ADVERTORIAL
Komisi II DPR RI Kunjungi Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Reformasi Total BUMD dan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria
Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembahasan tata ruang, serta penanganan konflik agraria, Jumat, 20 Februari 2026, kegiatan berlangsung di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II, Taufan Pawe dan Azis Subekti. Rombongan disambut Gubernur Al Haris bersama Komisaris dan Direksi Bank Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Dede Yusuf menyampaikan bahwa kunjungan kerja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi DPR RI, khususnya dalam bidang pemerintahan daerah dan BUMD. Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, dari sekitar 1.200 BUMD di Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai sehat, dan sekitar 25 persen berada dalam kondisi baik. Untuk itu, Komisi II DPR RI tengah merencanakan penyusunan Undang-Undang tentang BUMD guna memperkuat aspek regulasi dan manajerial.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti peran bank daerah dalam mendukung pembiayaan sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengelolaan BUMD, termasuk bank daerah, diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak terpengaruh kepentingan non profesional.
Dalam pembahasan tata ruang dan agraria, Komisi II DPR RI mendorong implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy) agar data pertanahan antarinstansi selaras dan tidak tumpang tindih. DPR RI juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik Agraria untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Sementara itu, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat tata kelola BUMD.
“Kami menyambut baik kunjungan Komisi II DPR RI sebagai bentuk perhatian dan penguatan bagi daerah. Ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan agar BUMD di Jambi semakin profesional, sehat, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ujarnya.
Gubernur Jambi tersebut melaporkan bahwa saat ini terdapat 20 BUMD di Provinsi Jambi yang tersebar di kabupaten dan kota. Pada tingkat provinsi, terdapat dua BUMD utama, yakni Bank Jambi dan PT Jambi Indoguna Internasional.
Menurutnya, kinerja Bank Jambi relatif baik dan telah menjangkau hingga pelosok daerah. Namun, dari sisi permodalan, bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga perlu melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jabar Banten (BJB).
“Secara kinerja, Bank Jambi menunjukkan tren yang positif. Tantangan kita saat ini adalah penguatan permodalan agar mampu bersaing dan memenuhi ketentuan regulasi. Melalui skema KUB, kami berharap kapasitas dan daya saing bank daerah semakin meningkat,” ucapnya.
Terkait PT Jambi Indoguna Internasional, Al Haris menjelaskan bahwa pihaknya tengah berproses untuk memperoleh Participating Interest (PI) pada sejumlah perusahaan migas, antara lain PetroChina dan Jetstone Energy, yang saat ini berada pada tahap due diligence.
“Kami mohon dukungan agar proses Participating Interest ini dapat segera terealisasi. Jika berhasil, ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus memperkuat peran BUMD dalam sektor strategis,” tutur Gubernur Al Haris.
Pertemuan diakhiri dengan sesi dialog antara Komisi II DPR RI dan para kepala daerah se-Provinsi Jambi guna menyerap masukan terkait pengelolaan BUMD, peningkatan PAD, serta penyelesaian persoalan tata ruang dan agraria di daerah.
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)
ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Ikuti Peresmian IJD, Komitmen Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Wilayah
Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Al Haris usai mengikuti peresmian serentak Program IJD Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring dari Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 23 Juni 2026. Secara nasional, program tersebut meresmikan pembangunan jalan sepanjang 1.151 kilometer di berbagai daerah.
Menurut Al Haris, program IJD sangat membantu pemerintah daerah karena banyak ruas jalan yang kondisinya terus menurun dan membutuhkan anggaran besar untuk diperbaiki.
“Alhamdulillah hari ini Bapak Presiden telah meresmikan Program Inpres Jalan Daerah tahun 2025. Ini menunjukkan pemerintah terus berkomitmen membangun jalan daerah yang kondisinya sudah mulai menurun agar kembali menjadi jalan yang mantap,” kata Al Haris.
Ia menjelaskan, tidak semua kerusakan jalan dapat ditangani pemerintah daerah karena sebagian membutuhkan konstruksi yang rumit dan biaya yang besar. Melalui Program IJD, pemerintah pusat hadir membantu daerah, terutama wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
Untuk Provinsi Jambi, kata Al Haris, terdapat delapan ruas jalan yang masuk dalam program dan diresmikan Presiden. Kehadiran proyek tersebut diyakini akan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat distribusi barang dan jasa.
“Program ini menjangkau daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi. Jambi juga mendapatkan manfaat dengan delapan ruas jalan yang diresmikan Presiden,” ujarnya.
Al Haris juga mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan usulan Program IJD tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Masing-masing daerah mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp100 miliar, meski nantinya akan melalui proses verifikasi untuk menentukan ruas jalan yang menjadi prioritas.
“Nanti akan dilihat mana yang paling mendesak dan menjadi prioritas untuk ditangani melalui program IJD,” ucapnya.
Pada 2025, Provinsi Jambi memperoleh pembangunan jalan sepanjang 38 kilometer melalui Program IJD. Jika digabungkan dengan proyek jalan skema multiyears, total pembangunan jalan mencapai sekitar 50 kilometer.
Al Haris menilai capaian tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas jalan serta mempercepat perbaikan ruas-ruas yang mengalami penurunan fungsi.
“Kalau setiap tahun Jambi mendapat sekitar 50 kilometer pembangunan jalan, tentu ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi jalan-jalan yang kondisinya mulai menurun,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman
DETAIL.ID, Bogor – Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.
Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (*)



