ADVERTORIAL
Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .
Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.
Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.
Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.
“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.
Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.
Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)
ADVERTORIAL
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
DETAIL.ID, Bogor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi _keynote speaker_ dalam Pembukaan Diklat Pratama se-Indonesia Angkatan I yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (DPP GMPK) di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. Di kesempatan ini, ia mengajak mahasiswa memahami dan menanamkan teori nasionalisme untuk menghidupkan semangat persatuan bangsa.
“Tujuan nasionalisme adalah menjadikan kita bangsa yang kuat. Namun, kalau kita tidak memahami seperti apa bangsa yang kuat, kita akan keliru mendefinisikan format nasionalisme yang ingin kita bangun,” kata Menteri Nusron.
Dalam materi bertajuk “Nasionalisme Abad ke-21: Menjawab Tantangan Radikalisme, Perang Ekonomi, dan Perebutan Pengaruh Global”, Menteri Nusron menjelaskan bahwa bangsa yang kuat pada era saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh sistem pemerintahannya. Bangsa yang kuat dilihat dari kemampuannya menghadapi berbagai tantangan global.
Mengutip teori John Mearsheimer, ia menyebut negara yang kuat juga perlu ditopang dengan tiga pilar utama.
“Jangan hanya berbicara nasionalisme, tetapi bangun ketahanan pangan, kemandirian energi, dan kemampuan menguasai teknologi. Tanpa itu, bangsa akan mudah bergantung kepada negara lain,” ucao Menteri Nusron yang hadir dalam diklat bersama dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.
Menurut Menteri Nusron, ketiga pilar tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, membangun nasionalisme harus diikuti dengan upaya memperkuat kualitas intelektual.
Di hadapan Sekretaris Dewan Pembina DPP GMPK, H. Chusni Mubarok dan sekitar 200 peserta diklat, Menteri Nusron menitipkan pesan agar mahasiswa terus memperkuat kemampuan intelektualnya. Baginya, mahasiswa punya peran penting menjadi penentu arah pembangunan bangsa.
“Perubahan di dunia itu selalu didahului dengan kebangkitan kaum intelektualnya. Ketika cara berpikir mahasiswa sudah benar, maka saat mereka menjadi birokrat, politisi, pengusaha, maupun profesional, cara berpikir itu akan ikut membentuk kemajuan bangsa,” katanya.
Sebelum menutup speech-nya, Menteri Nusron mengajak penerus GMPK untuk meningkatkan kapasitas diri. Bukan hanya faktor intelektual, namun juga memperkuat semangat kebangsaan dan mengambil peran sebagai generasi yang mampu menghadirkan gagasan serta solusi bagi berbagai persoalan bangsa. (*)
ADVERTORIAL
Gus Fawait Ajak KAUJE Berkolaborasi, Gagas Forum “Jember Merajut Mimpi”
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, menggelar Gala Dinner bersama Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu, 4 Juli 2026 malam.
Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang nostalgia, tetapi juga wadah untuk merumuskan langkah konkret bagi pembangunan Kabupaten Jember.
Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Situbondo, Anggota DPR RI, dan Rektor Universitas Jember tersebut, Ketua KAUJE menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mendukung program pemerintah daerah.
Tujuannya jelas, yakni mengoptimalkan seluruh potensi yang ada agar Jember dapat kembali melesat maju dan bersaing dengan daerah lain.
Bupati Fawait, atau yang akrab disapa Gus Fawait, merespons positif komitmen tersebut.
Ia memaparkan berbagai program strategis yang sedang berjalan dan membagikan kabar gembira mengenai rencana kucuran bantuan dari pemerintah pusat.
Gus Fawait secara khusus menyoroti peran strategis alumni Unej.
“Saya juga butuh dukungan dari Keluarga Alumni Universitas Jember karena memang alumni Unej ini tidak main-main,” kata Gus Fawait, mengakui rekam jejak dan kontribusi para alumni di berbagai sektor strategis nasional.
Keberhasilan mereka dinilai sebagai aset berharga yang dapat diakselerasi untuk kemajuan daerah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berencana menginisiasi sebuah forum komunikasi yang diberi nama “Jember Merajut Mimpi”.
Forum ini dirancang sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyatukan visi para tokoh serta figur asal Jember yang telah sukses berkiprah di tingkat nasional.
Melalui kolaborasi dan pemikiran bersama dalam forum tersebut, diharapkan dapat lahir gagasan-gagasan inovatif untuk membangun Jember yang lebih baik.
Menutup pertemuan, Gus Fawait menyambut hangat kehadiran para alumni.
“Jember memiliki sejarah panjang dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas, dan kesuksesan yang diraih saat ini tidak lepas dari tempaan yang mereka terima selama berada di Bumi Pandalungan ini,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Program Peta Cinta Pemkab Jember Sukses Cetak 111.648 Keping KTP-el di Kecamatan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat keberhasilan besar dalam urusan administrasi kependudukan (adminduk).
Melalui program inovatif Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan) yang diluncurkan pada 5 Januari 2026 lalu, penumpukan pengajuan KTP-el yang sempat menjadi persoalan menahun kini berhasil dituntaskan secara masif di tingkat kecamatan.
Sebelum inovasi ini berjalan, proses pengajuan dokumen kependudukan sering kali memakan waktu hingga berbulan-bulan akibat ketidakpastian blangko, minimnya petugas, dan jarak geografis yang jauh ke pusat kota.
Namun, efektivitas program Peta Cinta kini mulai membuahkan hasil nyata.
Keluhan terkait pengajuan KTP-el yang tertunda lama sudah tidak ditemukan lagi berkat penambahan petugas khusus dan jaminan ketersediaan blangko di 31 kecamatan.
Langkah taktis ini sukses menyelesaikan antrean cetak KTP-el tahun 2025 yang sempat menumpuk hingga mencapai 66 ribu pengajuan.
Bahkan, sejak awal tahun 2026 hingga saat ini, Dispendukcapil Jember tercatat telah berhasil mencetak sebanyak 111.648 keping KTP-el untuk masyarakat secara langsung dan gratis di kantor kecamatan masing-masing.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk komitmen penuh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan cepat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketersediaan blangko KTP-el demi memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Jember. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kesulitan atau menunggu lama hanya untuk mendapatkan hak identitasnya,” ujar Bambang Saputro.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyatakan bahwa arah pembangunan Pemkab Jember kini memang difokuskan pada pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat guna mengikis ketimpangan akses layanan antara pusat kota dan wilayah pelosok.
“Warga Jember tidak hanya tinggal di kota. Mereka ada di desa, di pelosok, di pinggir hutan, kebun, dan pantai. Kalau layanan hanya terpusat di kota, di situlah ketidakadilan bermula,” kata Gus Fawait.
Kini, dengan diperkuatnya setiap kecamatan oleh dua petugas Dispendukcapil beserta mesin cetak, tinta, dan blangko e-KTP, program Peta Cinta berhasil menjadi tolok ukur baru dalam transformasi pelayanan publik di Kabupaten Jember, mengubah proses yang semula memakan waktu lama menjadi tuntas seketika. (*)



