Connect with us
Advertisement

DAERAH

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Ketersediaan tanah yang kini dikelola oleh Badan Bank Tanah adalah salah satu landasan penting dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Oleh karena itu, penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar tanah yang berpotensi dimanfaatkan untuk Reforma Agraria dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026, di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Di tahun 2026 ini, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari target tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15% telah masuk dalam proses permohonan HPL. Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah terbit HPL-nya. Untuk menindaklanjutinya, Wamen Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi kendala dan memprioritaskan permohonan berdasarkan kesiapan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” kata Wamen Ossy.

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan data yang dibahas dalam konsinyering, terdapat potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebanyak 18.225 bidang yang berkaitan dengan 16 lokasi menjadi fokus pembahasan pertemuan ini. Setelah HPL terbit, pelaksanaan Reforma Agraria tetap memerlukan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan tanah Badan Bank Tanah. Ia berharap, dengan koordinasi yang baik dari Kementerian ATR/BPN dapat membantu penyelesaian permohonan HPL sehingga tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk Reforma Agraria.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki Sudrajat.

Adapun kegiatan ini dihadiri secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut serta, para Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah di Indonesia. (*)

Advertisement

DAERAH

Hadiri Apel Gelar Pasukan Patuh Siginjai 2026, Sekda Zulhifni Ingatkan Taat Berlalulintas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2026 yang digelar di Lapangan Mapolres Merangin pada Senin, 26 Oktober 2026.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., yang membacakan amanat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Merangin.

Dalam amanat yang dibacakan, Operasi Patuh Siginjai 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, edukatif, persuasif, dan humanis.

Sejalan dengan tema tersebut, Sekda Merangin Zulhifni yang hadir langsung dalam kegiatan ini memberikan penekanan serta mengingatkan masyarakat pentingnya ketaatan dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 ini. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas kepolisian semata,” ujar Zulhifni.

Lebih lanjut, Sekda berpesan kepada seluruh pengguna jalan dan masyarakat Merangin agar senantiasa mematuhi segala aturan berlalu lintas demi kebaikan bersama di jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan kelengkapan berkendara yang standar, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari,” katanya.

Apel gelar pasukan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Merangin, para Pejabat Utama Polres Merangin, serta kepala instansi terkait. (*

Continue Reading

DAERAH

Ketua TP PKK Merangin Lavita Syukur Berikan Bantuan ‘Genting’

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur memberikan bantuan ‘Genting’ (Gerakan orang tua asuh cegah Stunting), kepada balita beresiko Stanting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK), di Kecamatan Lembah Masurai, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pada Pemberian Makanan Tambahan (PMT) tersebut, Bunda PAUD Merangin itu langsung turun mengunjungi rumah sasaran. Pertama Hj Lavita Syukur berkunjung ke rumah Afina, balita beresiko Stanting di Desa Durian Mukut.

Di rumah balita berusia empat tahun itu, wakil ketua III Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stuntung (TPPPS) Merangin tersebut, melihat langsung kondisi anak yang beratnya 12 Kg, tinggi badan 98 Cm dan lingkar kepala 52 Cm.

“Alhamdulillah ini kita bawa telur dan susu dan Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK). Bantuan ini akan berlangsung tiga bulan berturut-turut, selama 90 hari,” ujar Hj Lavita Syukur.

Nanti lanjut Ketua Posyandu Merangin ini, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pertumbuhan anak atau kondisi kesehatan ibu secara berkala oleh kader Tim Pendamping Keluarga dan kader Posyandu.

Selanjutnya Hj Levita Syukur bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Merangin Ny Sri Rezeki Zulhifni dan rombongan mengunjungi ibu hamil KEK Selina Wulandari di Pasar Masurai. Ibu berusia 16 tahun itu sudah hamil selama 12 minggu, dengan berat badan 40 Kg, tinggi 146 Cm dan lingkar lengan atas 22,5 Cm.

Di rumah Selina Wulandari, Ketua TP PKK memberikan bantuan Susu dan Telur. Hj Lavita Syukur minta Kader Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu untuk terus memantau perkembangan kesehatan ibu tersebut.

Turut hadir dalam rombongan Ketua TP PKK itu, Sekdin PPKB Merangin Khaidir, Kepala Bagian TU RSD Kol Abundjani Bangko Fajar Aria Phitra, Camat Lembah Masurai Syarifudin dan Jafung Dinas PPKB Merangin Meileni Sari serta staf Bidang KS Dinas PPKB.

Hadir juga Kapus Pasar Masurai Fairuza, Kades Durian Mukut Boy Krisyanto bersama Kades Pasar Masurai Khairul Amin, Pokja IV TP PKK, Koordinator Balai Penyuluh KB Kecamatan Lembah Masurai Citra Gayatri.

Wakil Ketua III TPPPS Merangin tersebut diketahui sangat intens mengunjungi warga beresiko Stunting. Sebelumnya Hj Lavita Syukur mengunjungi ibu hamil KEK dan Balita beresiko Stuntung di Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau dan tempat-tempat lainnya.

‘Genting’ merupakan program gotong royong nasional yang diluncurkan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Republik Indonesia, untuk mempercepat penurunan angka Stunting. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan oleh Ombudsman RI pada Jumat, 23 Oktober 2026 secara daring. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan pelaksanaan Reforma Agraria yang membutuhkan pengaturan lebih menyeluruh untuk memastikan tujuan program dapat tercapai.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy.

Reforma Agraria itu sendiri ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lewat program tersebut, dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria dan fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski begitu, Wamen Ossy mengingatkan seluruh peserta forum bahwa dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar. Hambatan tersebut seperti persoalan ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan masih terkendala status hukum; penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan verifikasi yang cermat; penetapan akses yang memerlukan dukungan lintas sektor, hingga hambatan penyelesaian konflik agraria.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” kata Wamen Ossy.

Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy menjelaskan terkait pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut dalam layanan pertanahan jadi kunci yang bisa meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan. Berangkat dari situ, Kementerian ATR/BPN terus berupaya berinovasi, termasuk dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Diskusi publik ini turut menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum ini diikuti oleh 400 peserta yang berpartisipasi secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs