PERKARA
Dua Eks Pejabat BPN Tanjungjabung Timur Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 11,9 Milliar di Kasus Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Anggasana Siboro dan mantan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, M Desrizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Anggasana selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung diduga menyalahgunakan kewenangan bersama sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi tanah.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung tahun 2019-2023.
Anggasana disebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Penugasan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi pada Agustus 2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Muhammad Desrizal selaku Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjungjabung Timur, Edy Fernando dan Loly Karentina yang masing-masing diproses secara terpisah, serta sejumlah penerima ganti rugi tanah.
Para penerima ganti rugi yang disebut dalam dakwaan antara lain Ramli Yang Lie, Yuslizar, Rusmi, Ambo Daek, Ambo Alle, Syamsudin, M Aris, Mapiabang, Samsudin, Japra, Risdawati dan Abidin.
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Jambi membangun akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
JPU dalam dakwaan menyebut, pada 2010 Dinas PUPR Provinsi Jambi membuat perencanaan teknis jalan yang dikerjakan PT Lativa Inti sebagai konsultan perencana.
Hasil Detail Engineering Design (DED) mencakup jalan sepanjang 80 kilometer yang melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dari total 80 kilometer tersebut, terdapat sekitar 42,35 kilometer jalan baru yang belum tersedia yang dirancang membentang dari Desa Simpang, Kecamatan Berbak, hingga Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
Karena pembangunan jalan baru membutuhkan pembebasan lahan, Pemprov Jambi kemudian menetapkan lokasi pengadaan tanah melalui SK Gubernur pada tahun 2013. Lokasi pengadaan tanah mencakup sejumlah desa di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang dan Sadu dengan total luas sekitar 211,75 hektare.
Namun hingga 2018 proses pengadaan tanah belum juga tuntas. Karena penetapan lokasi sebelumnya telah berakhir, pemerintah kemudian melakukan penetapan ulang dan membentuk tim baru untuk melanjutkan proses pengadaan tanah.
JPU kemudian menguraikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan proses inventarisasi dan identifikasi objek serta pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Dalam proses pengadaan tanah, hasil inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak serta objek pengadaan tanah dituangkan dalam peta bidang dan daftar nominatif yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas. Daftar nominatif tersebut kemudian digunakan dalam proses penentuan nilai ganti kerugian.
JPU juga menguraikan ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 mengenai tugas satuan kerja dalam inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
Selain itu, JPU merujuk ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait pembuktian hak atas tanah, termasuk apabila bukti tertulis tidak lagi tersedia secara lengkap.
Berdasarkan dakwaan, persoalan dalam proses tersebut kemudian berdampak pada pembayaran ganti rugi kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima ganti rugi dalam perkara. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, dari auditor pada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 3 ayat 1, Pasal 20 huruf a dan c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Kedua terdakwa kami dakwakan Primair Pasal 603 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kemudian subsidernya kami dakwakan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mantan Dirtek PDAM Tirta Mayang Divonis 1 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat 23 Oktober 2026.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
”Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” kata PH Wahyu Agus Prayugo.
Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar. (*)
PERKARA
Minim Verifikasi, PUTR Provinsi Jambi Cairkan Duit Ganti Rugi Tanah Jalan Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk jalan menuju pelabuhan ujung jabung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 22 Oktober 2026. Kali ini, JPU kembali menghadirkan 4 saksi yang pernah berdinas di PUTR Provinsi Jambi.
Pertama ada, Wahyudi Apnizan, Sekdis PUTR yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah atau Kasubbag Program PUTR pada 2013. Wahyudi menyampaikan pembebasan lahan atas penetapan lokasi periode awal atau SK Penlok 2013, telah dibayarkan pada 2014.
Dari anggaran Rp12M, realisasinya sejumlah Rp3,2M untuk 76 bidang tanah. Namun untuk detail lokasi hingga luasan, Wahyudi mengaku tidak tau. Disinggung penasehat hukum terdakwa apakah tanah yang tidak punya alas hak tetap dibayarkan, dirinya membantah.
”Dari 76 yang kami bayarkan semuanya punya alas hak,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, proses pengadaan tanah dimulai dari perencanaan oleh Dinas PUTR, kemudian penetapan lokasi (penlok) lewat SK Gubernur, Daftar Nominatip (DNP) oleh BPN, lanjut penilaian oleh KJPP hingga pembayaran kembali oleh PUTR.
Namun ketika ditanya apakah survey awal melibaykan pihak BPN, Wahyudi mengaku tidak tau. Akan tetapi menututnya Satgas A dan B untuk pengadaan tanah telah ada lebih dulu ada semenjak proyek jalan untuk ujung jabung dimunculkan.
Saksi selanjutnya, Ferdian ASN bidang Aset dan Pertanahan yang masuk dalam SK Satgas B yang dipimpin oleh terdakwa M Desrizal mengklaim dirinya berfokus pada pendampingan pengumpulan data.
Dari sisa lahan yang direncanakan untuk pembebasan terdapat 522 bidang tanah meliputi 5 Desa yakni Sungai Keruh, Rantau Rasau, Simpang Datuk, hingga ke Ujung Jabung. Ada juga yang masuk dalam areal perkebunan sawit PT Metro Yakin Jaya (MYJ).
”Pengambilan data oleh Tim Persiapan, memanggil Kades untuk pendataan. Kemudian didatangi semua rumah yang terkena, tapi ada yang tidak ada dirumah,” kata Ferdian.
Namun hasil BAP Ferdian pada penyidik Kejati, tercatat lain. Sebab hanya ada 5 rumah yang didatangi sebagai sampel. Meski begitu, inventarisasi data diklaim selesai pada akhir 2019. Kata, Ferdian, hasilnya langsung diserahkan pada Ketua Satgas.
Proses diklaim berlanjut dengan adanya sosialisasi pada masyarakat terdampak terkait ganti kerugian. Sebagian ada sanggahan, hingga rapat di kantor BPN. Masyarakat disebut tidak ada keberatan pasca SK Penlok 2019 ditetapkan. Ganti rugi tanah kemudian dilaksanakan dengan cara transfer, tunai, ada juga secara konsinyasi (penitipan pada pengadilan).
Masalahnya terdapat tanah masyatakat yang disebut dilakukan pembayaran pada PT MYJ. Pembayaran dilakukan di kantor ATR/BPN oleh PPTK Kasi Pertanahan, Mayorita di kantor BPN.
”Yang saya dengar. Pembayaran cash (tunai) lahan PT MYJ yang sudah keluar jadi plasma. Satunya lagi (terhadap MYJ) konsinyasi,” ujarnya.
Disinggung kembali apakah data perencanaan dilakukan pengecekan kembali. Ferdian tak menjawab konkrit. Menurutnya dirinya hanya fokus pada pendampingan tim perencanaan hingga mengurus akomodasi.
Sementara masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan, menurutnya tetap dicatatkan. Alasannya Ferdian ngaku tidak tau. Menurutnya data-data yang kurang diperbolehkan menyusul untuk melengkapi bukti kepemilikan tanah.
”Jika tidak, selanjutnya dikembalikan ke BPN,” katanya. Namun Ferdian kembali mengaku tidak tau siapa yang mengembalikan, maupun jumlah masyarakat terdampak yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanahnya.
Sementara berdasarkan kesaksian saksi Chandra Budiman, PTT Bid Tata Ruang PUTR pada 2017-2020. Tim melakukan pendataan dengan didampingi oleh Kades setempat. Saat wabah Covid-19 melanda pada 2019, tim kemudian ditarik mundur.
Menariknya, Candra mengaku tidak pernah mengetahui soal DNP hasil pendataan. Dirinya baru melihat DNP ketika ia ditugaskan untuk menempelkan data tersebut sebagai pengumuman bagi para warga terdampak di Kantor-kantor desa terkait.
Pasca terbit DNP, pihak KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan kemudian disebut turun ke lapangan. Pembayaran oleh pihak PUTR kemudian berlanjut bermodalkan hasil penilaian KJPP. Pembayaran pada pihak PT MYJ bergulir jadi topik pertanyaan dalam sidang.
Dimana pembayaran tunai kepada pihak MYJ kemudian disebut duserahkan pada 5 orang warga yang mengklaim lahan tersebut. Seingat Chandra, setidaknya terdapat 5 warga yang menerima pembayaran tersebut. Namun ia mengaku tidak tau betul soal jumlahnya. Kalau perhitungan dia, melebihi ratusan juta.
”Setelah saya melihat dokumen penilaian ulang KJPP ada beberapa bidang tanah masyarakt. Sepengetahuan saya KJPP menyampaikan hal ini ke BPN bahwa itu merupakan penyerahan dari masyatakat,” ujarnya.
Sama seperti saksi lainnya, Yusuf, ASN pada Sekretariat PUTR 2018 – 2023 juga banyak mengaku tidak tau ketika dicecar Penasehat Hukum, JPU, maupun Hakim. Yusuf ngaku hanya menyiapkan akomodasi tim, tidak mengawasi pekerjaan.
Terkait persoalan pembayaran pada PT MYJ yang dilakukan oleh PPTK PUTR, ia mengaku bahwa hanya mengetahui timbul persoalan pasca penilaian. Lantaran terdapat kepemilikan masyarakat dalam areal PT MYJ.
”Di rapat-rapat, masyarakat menanggapi positif saja karena mereka juga membutuhkan jalan itu,” katanya.
Disinggung Hakim terkait adanya pelaksanaan verifikasi ulang oleh PPK maupun PPTK PUTR atas penilaian KJPP. Yusuf mengaku tidak tau.
Atas keterangan berbelit para saksi, terdakwa Anggasana Siboro di ruang sidang menekankan bahwa permintaan pencairan oleh BPN Tanjabtim diserahkan pada PUTR lantaran telah disertai dengan alas hak yang jelas. Atau adanya bukti kepemilikan asli.
Sementara Terdakwa Desrizal, menekankan bahwa pendataan oleh Satgas B yang dipimpinnya dilakukan oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim. Hasilnya kemudian diserahkan pada staffnya untuk kemudian jadi DNP.
”Hasil lapangan kita bikin daftar nominatip, kami serahkan kepada Ketua Pengadaan Tanah untuk diumumkan,” katanya.
Perkara korupsi pengadaan tanah bakal kembali berlanjut dengan saksi lanjutan dari JPU, pada Rabu 28 Oktober 2026.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
DETAIL.ID, Tebo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Semabu dan Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto total 39,13 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar di RT 02, Dusun II, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.
Dikatakan Kasat, pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi dari warga terkait aktivitas tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua orang berinisial ES dan HI yang berada di kawasan semak belukar yang disebut sebagai tempat berkumpul milik ES,” katanya.
Kemudian, di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama seseorang berinisial AF.
Selain itu, ES menyebutkan bahwa sebagian sabu miliknya dititipkan kepada seseorang berinisial H.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tebo kemudian melakukan penangkapan terhadap AF di kediamannya yang berada di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam dan diletakkan di atas meja dapur rumah AF.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh ES.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket besar sabu, 20 paket kecil sabu, satu lembar plastik klip bekas, satu kotak rokok Esse, satu timbangan digital, dua sendok pipet, satu pak plastik klip baru, satu tas dompet kecil berwarna hitam, satu dompet hitam, satu dompet berwarna emas hitam, enam unit telepon genggam Android yang disebut sebagai barang gadaian, dua unit telepon genggam Vivo Y03 berwarna hijau toska, serta satu tas selempang.
Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat berwarna merah muda, dan satu unit Honda Genio berwarna merah.
Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.150.000 dan Rp970.000.
Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 39,13 gram.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pasal subsider yang dicantumkan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.
Reporter: Hary Irawan



