DAERAH
Perbaikan Pagar DPRD Jambi Senilai Rp1,3 Milyar, Dinilai Tak Pro-Rakyat
detail.id/, Jambi – Pihak Dinas PUPR Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi tetap melanjutkan rehabilitasi pagar kantor DPRD Kota Jambi senilai Rp 1,3 miliar meskipun ada penolakan dari warga. Sikap itu dinilai tak prorakyat.
Akademisi dari Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nusantara Batanghari, Jambi, Dr Fikri Riza, menilai sikap tersebut menunjukkan DPRD dan Pemkot Jambi tak mau mendengarkan suara warga. Menurut dia, seharusnya wakil rakyat mendengarkan rakyat.
“Ini sudah tidak prorakyat lagi, harusnya pemerintah dan wakil rakyat mendengarkan keinginan masyarakatnya. Saya rasa kita boleh saja menduga-duga, sepertinya perbaikan pagar ini sudah ada yang atur dan yang akan memenangkan tendernya, sehingga pelaksanaannya tetap saja dilakukan walau sudah ditolak,” kata Fikri, Jumat 5 Februari 2021 mengutip detik.com.
Dia menyatakan rehabilitasi pagar gedung DPRD Kota Jambi bukanlah hal yang penting di tengah pandemi Corona. Menurutnya, dana Rp 1,3 miliar bisa digunakan untuk program yang lebih bermanfaat bagi warga.
“Kenapa urusan pagar dulu yang diprioritaskan? Kenapa tidak persoalan lain yang sekiranya lebih ada manfaatnya? Ini masih di tengah pandemi Corona,” kata Fikri.
Fikri menilai harusnya anggaran Rp 1,3 miliar itu bisa dipakai untuk program bantuan warga yang ekonominya terdampak pandemi Corona. Dia juga menyebut duit Rp 1,3 miliar bisa dipakai untuk program mengatasi banjir.
“Jika dianggap perbaikan pagar ini membantu para masyarakat bekerja di situasi ini, jawaban itu tidak tepat juga. Lebih baik kenapa Pemkot Jambi tidak alihkan saja bagaimana Kota Jambi ini tidak kerap banjir, jadikan pengerjaan yang sifatnya mengatasi kebanjiran. Itu bisa juga membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan namun jelas pengerjaannya untuk hal yang lebih penting ketimbang bangun pagar kantor DPRD,” ujar Fikri.
“Jangan jadikan alasan, supaya pagar di kantor DPRD sama dengan pagar kantor Wali Kota Jambi yang pagarnya sudah tinggi dan diperbaiki, biar pagarnya sama. Itu narasi yang tidak pas,” sambungnya.
Proyek Pagar Jalan Terus
Sementara itu, anggota DPRD Kota Jambi Junaidi tetap menganggap perbaikan pagar DPRD penting di tengah masa pandemi dan penolakan warga. Menurutnya, pagar gedung Dewan terlalu pendek.
“Menurut saya, pagar kantor DPRD itu sudah selayaknya diperbaiki karena ini juga sudah lama tidak diperbaiki dan ini juga demi keamanan juga. Yang pertama, kantor DPRD itu pernah diterobos oleh para pendemo dari pelajar yang mudah masuk melewati pagar, apalagi pagar itu juga sudah rendah sekali, jadi gampang dimasuki orang. Kondisi pagar yang sekarang juga dinilai tidak aman karena di gedung DPRD itu kan banyak arsip-arsip di sana, jadi untuk antisipasi keamanan,” kata Junaidi, Kamis 4 Februari 2021 lalu seperti dilansir detik.
Soal dikaitkan dengan pandemi, politikus PDIP ini menyebut sudah banyak dana dialokasikan untuk penanganan pandemi. Perbaikan pagar gedung DPRD Kota Jambi pun sudah diajukan sejak 2009.
“Jadi ini bukan di saat masa pandemi Corona diajukannya. Saya ini juga sudah tiga kali periode menjadi anggota DPRD Kota Jambi dan memang pagar itu sudah lama sekali tidak diperbaiki. Kondisinya juga sudah rendah dan mesti diperbaiki juga kan. Jadi saya tetap setuju jika pagar itu diperbaiki, namun itu bukan direhab ya, tetapi dirombak habis dengan anggaran segitu,” ujar Junaidi.
Sementara itu, Dinas PUPR Kota Jambi mengatakan rehabilitasi pagar gedung DPRD Kota Jambi dengan anggaran Rp 1,3 miliar tetap berlanjut. Pemkot akan melakukan perbaikan meski ada penolakan dari warga.
“Ya ini kan kita yang menganggarkan untuk perbaikan pagar itu, karena kan gini… pagar di Pemkot Jambi sudah dibangun, jadi harus sama untuk pagar di DPRD juga diperbaiki. Pengerjaan ini akan tetap dilaksanakan tahun ini,” kata Kabid Cipta Karya PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, Kamis 4 Februari 2021.
Pagar Gedung DPRD Kota Jambi akan dibangun ulang. Nantinya, pagar yang baru bakal setinggi 2,5 meter dan memiliki gapura baru.
DAERAH
Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.
Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.
Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.
Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)
DAERAH
Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.
Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.
Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.
Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ucap Dalu Agung Darmawan.
Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)



