tebo bersikap adil, tidak diskriminatif menangkap pelaku penggusuran, perusakan dan menindak anggotanya yang terlibat dalam intimidasi terhadap petani SPI Tebo.

Di sisi lain, Ketua DPW SPI Jambi Sarwadi menegaskan, Junawal selaku Ketua DPC SPI Tebo sedang membantu pemerintah melaksanakan amanah Perpres Nomor 88 tahun 2017, yaitu melakukan pendataan subyek dan obyeknya, guna melengkapi data yang diminta oleh KLHK sesuai surat Nomor: 205/PKTHA/PNK/DTN.I/9/2019.

“Kami sedang membantu pemerintah melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria antar anggota SPI Tebo dengan PT LAJ yang sedang berproses selama ini. Sehingga penangkapan terhadap saudara Junawal mencederai proses penyelesaian konflik yang selama ini telah terbangun,” katanya.

Ia menduga ada keengganan dari pihak PT LAJ untuk menyelesaikan konflik menggunakan mekanisme peraturan yang ada. Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Kepolisian agar dapat bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi intimidasi dan kekerasan baik psikis maupun fisik yang dilakukan pihak PT LAJ terhadap para petani.

Konsentrasi masyarakat yang rencana akan menuju Mapolres Tebo akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah perundingan dengan Kanit Intel Polres Tebo selesai sesuai arahan Ketua SPI, Sarwadi.

 

Reporter: Hakim Nasution

Editor      : Ardian Faisal

PERISTIWA

3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.

Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.

KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.

Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.

“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.

“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.

“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.

Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.

“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.

Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.

Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.

Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.

Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.

Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.

“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”

Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.

Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.

Legalitas Dipertanyakan

Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban

  1. Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
  2. Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
  3. Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
  4. Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.

Imbauan untuk Masyarakat

Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.

Sebelum berinvestasi, pastikan:

  • Cek legalitas di ojk.go.id.
  • Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
  • Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
Continue Reading

PERISTIWA

Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.

Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.

RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.

“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.

Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.

Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.

Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.

Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.

OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs