Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

DETAIL.ID

Published

on

Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.

Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .

Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.

Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.

“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.

Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.

Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.

“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.

“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.

Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.

Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)

Advertisement

ADVERTORIAL

Siapkan SDM Unggul, Pascasarjana UNJA Gelar Seleksi PMB Program Magister dan Doktor

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Semester Ganjil Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 secara daring berbasis Computer Based Test (CBT). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UNJA Telanaipura pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Rektor UNJA, Helmi, memantau langsung pelaksanaan ujian ini, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., serta Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Drs. Maison, M.Si., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ilham Wahyudi, SE.,M.M.

Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya karena telah menggunakan sistem tes berbasis CBT.

“Hari ini kita melakukan tes untuk calon mahasiswa Magister dan Doktor di UNJA pada program Pascasarjana, kalau melihat proses dan kondisi di dalam, Alhamdulillah peserta maupun pengawas aman dan tidak ada gangguan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dengan sistem CBT dan diawasi langsung oleh tim pengawas yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.

Rektor UNJA, Helmi, juga berharap seluruh rangkaian seleksi, termasuk wawancara daring dapat berjalan dengan baik hingga selesai.

“Setelah ini akan dilakukan wawancara secara online dan sudah direncanakan dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa gangguan dan persoalan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CBT ini tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran sesuai standar mutu perguruan tinggi.

“Jadi hari ini pelaksanaan pertama kita melalui CBT. Tentu saja kita tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan juga kejujuran di dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan nantinya dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar UNJA.

Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk pendaftaran gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya 385 pendaftar, sekarang mencapai 480 pendaftar. Mudah-mudahan pada gelombang kedua nanti jumlahnya kembali bertambah,” tuturnya.

Melalui pelaksanaan seleksi ini, semoga dapat menjaring calon mahasiswa magister dan doktor yang berkualitas serta mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Selain itu, kehadiran mahasiswa Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang unggul di masa depan. (www.unja.ac.id)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gogot Cahyo Baskoro Pimpin Perumda Kahyangan Jember, Langsung Bidik Sektor Wisata dan Kopi Premium

DETAIL.ID

Published

on

Sertijab Dirut PDP Kahyangan Jember. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Estafet kepemimpinan di Perumda Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember resmi berganti.

Alih-alih larut dalam euforia pelantikan yang mewah, jajaran direksi baru di bawah komando Gogot Cahyo Baskoro memilih menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) dengan penuh kesederhanaan, tanpa adanya fasilitas prasmanan maupun hiburan musik.

Langkah bersahaja ini sengaja diambil demi menjaga tenggang rasa terhadap para buruh perkebunan yang saat ini masih menghadapi kendala kesejahteraan.

Gogot menyatakan bahwa amanat baru ini bukanlah ajang untuk bersenang-senang, melainkan awal dari kerja keras yang nyata.

“Acara ini saya minta sederhana. Tidak perlu prasmanan dan live musik. Saya ingin menjaga perasaan para buruh. Terus terang saya belum bangga kalau belum bisa membuktikan sesuatu untuk PDP. Banyak persoalan yang harus dibenahi,” kata Gogot.

Prosesi ini menandai masuknya tiga nakhoda baru Perumda Kahyangan, yaitu Gogot Cahyo Baskoro (Direktur Utama), Dima Akhyar (Direktur Umum dan Keuangan), serta Nyoman Aribowo (Direktur Produksi dan Pemasaran).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jember Ratno C. Sembodo, serta Plt Direktur Utama sebelumnya, Danang Andri Asmara.

Berbekal pengalaman memantau dinamika perusahaan selama 20 tahun, Gogot mengidentifikasi berbagai lini internal yang butuh perbaikan cepat, mulai dari manajemen, produktivitas lahan kebun, transparansi tata kelola, hingga minimnya sarana kerja.

Bahkan, ruang kerja direksi diketahui belum dilengkapi dengan furnitur yang layak.

Kendati demikian, jajaran direksi berkomitmen menggunakan dana pribadi terlebih dahulu demi menunjang operasional awal mereka tanpa mengusik kas perusahaan daerah.

“Saya lihat sendiri ruang direksi furniturnya tidak ada. Kalau ada tamu ngobrolnya bagaimana? Apa yang menunjang aktivitas kami, insyaallah kami akan modal sendiri,” ujarnya.

Sinyal perubahan ini mendapat respons positif sekaligus tantangan dari pemerintah daerah.

Ratno C. Sembodo mengingatkan agar manajemen baru ini bergerak lincah dan berani melahirkan inovasi baru demi membawa perusahaan keluar dari situasi sulit.

“Rutinitas dan zona nyaman adalah musuh dalam kondisi perusahaan seperti sekarang,” tutur Ratno.

Guna memulihkan kepercayaan publik dan pihak ketiga, direksi baru kini mulai bergerak melebar.

Selain fokus memulihkan sektor perkebunan, mereka tengah menyiapkan peta jalan untuk mengoptimalkan potensi wisata berbasis alam serta meluncurkan produk kopi premium di sejumlah lokasi strategis.

“Alih-alih ditutup, PDP ke depan harus menjadi perusahaan sehat dan mampu menyejahterakan buruh,” ucap Gogot optimis.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23, Doakan Jamaah Jadi Haji Mabrur dan Pulang Sehat

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman secara resmi melepas 445 Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH 23 Provinsi Jambi di Asrama Haji Kota Baru, Kota Jambi pada Senin, 18 Mei 2026 dinihari. Dalam pelepasan tersebut, Sekda mendoakan seluruh jamaah dapat menunaikan ibadah dengan lancar, menjadi haji mabrur, dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat.

Kloter BTH 23 terdiri dari jamaah asal Kabupaten Kerinci, Kota Sungaipenuh, Batanghari, dan Merangin, serta didampingi petugas haji daerah dan petugas penyelenggara ibadah haji.

Dalam sambutannya, Sekda Sudirman menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas keberangkatan para tamu Allah tersebut. Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh jamaah yang mendapat kesempatan menunaikan rukun Islam kelima tahun ini.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu semua. Semoga perjalanan ibadah haji ini diberikan keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kelancaran hingga kembali lagi ke tanah air,” ujar Sudirman.

Sekda mengingatkan para jamaah agar menjaga kondisi fisik selama berada di Tanah Suci. Menurutnya, stamina yang baik sangat penting agar seluruh rangkaian ibadah dapat dijalankan dengan maksimal, terlebih Kloter 23 dijadwalkan langsung menuju Makkah setibanya di Arab Saudi.

Ia juga mengimbau jamaah untuk memperbanyak ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta menjaga sikap selama berada di luar negeri.

“Jaga kesehatan, perbanyak ibadah, dan pulanglah ke tanah air dengan selamat serta membawa predikat haji mabrur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi, Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I., mengingatkan jamaah agar memprioritaskan kesehatan menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (ARMUZNA).

Ia menjelaskan, kondisi Kota Makkah saat ini mulai dipadati jamaah dari berbagai negara sehingga jamaah diminta membatasi aktivitas di luar ibadah wajib.

“Setelah melaksanakan umrah wajib, jamaah diharapkan lebih banyak beristirahat dan tidak melakukan city tour sebelum ARMUZNA. Saat ini Masjidil Haram sedang mengalami puncak kepadatan,” tuturnya.

Pelepasan Kloter BTH 23 menjadi bagian dari rangkaian keberangkatan jamaah haji Provinsi Jambi tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jambi berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke daerah masing-masing dalam keadaan sehat dan penuh keberkahan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs