PERKARA
Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat, Sidang pun Kilat

DETAIL.ID, Jawa Timur – Mantan narapidana Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng Surabaya, Dian Purnomo menjadi korban kriminalisasi. Ia menceritakan sistem peradilan bagi masyarakat kalangan bawah. Bahkan ada temannya yang tidak pernah mengetahui vonis apa yang diberikan majelis hakim karena suara hakim tidak terdengar sama sekali.
Dian harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan 15 hari karena dinyatakan bersalah atas perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, Jawa Timur pada 2018. Padahal ia merasa tidak melakukan perusakan ketika hendak mengecek adanya dugaan pengeringan waduk oleh perusahaan tersebut.
Ada sejumlah warga yang dipanggil kepolisian. Namun hanya Dian dan temannya, Darno yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya apa yang dialaminya menjadi bukti kriminalisasi karena ada kesan dipaksakan untuk dijatuhi vonis hukuman penjara.
“Setelah jadi tersangka kami dituduh melakukan perusakan, yang jadi catatan saya datang itu warga sudah ada di dalam kawasan Waduk. Berarti otomatis duluan warga, teman-teman yang lain daripada saya, kok saya yang malah jadi tersangka,” kata Dian dalam sebuah diskusi yang digelar YLBHI secara daring, Selasa 9 Februari 2021.
Dalam perjalanan kasusnya, Dian sama sekali tidak diberitahu soal jadwal sidang yang harus dihadirinya. Ia hanya akan dipanggil kalau waktu sidang akan tiba.
Dalam sidang perdana, ia datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sesampainya di sana, ia kebingungan mencari pengacaranya yang tidak terlihat.
Sidang pembacaan dakwaan pun dilanjutkan tanpa kehadiran pengacara. Dian mengungkapkan selama sidang itu, tidak ada satupun dari saksi yang hadir membenarkan kalau dirinya dan Darno melakukan perusakan.
“Semua saksi mengatakan tidak tahu dan ini memang jelas kalau kasus kriminalisasi. Yang kami alami sudah diatur sehingga memang sangat dipaksakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dian juga sempat menceritakan bagaimana rekan-rekannya yang lain menjalankan proses persidangan. Kebanyakan dari mereka menjalani proses persidangan kilat.
Bahkan menurutnya ada putusan vonis yang tidak terdengar sama sekali, sehingga temannya pun tidak tahu apa hukuman yang harus diterimanya.
“Jadi cepat sekali, bahkan tidak sampai satu menit satu persidangan. Kemudian ada teman saya yang satu blok itu divonis itu sampai tidak kedengaran. Jadi habis vonis itu tok, tok, tok, dia tolah toleh begitu, nggak tahu dia divonis,” tuturnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#00f3f7″ newsticker_text_color=”#000000″]
Menurut Dian kondisi persidangan itu seperti dagelan di mana ada orang-orang yang tengah mencari keadilan, tetapi justru dipermainkan oleh para penegak hukum.
“Orang yang melakukan mencari keadilan meskipun mereka melakukan tindak pidana maupun narkoba tetap proses pengadilannya tidak harus seperti itu seharusnya. Seharusnya kan yang fair, tidak seperti persidangan tidak sampai satu menit kan sangat kasihan mereka. Jadi mereka ya sudah menerima saja,” katanya.
Dian dan Darno dijebloskan ke penjara lantaran dianggap merusak fasilitas milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat. Ceritanya bermula ketika ia dan warga lainnya menemukan derasnya air yang ke luar dari Waduk Sepat itu.
Mereka mengindikasi kalau ada upaya pengeringan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dian dan kawan-kawan lantas berkoordinasi dengan pihak kampung setempat hingga Polsek untuk meminta penjelasan soal temuannya. Namun setelah bertanya, mereka tidak mendapatkan informasi.
Karena itu, kemudian Dian beserta warga lainnya masuk ke kawasan waduk yang sudah dipagar untuk mengecek. Mereka lantas menemukan plat pintu air yang sudah terpotong.
Singkat cerita, Dian dan warga lainnya bersama dengan pihak kepolisian serta pihak keamanan dari Ciputra berembuk untuk mencari solusi. Solusinya adalah membenarkan plat pintu air tersebut dengan plat beton.
“Yang jadi catatan kan plat beton itu yang mendatangkan pihak Ciputra,” tuturnya.
Setelah diperbaiki, warga pun kembali ke rumah masing-masing tanpa ada perusakan. Selang beberapa minggu kemudian, ternyata beberapa warga yang mendatangi waduk itu malah dipanggil kepolisian termasuk Dian dan Darno.
“Mereka termasuk saya itu dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama padahal warga masuk ke waduk itu tidak ada yang rusak pintu juga keadaan tidak terkunci,” katanya.
Dian dan Darno pun ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya divonis hukuman penjara. Keduanya sempat ditangkap oleh kepolisian selang tiga hari setelah pembebasannya.
Keduanya bebas pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB.

PERKARA
Empat Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Lokus Perkara Adalah Lahan Perusahaan

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh SW yang diduga di lahan PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin memasuki keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni ES, RR, AR dan SN untuk memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.
Keempat saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang bisa menunjukkan bahwa lokasi yang diangkut buah sawit oleh terdakwa merupakan lahan milik perusahaan.
Penasihat hukum terdakwa SW, Dede Riskadinata mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menunjukkan bahwa lokasi tersebut yang menjadi lokus perkara merupakan lahan milik perusahaan.
“Dari keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa klien kita tidak mengambil di lokasi perusahaan, sebab dari empat saksi yang dihadirkan tidak satupun bisa menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi milik perusahaan,” kata Dede Riskadinata pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Sementara dari keterangan saksi, terkait dengan jumlah barang bukti juga dibantah oleh terdakwa SW bahwa jumlah janjang sawit yang diangkut hanya berjumlah 31 janjang. Saat ditimbang di timbangan milik PT SAL bertambah menjadi 38 janjang.
“Dari keterangan para saksi juga sempat dibantah oleh klien kita. Jumlah barang bukti yang diamankan bertambah banyak dari 31 janjang buah sawit berubah saat ditimbang oleh para saksi menjadi 38 janjang sawit. Iqni fakta persidangan yang terungkap dan menjadi satu pandangan kita bahwa kasus ini dipaksakan semenjak dari awal,” ujarnya.
Ada hal yang menarik dari pengakuan empat saksi dari perusahaan. Empat saksi mengakui mengantar terdakwa berobat di klinik perusahaan.
“Ini yang menjadi bukti baru. Klien kita ternyata mengalami penganiayaan oleh empat orang saksi yang dihadirkan kemarin, dan ini juga sesuai dengan hasil foto yang kita dapatkan dari keluarga klien kita.bahwa memang terjadi penganiayaan. Ini akan kita teruskan menjadi laporan polisi,” ucapnya.
Sementara itu agenda sidang pekan depan, akan dilanjutkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa SW.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Aktivis Petani Diduga Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Tutup Mata Terhadap Pelaku Sebenarnya

DETAIL.ID, Jambi – Penangkapan aktivis agraria Thawaf Aly (59) Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Thawaf yang dikenal aktif mendampingi petani dalam konflik lahan di kawasan hutan disebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat kecil.
Thawaf dijemput paksa oleh belasan anggota polisi pada 29 September 2025 dan hingga kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Persatuan Petani Jambi menilai langkah aparat kepolisian itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena kasus yang menjerat Thawaf merupakan sengketa lahan yang masih berproses secara perdata, bukan pidana.
“Objek perkara jelas merupakan konflik klaim tanah di kawasan hutan. Namun yang dikriminalisasi justru petani dan pendampingnya,” kata Azhari, pejuang HAM dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik mengabaikan PERMA No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-230/EJP/01/2013 yang menegaskan bahwa perkara pidana harus ditangguhkan bila objek perkara masih dalam sengketa perdata.
Azhari juga menilai tindakan penyidik Polda Jambi tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Ia menuding aparat lebih berpihak kepada pengusaha Sucipto Yudodiharjo, yang justru diduga melakukan panen sawit ilegal di kawasan hutan.
“Polda Jambi seakan menutup mata terhadap pelaku sebenarnya. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih hukum,” katanya.
Pakar Hukum Agraria Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, menilai penetapan tersangka terhadap petani dan aktivis tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Jika objeknya sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditunda. Menetapkan petani sebagai tersangka melanggar asas keadilan dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi Petani, yang menduga kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Ia menyebut lemahnya bukti yang dimiliki penyidik terlihat dari berkas perkara yang hingga kini belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19).
“Ini menunjukkan lemahnya alat bukti dan adanya indikasi pemaksaan kasus,” kata Agus.
PPJ bersama IHCS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Subdit III Jatanras Polda Jambi yang dipimpin AKP Irwan. Mereka menilai aparat bertindak arogan dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, PPJ menuntut agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan, aparat penegak hukum menghormati aturan PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum, serta menindak tegas Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Penahanan Thawaf Aly ini jelas cacat hukum. Tidak ada unsur niat jahat dalam tindakannya. Ia hanya memperjuangkan hak petani dan mengikuti prosedur sesuai aturan kehutanan,” katanya.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Jambi. Di tengah upaya petani memperjuangkan hak atas tanah, aparat justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal, sementara keadilan bagi rakyat kecil semakin jauh dari harapan. (*)
PERKARA
Laporan Penipuan Online Ratusan Juta, Satu Tahun Lebih Belum Ada Perkembangan dari Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga di Kota Jambi melaporkan dugaan penipuan investasi daring yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Namun sejak laporan teregister di Sub Dit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 31 Juli 2024, pelapor mengaku belum mendapat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.
Korban bernama Murniati (52) melapor ke Sub Dit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor LAPDUAN/150/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, Murnati menuturkan awalnya tertarik pada iklan lowongan menjadi dropshipper di Facebook pada 27 April 2024. Ia kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram “amazon-dk” dan diminta melakukan setoran awal Rp 120 ribu. Hingga selanjutnya, ia mentransfer dana beberapa kali ke sejumlah rekening dengan total kerugian sekitar Rp 473,39 juta.
Beberapa nama dan rekening yang disebut dalam laporan antara lain;
- Mandiri a.n. Siti Fatimah Rp 15 juta dan Rp 10 juta
- BNI a.n. Syarifudin Rp 10 juta
- BRI a.n. Indra Sentosa Rp 10 juta
- BNI a.n. Dian Mei Kurniawati Rp 5 juta dan Rp 7,5 juta
- BRI a.n. Rtid Maharani Rp 12 juta
Selain itu masih terdapat transaksi lainnya yang tidak sempat discreenshot (disimpan) oleh pelapor. Namun korban menegaskan seluruh bukti transfer telah dilampirkan kepada penyidik.
“Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apa pun dari pihak kepolisian,” ujar Murnati saat ditemui, beberapa waktu lalu.
Sementara Pihak Polda Jambi saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikonformasi beberapa hari lalu mengarahkan pada Plh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus, AKBP Slamet Widodo. Namun AKBP Slamet dikonformasi lebih lanjut belum memberi keterangan hingga berita ini terbit.
Kasus ini menambah deretan laporan penipuan investasi daring yang marak terjadi. Namun hingga kini status laporan Murniati sendiri belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala apabila laporan telah naik ke tahap penyelidikan.
Reporter: Juan Ambarita