PERKARA
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Terkait Lelang di UIN STS Jambi Bakal Berlanjut
DETAIL.ID, Jambi – Kuasa hukum PT Fitri Indah Sejahtera, Hamonangan Sitanggang SH mengatakan bahwa mediasi yang disarankan oleh Majelis Hakim terkait gugatan yang dilakukan kliennya mengalami kegagalan.
“Para pihak disarankan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi gagal, maka tahapan proses persidangan akan dilanjutkan kembali. Kita tunggu saja jadwal sidangnya,” kata Sitanggang kepada detail, Rabu (25/7/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Fitri Indah Sejahtera telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara nomor 62/PDT.G/2018/PN.JMB.
Menurut Sitanggang, mereka menggugat tiga pihak. Tergugat satu adalah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna ULP UIN STS Jambi.
Baca Juga: Perusahaan Pemenang Tender Gedung IAIN STS Jambi Tak Terdaftar di Kemenkumham
Tergugat 2 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi. PPK itu adalah Hermantoni, SPDi (33) Tergugat 3 adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran BLU UIN STS Jambi. Ia adalah DR H Hadri Hasan MA (62) yang juga merupakan Rektor UIN STS Jambi.
Proses gugatan ini bergulir terkait proses tender di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi untuk pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna dengan pagu anggaran Rp37 miliar — bersumber APBN Murni tahun 2018.
Tender itu dimenangkan oleh PT LAMNA senilai Rp35 miliar pada 21 Mei 2018 yang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Luar Negeri.
Dalam persidangan, kata Sitanggang, terungkap bahwa surat kuasa tergugat satu hanya bertindak satu orang meskipun dalam Pokja Pemilihan lebih dari satu orang.
Tidak Terdaftar
Ironisnya, kata Sitanggang, PT LAMNA selaku pemenang tender ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasil penelusuran detail pun, PT LAMNA juga tidak ditemukan terdaftar dalam Kemenkumham. Padahal setiap perusahaan wajib terdaftar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tidak hanya itu, klien Sitanggang sempat kesulitan mengikuti proses tender. Sebab tender tersebut bukan diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UIN STS Jambi (IAIN STS Jambi) akan tetapi justru diumumkan di LPSE Kementerian Luar Negeri.
Selain itu, Hamonangan Sitanggang mengemukakan bahwa persyaratan yang dibuat oleh Pokja terlalu mengada-ngada, terkesan mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu.
“Soal materinya yang lebih mendetail, nanti akan kita paparkan di dalam persidangan,” kata Sitanggang. (DE 01/DE 02)
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

