PERISTIWA
Pengisi Suara ‘Doraemon’ Meninggal Dunia
detail.id/, Jakarta – Pengisi suara Doraemon, Nurhasanah dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Minggu (12/7/2020). Kabar duka ini diketahui dari unggahan melalui akun Instagram @nurhasanahdora.
“Telah berpulang ke Rahmatullah, ibunda kami Nurhasanah pukul 15.00 WIB. Mohon dimaafkan atas kesalahan semasa hidup mama saya,” tulis keterangan dalam unggahan di akun tersebut.
Nur Hasanah merupakan pengisi suara karakter Doramen pada tahun 1993 hingga 2018. Sebelum dikenal sebagai pengisi suara Doraemon, ia mulai mengisi suara untuk telenovela Rama dan film India Baratha.
Kariernya di ranah pengisi suara berawal sejak bekerja di RRI untuk menangani bidang produksi sandiwara radio pada 1982.
Suara Nurhasanah sempat absen dari karakter kucing Jepang Doraemon pada 2006 ketika terjadi pergantian pengisi suara.
Namun, banyaknya permintaan penggemar membuat suara Nur Hasanah kembali mengisi karakter Doraemon pada 2007. Penyakit stroke yang dideritanya membuat suara pada karakter Doraemon digantikan oleh anaknya, Dana Robbyansyah mulai 2018.
Kepergian Nurhasanah memberikan duka mendalam bagi penggemar Doraemon. Lini masa Twitter dipenuhi ucapan duka dan kenangan atas suara yang mengisi karakter kakak Dorami itu.
Dulu waktu kecil aku ga punya TV di rumah. Kalau mau nonton TV musti jalan kaki beberapa kilo ke rumah nenek. Dan aku bela-belain tiap minggu pagi ke sana sama mendiang ibuku cuma buat nonton Doraemon..
Selamat jalan bu Nurhasanah. Terimakasih sudah menemani masa kecil kami 😭 pic.twitter.com/02g0VbSRQu— Azzam X Amer Bersaudara (@azzamkalakazam) July 12, 2020
Innalilahi wa innailaihi roji’un
Turut beduka cita atas ibu Nurhasanah iskandar ( pengisi suara doraemon) Terimah kasih sudah menghibur masa kecilku.,.,.😭😭😭😭😭😭
Semoga amal ibadahmu diterima disisi Allah, amin~
12/07/20 , 15:00 WIB#doraemon pic.twitter.com/vD2CrcwdWH— 𝕐𝕖𝕪𝕖𝕟✨ (@dyenqr) July 12, 2020
PERISTIWA
Illegal Drilling Berpraktik di PetroChina? LSM Mappan Laporkan ke Kejagung
DETAIL.ID, Jakarta – Keberadaan, PT PetroChina International Jabung Ltd di Provinsi Jambi rupanya menyimpan sejumlah persoalan. Kali ini di depan Kejagung RI, DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Maret 2026 menuntut Satgas PKH yang diketuai oleh Jampidsus Kejagung RI turun menyelidiki badan usaha adalah China tersebut.
Masalah terungkap bahwa perusahaan asing yang mengeksploitasi minyak dan gas di bumi Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat tersebut rupanya mengusahakan sumur minyak tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian dari Kementerian LHK, alias diduga kuat ilegal.
Hal ini bahkan jadi temuan BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK TA 2023. “Terungkap di dalam audit BPK, ditemukan bahwasanya. Terdapat beberapa sumur minyak di wilayah kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian LHK,” ujar Hadi Prabowo, dalam orasinya.
Kalau mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku, aktivitas dalam kawasan hutan yang melanggar hukum jelas merupakan tindak pidana. Sanksi pidana dan dendanya tak main-main.
”Hari ini kami laporkan ke Jampidsus Kejagung RI, yang mana bapak Jampidsus ini juga sebagai Ketua Satgas PKH. Terserahlah, ini apakah nanti dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau bakal dilakukan plangisasi oleh satgas,” ujarnya.
Menurut Mappan ketika izin berusaha dalam kawasan hutan tanpa disertai perizinan yang berlaku. Sudah barang pasti bahwa sumur-sumur minyak tersebut tak masuk dalam pencatatan barang milik negara. Potensi PNBP tidak terserap, hingga orientasi dana bagi hasil ke daerah menjadi kabur. Sementara perusahaan terus dapat cuan gede dari hasil eksploitasi sumur minyak tersebut.
”Jadi kalau di Jambi ini namanya illegal drilling yang dibalut dengan kontrak kerjasama BUMN milik China. kantornya saja tidak ada di Jambi, kantornya di sini di Jakarta,” katanya.
Aktivis Mappan tersebut pun menantang Satgas PKH Pidsus Kejagung RI untuk turun melakukan penyelidikan terhadap BUMN asing yang tercatat berkontrak hingga 2043 itu.
”Beranikah Pidsus Kejagung untuk mengharap kasus ini? Ini yang jelas ada 4 titik sumur. 2 di wilayah Tanjungjabung Barat ( Ripah 13 dan 15) dan 2 di wilayah Tanjungjabung Timur (Nibung utara 1 dan 2). Jangan hanya petani atau pengusaha kecil saja yang lahannya di plang ‘lahan ini dalam penguasaan negara'” katanya.
Mappan meminta agar Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah berkoordinasi dengan Jaksa Agung RI untuk memproses penyelidikan terhadap Petrochina yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak secara ilegal di sejumlah titik.
Hingga mendata hasil pengeboran yang telah dikeruk dari sumur tersebut dari awal periode dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Serta potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh hingga bagi hasil ke daerah penghasil yang tak tersalur.
”Berapa sebenarnya sumur minyak Petrochina yang berproduksi, berapa yang dilaporkan ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan Kemenkeu. Audit, cek realitanya. Balance atau tidak di atas kertas dan di lapangan,” katanya.
Terakhir dia kembali menegaskan, “Panggil dan periksa Direktur Petrochina beserta Kepala SKK Migas. Kenapa hal begini dibiarkan dari tahun 2012?” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Didemo Enam Orang Aktivis, Polwan Polres Sarolangun Sambut dengan Humanis
DETAIL.ID, Sarolangun – Sejumlah 6 orang massa yang tergabung dalam LSM Aliansi Jurnalis Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mako Polres Sarolangun pada Kamis, 26 Februari 2026.
Keenam peserta aksi tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Aksi tersebut menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Sarolangun.
Massa menyampaikan tuntutan agar kepolisian menjelaskan secara terbuka terkait aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk dugaan penggunaan alat berat serta perkembangan penanganan kasus yang disebut menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
“Korban meninggal dunia sudah dimakamkan. Kami juga telah menemui saksi yang selamat, yang merupakan keponakan dari korban. Dari keterangan saksi, para korban diketahui baru sekitar satu bulan berada dan bekerja di lokasi tersebut,” ujar Iptu Andi Supriyadi mewakili Kapolres.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak yang diduga terkait diketahui sudah tidak berada di rumah maupun kontrakan mereka. “Proses penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan saat ini sudah tidak berada di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Bathin VIII telah berulang kali melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Terkait peristiwa 8 orang warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus delapan warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Iptu Andi Supriyadi.
Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Terkait PETI, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Namun persoalan ini juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar penanganannya komprehensif,” ujarnya.
Secara umum, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sarolangun tetap terjaga dengan baik.
Reporter: Daryanto


