Connect with us
Advertisement

OPINI

Jambi Smart City: Destination Unknown?

Published

on

Oleh: Maratun Saadah*

ABAD ke-19 adalah abadnya kerajaan. Abad ke-20 adalah milik negara bangsa, maka abad ke-21 ini akan menjadi milik ‘kota’ (Wellington E. Webb, mantan Wali Kota Denver, Amerika Serikat). Ungkapan tersebut tampak benar adanya, saat ini kota telah tumbuh dan mengambil peran sentral baik dalam bidang ekonomi, politik maupun teknologi.

Kota berlomba-lomba untuk menjadi entitas sosial yang terdepan, nama-nama kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan terkenang dalam benak masyarakat karena ciri khas dan kemajuannya pelayanan publiknya. Kebutuhan kota untuk memberikan pelayanan yang prima membutuhkan ‘booster’ untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Maka kemudian ketika konsep Smart City atau kota cerdas, pertama kali diperkenalkan oleh raksasa teknologi IBM pada 1999, perdebatan-perdebatan mengenai pengembangan kota seakan tidak dapat terlepas dari konsep kota cerdas tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam beberapa tahun belakang, konsep Smart City pun mendapat popularitas di mata pemerintah daerah di seluruh penjuru dunia, terlebih, menurut Bappenas semakin ke depan masyarakat akan lebih banyak tinggal di perkotaan, sehingga perencanaan Smart City mutlak diperlukan. Konsep Smart City sendiri banyak diartikan oleh para ahli sebagai konsep kota yang melek teknologi, namun konsep itu sendiri masih terus berkembang sesuai dengan tuntutan perkotaan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan menginisiasi gerakan 100 Smart City. Gerakan tersebut bertujuan membimbing kabupaten/kota dalam menyusun masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah. Kota Jambi menjadi salah satu kota rintisan Smart City pertama di Indonesia, bersama dengan 25 kota lainnya pada 2017.

Konsep Smart City di Indonesia bertujuan untuk membangun kota masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan. Melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 tahun 2019, Jambi Smart City sendiri ditujukan untuk mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai tantangan kota dengan menggunakan solusi inovatif.

Berbagai upaya penunjang tercapainya Kota Jambi yang smart telah dilakukan, salah satunya adalah aplikasi Sikoja (Sistem Informasi Kota Jambi). Sikoja adalah aplikasi yang menaungi berbagai platform e-government di Kota Jambi, aplikasi ini dapat diunduh melalui app-store untuk pengguna iOS maupun playstore untuk pengguna android.

Sikoja juga dapat diakses melalui website www.jambikota.go.id. Platform e-government yang terdapat dalam aplikasi Sikoja di antaranya; cuaca, tagihan, jelajah, informasi, pendidikan, kesehatan dan CCTV. Pada menu tagihan misalnya, masyarakat dapat mengecek berapa tagihan BPJS, PBB, PDAM dan Samsat. Cukup masukkan nomor pengguna PDAM misalnya, maka tampilan tagihan serta detail pemakaian air.

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantar berkas untuk mengurus pelayanan perizinan, pun tidak perlu mondar-mandir untuk mengecek status permohonan izin. Penerapan e-government yang menguban berbagai layanan menjadi contactless dan paperless ini memberikan banyak kemudahan, efektivitas dan efisiensi baik bagi masyarakat sebagai pengguna maupun pemerintah sebagai pelayan publik.

Kota Jambi telah menerima berbagai penghargaan dalam bidang inovasi sistem informasi di antaranya; Anugrah Kihajar Award (penghargaan di bidang pendidikan untuk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi), piagam penghargaan Implementasi Smart City Nusantara (apresiasi terhadap Pemerintah Kota Jambi yang telah mengimplementasikan Smart City Nusantara), TOP IT Implementation on Smart City Development 2017 (Pemerintah Kota Jambi berhasil meraih penghargaan TOP IT dan TELCO 2017 untuk kategori TOP IT Implementation on Smart City Development 2017), penghargaan 25 Kota Terpilih dalam “Gerakan Menuju 100 Smart City, kabupaten percontohan terpilih dalam “Gerakan Menuju 100 Smart City” oleh Kemenkominfo RI, penghargaan sebagai TOP Leader Digital Implementation 2019 , penghargaan The Best Data Infrastructure DataGovAI 2019, penghargaan The Best Leader 2019 DataGovAI 2019 dan masih banyak lainnya.

Namun, pemanfaatan Smart City yang dicita-citakan tersebut masih membutuhkan banyak evaluasi dan kajian mendalam. Jangan kemudian, komitmen penuh dari pemimpin dan konsep yang sudah baik tidak diikuti dengan implementasi yang maksimal maupun tidak dioptimalkan dengan baik oleh masyarakat. Jambi Smart City bukanlah tujuan, melainkan sebuah perjalanan yang tiada akhir. Sebagai bentuk kesadaran pemerintah kota akan pentingnya memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Beberapa ruang untuk perbaikan misalnya, pada fitur kesehatan dan pendidikan, belum terdapat konten yang dapat diakses, tampilan layar hanya berisi nomor call center darurat 119. padahal, pendidikan dan kesehatan merupakan urusan ‘wajib’ yang artinya urusan tersebut merupakan kebutuhan dasar bagi setiap masyarakat. Sikoja sebagai sebuah aplikasi juga masih belum optimal, fitur yang terdapat pada aplikasi ini masih berupa tautan yang mengarahkan pengguna ke website OPD terkait. Misalnya pada fitur cuaca, pengguna akan diarahkan langsung ke website BMKG dengan pilihan lokasi Provinsi Jambi.

Selain itu, dengan melihat tantangan perkotaan saat ini, bantuan sistem informasi dirasa belum cukup. Data yang telah dikumpulkan dalam sistem atau yang dikenal dengan Big Data seyogyanya dapat dimaksimalkan dalam proses pengambilan keputusan secara otomatis. automasi oleh mesin dewasa ini dikenal dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Sistem informasi Sikoja misalnya, pelayanan dapat dilakukan secara digital, form perizinan dapat diupload secara online tanpa perlu datang ke loket, bahkan, masyarakat dapat memantau beberapa titik lalu lintas tanpa perlu harus datang terlebih dahulu, cukup melihat melalui CCTV yang ada dalam aplikasi. Namun, sistem informasi masihlah sebatas pengumpulan data, belum pada tahap menyortir dan penentuan keputusan atas data yang ada.

Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Nasional, Pemerintah Indonesia menginisiasi pengembangan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) menginstruksikan menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengembangkan SPBE sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta sesuai dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Kebijakan ini merupakan arah baru bagi sistem informasi, juga sebagai payung hukum untuk pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kota Jambi telah memiliki basis data (big data) yang mendukung percepatan SPBE sebagai upaya mencapai Jambi Smart City. Sikoja ini adalah first step bagi pemkot dan masyarakat , setelah keberhasilan pengaplikasian e-government, sudah saatnya pemerintah membuka kesempatan bagi teknologi kecerdasan buatan untuk mempercepat pembangunan dalam rangka Smart City, mencapai efisiensi dan efektivitas.

*Dosen UIN Sulthan Thaha Jambi

OPINI

Anak Bukan Angka

Oleh: Chr. Danang Wahyu P, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?

Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.

Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.

Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.

Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.

Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.

Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.

Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.

Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.

Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.

Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?

Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.

*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Merdeka Belajar, Merdeka Berdemokrasi

Oleh: Chr. Danang Wahyu Prasetio, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.

Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.

Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.

Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.

Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.

Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.

Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.

*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Marwah yang Tercabut di Kamar Sempit Kekuasaan

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.

Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.

Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.

Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?

Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.

Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.

Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.

“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.

Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.

Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.

Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.

Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.

Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.

Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.

Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.

Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.

*Budak dusun

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs