PERKARA
Kasus Megaproyek Pipanisasi Kembali Disorot, Syarif Fasha dan Safrial Didemo AMPUH
DETAIL.ID, Jambi – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, Ir Safrial didemo Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis pagi (2/7/2020).
Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) itu mempertanyakan kasus proyek Pipanisasi Pembangunan Air Bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2007-2010.
Para demonstran juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jambi untuk segera mungkin memutuskan serta mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dugaan keterlibatan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, Ir Safrial.
Koordinator Lapangan, Yuni Yanto mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 12 Desember 2018, dengan terdakwa Hendri Sastra, mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat menyebutkan, Safrial selaku Bupati Tanjung Jabung Barat menerima fee proyek sebesar 20 persen.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]
Sedangkan Syarif Fasha menerima fee sebanyak 10 persen dari total nilai anggaran sebesar Rp151 miliar.
“Pembangunan air bersih di Tanjung Jabung Barat tahun 2007-2010 mengalami kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar,” kata Yuni Yanto dalam selebaran orasinya seperti dilansir jambiseru, Kamis (2/7/2020).
Sambung Yuni Yanto, menurut Eri Dahlan selaku Dirut PT Mega Citra Konsultan saat menjadi saksi untuk mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat, Hendri Sastra di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan bahwa, Syarif Fasha memintanya untuk melakukan mark up pencairan.
“Yang seharusnya 94 persen, namun disuruh dicairkan sebesar 96 persen,” ujarnya.
Yuni Yanto juga meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk memberikan jawaban terkait kasus ini dalam beberapa pekan ke depan.
“Kasus ini pun saat ini seperti ‘Benang Kusut’ yang sangat susah diurai. Dan ini sudah memakan waktu yang lama. Jika kasus ini tidak tembus di Kejati, kita akan melakukan yang lebih tinggi lagi yakni, Kejagung dan KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy menyebutkan bahwa, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita sudah dua kali melakukan pemeriksa terhadap kasus yang sebenarnya sudah pernah kita sidangkan waktu Hendri Sastra dan kawan-kawan,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Lexy menjelaskan, tidak menutup kemungkinan perkara ini disidik kembali karena menurut pada pendemo ada dugaan keterlibatan Wali Kota Jambi bersama Bupati Tanjung Barat.
“Cuma memang hingga saat ini belum ada perkembangan. Dulu intinya sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Kalau kita itu, Hendri Sastra dan kawan-kawan,” ujarnya.
PERKARA
Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat
DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.
Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.
“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.
Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.
“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.
Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.
“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.
Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?
Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.
“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.
Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.
Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.
“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.
Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.
“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.
Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.
Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.
Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.
Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.
Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.
Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.
“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.
Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.
Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita

