Connect with us

PERKARA

Perusahaan Pemenang Tender Gedung IAIN STS Jambi Tak Terdaftar di Kemenkumham

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tender gede terkadang justru jadi bancakan. Perusahaan pemenang tak terdaftar resmi, aturan mengada-ngada dan ironisnya tender gede justru diumumkan di portal yang tak relevan.

Tak percaya? Tengoklah tender gede Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi untuk pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna dengan pagu anggaran Rp37 miliar — bersumber APBN Murni 2018.

Tender itu dimenangkan oleh PT LAMNA senilai Rp35 miliar pada 21 Mei 2018 yang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Luar Negeri.

Terindikasi persekongkolan akhirnya salah satu rekanan yang mengikuti proses tender tersebut akhirnya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna ULP UIN STS Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Rekanan tersebut yaitu PT Fitri Indah Sejahtera mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara nomor 62/PDT.G/2018/PN.JMB. “Ya benar, kami sudah daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi,” kata kuasa hukum PT Fitri, Hamonangan Sitanggang SH kepada detail, Kamis (12/7/2018) di kantornya.

Menurut Hamonangan, mereka menggugat tiga pihak. Tergugat satu adalah

Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna ULP UIN STS Jambi sebagai tergugat satu. Tergugat 2 adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi. Tergugat 3 Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran BLU UIN STS Jambi.

Ironisnya, kata Sitanggang, PT LAMNA selaku pemenang tender ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasil penelusuran detail pun, PT LAMNA juga tidak ditemukan terdaftar dalam Kemenkumham. Padahal setiap perusahaan wajib terdaftar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tidak hanya itu, klien Sitanggang sempat kesulitan mengikuti proses tender. Sebab tender tersebut bukan diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UIN STS Jambi (IAIN STS Jambi) akan tetapi justru diumumkan di LPSE Kementerian Luar Negeri.

Selain itu, Hamonangan Sitanggang mengemukakan bahwa persyaratan yang dibuat oleh Pokja terlalu tidak relevan dengan jenis pekerjaan yang ditawarkan, terkesan mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu.

“Soal materinya yang lebih mendetail, nanti akan kita paparkan di dalam persidangan,” kata Sitanggang. (DE 01/DE 02)

PERKARA

Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.

Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.

“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.

“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.

Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.

Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.

“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.

Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.

“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.

Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.

“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.

Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.

Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).

Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.

“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.

Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.

“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.

Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.

“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.

Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs