PERKARA
Kuasa Hukum Al Haris-Sani: Pemohon Lupa Pihak Terkait Bukan Incumbent, Tak Bisa Lakukan TSM

DETAIL.ID, Jambi – Setelah KPU memberikan jawabannya, terhadap keterangan pemohon, pasangan CE- Ratu Munawaro, giliran tim hukum Al Haris-Sani juga memberikan jawaban di sidang MK yang digelar pada Senin 1 Februari 2021.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Al Haris – Sani, Dr. Heru Widodo, SH, MH mengatakan, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pemohon, ke Bawaslu tidak dapat dibuktikan.
Sehingga beberapa laporan yang tidak dapat dibuktikan itu tidak dapat diproses lebih lanjut. berdasarkan pada ketarangan pihak independent, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung selisih suara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Pihak pemohon juga lupa, bahwa pihak terkait bukanlah kandidat incumbent. sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa pihak terkait telah melakukan TSM (tersetruktur, sistematis dan masif),” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, para setiap tahapan yang dilalui dalam proses pilgub Jambi lalu, pihak pemohon sama sekali tidak pernah ada keberatan.
Sementara terkait pemilih yang tak memiliki KTP, pihak terkait juga berhasil menemui pihak yang mengakui tidak mempunyai KTP dan kemudian memilih.
“Namun yang bersangkutan tidak pernah memilih dan tidak pernah membuat surat pernyataan. Fakta ini menunjukkan tidak benar semua orang yang disebutkan oleh pemohon. Alat bukti yang dijadikan oleh pemohon diragukan kebenarannya,” katanya.
Sesuai Pasal 42 MK, alat bukti yang didapatkan harus dipertanggungjawaban secara hukum. Sehingga semua bukti yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, tidak dapat disebut sebagai alat bukti atau illegal.
“Yang keliru adalah pemohon menunjukkan kategori pemilih. Padahal menurut ketentuan, walaupun tidak mempunyai KTP/Suket namun terdaftar di TPS maka dapat memilih. Sehingga seluruh permohonan dari pemohon tidak berdasar oleh hukum,” ujarnya
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″].
Untuk diketahui sidang selanjutnya dilaksanakan setelah MK memberikan pemberitahuan persidangan kepada para pihak.
PERKARA
Ambok dan Helen Saling Bantah di Persidangan

DETAIL.ID, Jambi – Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu kaki tangannya untuk memberi kesaksian yakni Arifani alias Ari Ambok.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, Ari Ambok mengaku bergabung dengan jaringan narkoba Helen setelah direkrut oleh Didin alias Diding pada rentang 2012 silam.
Kala itu Diding disebut-sebut meyakinkan Ari bahwa bendera (jejaring) Helen pasti aman. Dalam persidangan Ari mengaku tidak kenal Helen secara langsung. Ia lebih aktif berhubungan dengan Didin.
“Kesepakatan (Komunikasi dengan Diding dan Helen) 4 kilogram dan 2.000 ekstasi,” kata Ari Ambok.
Dengan harga 1 kg sabu-sabu, senilai Rp 400 juta. Adapun duit-duit hasil bisnis gelap narkoba tersebut disetor oleh Ari Ambok Helen lewat Brilink atas nama David Komarudin.
Namun semua keterangan Ari Ambok dibantah oleh Helen. Helen mengkalim bahwa ia tidak tahu menahu soal hal tersebut.
“Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan,” ujar Helen, membantah.
Sementara itu, Ketua Majelis Dominggus Silaban menanyakan kembali sikap Ari perihal kesaksiannya. Namun Ambok tetap pada pendiriannya.
“Bagaimana saksi, tetap pada keterangan?” ujar hakim. “Tetap pada keterangan saya.” kata Ambok menjawab.
Udah sidang, Ambok kepada sejumlah awak media tak banyak berkomentar soal kesaksiannya di persidangan. Ia hanya menyebut-nyebut nama Helen.
“Kawal Helen!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel asal Kuala Tungkal, Matnur. Putusan dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan bersama dua rekannya, Al Iksan dan Alexander Tasman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, saat membacakan putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Kasus ini bermula saat Matnur, sopir travel, menjadi korban pembunuhan keji oleh tiga penumpangnya: Heri Susanto, Al Iksan, dan Alexander Tasman, pada 9 September 2024. Pembunuhan terjadi di kawasan Sipin, tak jauh dari rumah dinas Wali Kota Jambi.
Korban dibunuh di dalam mobil dengan cara dijerat menggunakan tali, lalu wajahnya dilakban. Setelah memastikan Matnur tewas, ketiga pelaku mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Lampung.
Setibanya di Bayung Lincir, jenazah Matnur dibuang ke jurang dalam kondisi terikat tali.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap Heri Susanto di Musi Banyuasin pada 3 Oktober 2024, dan mengakhiri pelariannya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Supir Angkutan Umum Ini Diringkus Polisi

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki pelaku tindak pidana pencabulan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Jalan Soekarno Hatta Kota Padang Panjang, Sumbar.
Pelaku AM, 35 tahun warga Nagari Pandai Sikek, berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum ini ditangkap ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
Pelaku ditangkap atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan bernama (Mawar-nama samaran), 16 tahun.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR ,S.H.,M.H membenarkan terhadap penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap (Mawar) yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.
“Kedua pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. Ketika itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali,” kata Kasat Reskrim.
Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban (mawar) sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di Nagari Pandai Sikek.
Dalam memulai melakukan aksinya pelaku AM menjemput korban (Mawar) ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu.setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai sikek untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Dion