PERKARA
Enam Kasus Kriminal yang Paling Menonjol Sepanjang Tahun 2019 di Tebo

DETAIL.ID, Tebo – Kasus kriminal di Tebo yang ditangani sepanjang tahun 2019 ternyata jumlahnya menurun ketimbang tahun sebelumnya. Polres Tebo telah merilis jumlah kasus kriminal yang paling menonjol ada enam kasus: empat kasus pembunuhan dan dua kasus narkoba.
“Ada 6 kasus kriminal yang menonjol sepanjang tahun 2019, 4 kasus pembunuh dan 2 kasus narkoba,” kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman sebelum penutupan tahun 2019.
Empat kasus pembunuhan itu di antaranya yang terjadi di kantor KPU pada bulan April dengan korban Ibnu Sabil. Kemudian kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tengah Ilir pada bulan September dengan korban Kasjuri.
Selanjutnya pembunuhan yang terjadi di Desa Pemayongan, Kecamatan Sumay pada bulan Juli dengan korban Hendra atau Engga. Terakhir, pembunuhan yang terjadi di Kecamatan VII Koto pada bulan November dengan korban Irwansyah.
Baca Juga: Kasus Kriminal di Tebo Menurun Selama Tahun 2019
Dari empat kasus pembunuhan tersebut, tiga kasus yakni pembunuhan di kantor KPU, Kecamatan Tengah Ilir dan Desa Pemayongan Kecamatan Sumay sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan kasus pembunuhan di Kecamatan VII Koto saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
Kemudian, dua kasus narkoba yang menonjol yakni pada pengungkapan kasus dengan tersangka Mujiburahman. Tersangka ini ditangkap di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu. Dari tangan tersangka, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 54 gram sabu-sabu.
Seterusnya, tersangka kasus narkoba Bronsah Tarigan yang ditangkap di Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir. Dari tersangka ini, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 106 paket ganja siap edar.
“Tahun 2018 kemarin kita menangani kasus kriminal sebanyak 405 kasus. Tahun 2019 sebanyak 300 kasus. Artinya kasus kriminal yang kita tangani selama tahun 2019 menurun dibanding tahun 2018,” kata Zainal Arrahman.
Reporter : Syahrial
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita