PERKARA
Besok MK Putuskan Nasib 134 Perkara Sengketa Pilkada 2020

DETAIL.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas 134 perkara sengketa Pilkada 2020 pada 15-17 Februari 2021.
Apakah perkara itu akan diproses lebih lanjut, tidak diterima, atau gugur karena pihak penggugat tidak hadir seperti kasus di Pilwakot Medan.
“Agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021,” kata Panitera MK, Muhidin, seperti dilansir detik, Minggu 14 Februari 2021.
Namun, seluruh pembacaan putusan tersebut akan dibacakan secara online. Jadi para pihak dan pihak terkait tidak perlu datang ke gedung MK.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” kata Muhidin.
Bagi perkara yang diputuskan lolos ke sidang selanjutnya, MK akan mengagendakan sejumlah sidang.
Pada tahap itu, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” ucap Muhidin.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Saat ini, MK sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin.
Selama dua minggu ke belakang, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para pemohon beberapa waktu lalu.
Pada persidangan tersebut, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan.
Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.

PERKARA
Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.
Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.
Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.
“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.
“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.
Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.
Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.
Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.
Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.
Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Padang Panjang Terancam 12 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.
Ia mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yamg di simpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu antara lain:
- 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah.
- 1 (satu) buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
- 1 (satu) buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.
Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.
Reporter: Diona
PERKARA
Komite Kredit Bersaksi di Sidang PT PAL: Dua Kali Pengajuan Kredit, yang Kedua Langsung Cair Selang Sehari

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang Komite Kredit yang juga menjabat Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah (SKM) Bank BNI KC Palembang menjadi saksi di PN Jambi dalam perkara Korupsi Kredit Investasi dan Modal yang membelit Bank BNI dengan PT PAL.
Namun kedua saksi yakni Adhitya Summa Wardani dan Ade Yusriansyah tampak menghadiri persidangan tanpa membawa selembar pun dokumen yang berkaitan dengan pengajuan kredit investasi dan modal Bank BNI dengan PT PAL. JPU hingga Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pun sempat menegur mereka namun sidang tetap berlanjut.
Di muka persidangan, saksi Adhitya Summa Wardani membenarkan bahwa tersapat pengajuan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 90 miliar dan Kredit Modal Kerja (KMK) sejumlah Rp 15 miliar oleh PT PAL melalui Direktur saat itu yakni Wendy Haryanto pada Juli 2018. Kala itu menurut Adhitya, pengajuan dilakukan oleh Wendy lewat SRM yakni terdakwa Rais Gunawan.
Saksi yang juga berada dalam Komite Kredit SKM Bank BNI KC Palembang bersama 6 rekannya kala itu, pun mengaku bahwa pemeriksaan terhadap segala dokumen kelengkapan untuk pengajuan kredit hingga survei, telah dilakukan sebagaimana kriteria yang ditetapkan BNI.
“Ada 7 orang (Komite Kredit), termasuk terdakwa. Ada tim bisnis dan risiko. Yang disetujui oleh Komite, (nilai) maksimal Rp 80 miliar untuk Kredit Investasi dan Rp 15 miliar untuk KMK,” ujar Aditya, di persidangan pada Kamis, 11 September 2025.
Penuntut Umum lantas bertanya, bagaimana proses dari Komite Kredit sehingga pengajuan dapat persetujuan. Saksi mengklaim, pihaknya melakukan analisis terhadap objek agunan yakni pabrik PT PAL, 5 sertifikat tanah PT PAL, hingga 3 apartemen yang berlokasi di Jakarta.
“Kita lakukan analisis kapasitas perusahaannya, kapasitas produksi, penjualan. Kemudian ada kondisi usaha. Sehingga PT PAL, cukup prospektif kami nilai,” katanya.
Terungkap juga bahwa ternyata PT PAL tidak hanya melakukan 1 kali pengajuan. Beberapa bulan setelah permohonan pegajuan pertama, tepatnya pada 12 November 2018, PT PAL lewat Viktor Gunawan kembali mengajukan pengajuan.
Viktor kala itu disebut-sebut berurusan dengan Rais Gunawan untuk meloloskan pinjaman yang diajukan. Selang sehari, tepatnya pada 13 November 2018 pinjaman kredit berhasil dicairkan lewat Bank BNI KCU Jambi.
“Permohonan 12 November, kontrak hari di hari yang sama, dicairkan di 13 November,” katanya.
Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah pihak Komite Kredit saat itu sudah mengetahui bahwa PT PAL masih punya hutang di Bank CIMB Niaga Medan senilai Rp 55 miliar dengan SHGB dan SHM PT PAL sebagai agunan.
Saksi membenarkan hal tersebut, menurutnya kredit juga diberikan demi keperluan take over atau refinancing atas aset dan tambahan modal untuk operasional PT PAL atau sederhananya membayar kredit macet PT PAL pada Bank CIMB Niaga.
“Boleh seperti itu?” ujar Hakim bertanya. “Boleh,” ujar saksi mengklaim.
Majelis Hakim juga kembali mempertanyakan, apakah komite kredit melakukan pengecekan atau BI Checking sebelum persetujuan kredit, hal itu sebagaimana terungkap bahwa sebelum mengajukan kredit pada Bank BNI. Pengajuan kredit PT PAL sudah ditolak oleh berbagai Bank macam Bank Mandiri, Danamon, HSBC.
Saksi terdiam beberapa saat. Hakim pun lanjut mencecar, ada hubungan apa Komite Kredit SKM BNI Palembang dengan Bengawan Kamto selaku pembeli PT PAL. Mengapa prosesnya pengajuan bisa begitu walaupun objek untuk kredit (PT PAL) diyakini tidak sehat keuangannya.
“Kenapa, karena dia nasabah?” ujar Hakim. Saksi hanya membenarkan bahwa Bengawan Kamto merupakan salah satu nasabah tanpa menjawab lebih jauh.
Lantaran keterangan para saksi tidak didasarkan pada dokumen resmi pengajuan kredit. Majelis Hakim lantas meminta kepada JPU agar kembali menghadirkan para saksi di agenda sidang selanjutnya lengkap dengan pimpinan dan anggota Komite Kredit lainnya pada SKM Bank BNI Palembang.
Reporter: Juan Ambarita