PERKARA
Merasa Dihina, Seorang Wartawan Media Online Polisikan Wakil Ketua DPRD Tebo

DETAIL.ID, Jambi – Hadi Prabowo (25), wartawan mediaema.com – salah satu media online di Jambi — memolisikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal, Rabu, 22 Juli 2020. Ia juga merupakan Ketua DPC Demokrat Tebo.
“Saya merasa dihina dan dilecehkan oleh Saudara Syamsu Rizal dengan komentar-komentarnya yang telah melukai profesi saya sebagai seorang jurnalis. Oleh karena itu, saya adukan dia ke Polda Jambi,” kata Hadi Prabowo kepada detail, Rabu, 22 Juli 2020.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus, laporan Hadi Prabowo diterima petugas piket Ditreskrimsus, Bripka Bambang Harianto, SH.
Hadi Prabowo merupakan warga RT 04 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Hadi Prabowo melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana kriminal khusus (pencemaran nama baik).
Menurut Hadi Prabowo, kejadian bermula saat dia mengirim link berita yang dia tulis untuk media online katafakta.id berjudul “Syamsu Rizal Waka DPRD Tebo, Diperiksa Polda Jambi Terkait Paket 16”.
Baca Juga:Usai Diperiksa Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Tebo Bungkam
Link postingan tersebut lantas dia bagikan ke dalam grup WhatsApp Forum Masyarakat Tebo sekira pukul 18.48 WIB. Link berita itu menuai komentar anggota grup. Kemudian dia kirim kembali tulisannya di mediaema.com yang berjudul “Syamsu Rizal (Iday) Wakil Ketua II DPRD Tebo, Penuhi Panggilan Polda Jambi”.
Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday merespons dengan menulis “tapi berita ini melanggar kode etik jurnalistik karena tidak pernah konfirmasi ke saya”. Isi percakapan di grup tersebut terjadi hingga pukul 23.46 WIB. Iday kemudian berkomentar beberapa kali dalam grup sehingga dinilai Hadi Prabowo telah merusak nama baik dan profesinya sebagai jurnalis.
“Iday menuduh saya macam-macam, amatiran, abal-abal, rating pembaca sedikit. Menurut saya, kata-kata itu tak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat yang semestinya menjadi panutan masyarakat,” ujar Hadi Prabowo.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Tidak hanya Iday, Hadi Prabowo menyebutkan bahwa dirinya juga merasa dilecehkan dan dihina oleh Jupri Husnadi. Atas kejadian tersebut, Hadi Prabowo mengaku mengalami kerugian dan tak terima hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
Terkait laporan Hadi Prabowo ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik ini, Syamsu Rizal berusaha dikonfirmasi oleh detail melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, detail belum menerima jawaban atas konfirmasi tersebut.
Praktisi Hukum Jambi, Musri Nauli SH mengimbau masyarakat apalagi pejabat publik agar tak mengeluarkan kata-kata ujaran kebencian terhadap karya jurnalistik insan pers.
“Jurnalis atau wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya pikir upaya konfirmasi terhadap narasumber tetap dilakukan seorang jurnalis,” kata Nauli dikonfirmasi detail, Rabu, 22 Juli 2020 melalui sambungan telepon genggam.
Dia berujar, selagi pemberitaan sesuai fakta, jurnalis tak perlu takut menyampaikan ke publik melalui media mainstream (elektronik, cetak dan online). Hal ini bertujuan terciptanya hasil karya jurnalistik dari insan pers yang profesional.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita