Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Terjerat Kasus Narkoba, Ayah Ibu Anak dan Menantu Ditangkap Polisi

Published

on

detail.id/, Jawa Timur – Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak dan menantu ditangkap polisi karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.

Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.

“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.

Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.

Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang.

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.. Mereka, diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.

Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.

“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.

Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.

Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

PERISTIWA

Dukung Keberlanjutan MBG, Ribuan Warga Datangi DPRD Jember

DETAIL.ID

Published

on

Warga menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Forum Masyarakat Jember Maju (FMJM) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jember untuk menyampaikan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ribuan peserta aksi memulai kegiatan dengan long march dari double way Universitas Jember menuju DPRD Jember sekitar pukul 09.11 WIB.

Setelah tiba di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi yang dilakukan secara bergantian dari mobil komando.

Dalam aksi tersebut, salah seorang peserta, Fitri, menyampaikan bahwa program MBG telah memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga layak untuk terus dijalankan.

“Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyuarakan bahwa MBG ini adalah program yang bagus. Kalau ada yang salah, perbaiki sistemnya, jangan hapus programnya,” kata Fitri.

Menurutnya, keberadaan program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja.

“Ada berapa banyak orang yang sebelumnya adalah pengangguran, mendapat pekerjaan dengan adanya program ini,” ujarnya.

Fitri juga menilai dukungan yang disampaikan ribuan warga dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Sekarang ini, ribuan masyarakat yang demo ke DPRD Jember bukan hanya memperjuangkan soal makanan. Tapi memperjuangkan program MBG, yang banyak berdampak baik untuk masyarakat,” katanya.

Aksi damai berlangsung di kawasan DPRD Jember dengan diikuti ribuan warga yang menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis.

Hingga berita ini ditulis, Anggota DPRD Jember belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi tersebut.

Continue Reading

PERISTIWA

Korban RT Cabul Pulang ke Jawa Tengah, Bagaimana Kasusnya?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan oknum ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat pada 15 April 2026 lalu, kasus ini mencuat setelah korban bercerita dengan sahabat satu kelasnya, sehingga menyebar di tengah dusun dimana korban tinggal dan kemudian di laporkan oleh Kepala Dusun ke polisi.

Perjalanan kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, bahkan Bupati Merangin turut memberikan perhatian kepada korban yang masih anak-anak, apalagi pelakunya adalah keluarga dekat korban. Dari keterangan korban, dirinya di cabuli sejak kelas 4 hingga kelas 6 SD.

Korban pada saat itu, didampingi pengacara dari Dinas Sosial untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, bahkan Kades Bukit Beringin ikut sibuk mengurusi kasus warganya yang menjadi pelaku dan korban.

Namun hingga saat ini, kasus yang menjerat Ketua RT cabul tersebut masih bergulir di Polres Merangin, dan masyarakat luas masih menunggu hasil akhirnya.

“Kasus Ketua RT cabul menyita perhatian publik dan masyarakat menunggu kasusnya tuntas, sebab saat penangkapan pelaku sempat viral sekali,” kata Hendro, salah satu warga Pamenang pada Jumat, 19 Juli 2026.

Namun terdapat informasi yang beredar, bahwa korban sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah, padahal kasusnya belum selesai.

“Dari pemberitaan media merdekaonline.com, bahwa korban sudah di bawa pulang ke Jawa Tengah padahal proses hukum masih berjalan, tentu semua pihak yang terlibat dalam pemulangan korban harus ikut bertanggung jawab,” kata Hendro.

Sementara itu, dari surat mediasi antara pelaku dan istri korban yang dilakukan di UPTD PPA Dinsos, ada kewajiban pelapor untuk tetap melindungi korban, dan di salah satu poin perjanjian yang ditandatangani bersama menyebutkan bahwa, selama ujian dan proses hukum berjalan, korban tetap berada bersama dengan Kepala Desa Bukit Beringin, namun ternyata saat keluarga pelaku mengajukan permohonan membawa korban pulang ke rumah, diserahkan oleh Kades, dan saat korban diminta hadir saat tahap P21 ternyata korban sudah pulang ke Jawa Tengah.

Kasus ini memantik rasa prihatin banyak pihak, bahkan publik mendesak agar semua pihak yang menghalang-halangi penyidikan harus diseret ke muka hukum.

Sementara itu, Kades Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat, saat dikonfirmasi terkait surat penyerahan korban kepada keluarga pelaku, saat dihubungi melalui nomor ponselnya bernada aktif tapi tidak diangkat, dan saat dikirimi pesan WhatsApp sampai berita ini di tulis belum memberikan jawaban.

Terpisah, Kanit PPA Polres Merangin,  Ipda Didik saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus Ketua RT Cabul masih berproses, dan Senin depan pihaknya akan meminta petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.

“Kasusnya masih kita tangani, sejumlah saksi , pelapor dan korban sudah diperiksa, barang bukti juga sudah diamankan, kami akan berkoordinasi Senin depan ke Kejaksaan untuk meminta petunjuk terkait kasus yang sudah jadi perhatian publik ini,” kata Ipda Didik.

Seperti yang diberitakan media DETAIL.ID ,Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai, dan langsung membawa pelaku ke Polres Merangin.

Hal ini terungkap saat media DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.

“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal, saya dititipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke Pulau Jawa,” ujar TA pada 14 April lalu.

Sementara itu, Satreskrim Polres Merangin usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Ratusan Buruh PT LAJ Mogok Kerja, Tuntut Pemenuhan Hak Normatif Pekerja

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Tebo – Sekitar 200 pekerja PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (PK FKUI KSBSI) menggelar aksi mogok kerja pada Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026.

‎Aksi yang berlangsung di kawasan kerja perusahaan tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap sejumlah hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh manajemen.

‎Mogok kerja dipimpin Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan didampingi Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo Noprizal. Sementara koordinasi lapangan dipimpin Ngatino selaku Koordinator Aksi.

‎Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan empat tuntutan utama yakni pengembalian premi gang yang dihapuskan, penyesuaian kenaikan premi produksi, pengembalian premi kehadiran (briping), serta penambahan biaya bahan bakar dan biaya perawatan (maintenance) MOP.

‎Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan mengatakan aksi mogok kerja dilakukan setelah upaya perundingan dan komunikasi dengan pihak perusahaan tidak membuahkan kesepakatan.

‎”Langkah mogok kerja ini kami tempuh sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan pekerja yang kami nilai belum terpenuhi,” kata David.

‎Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo, Noprizal menyatakan dukungannya terhadap aksi yang dilakukan para pekerja. Ia berharap perusahaan segera membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

‎”Kami berharap ada komunikasi yang lebih konstruktif sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

‎Sementara itu, Koordinator Aksi, Ngatino menegaskan seluruh rangkaian mogok kerja berlangsung secara damai dan tertib. Ia juga mengimbau para peserta aksi untuk tetap menjaga kondusivitas dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lestari Asri Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja.

‎Reporter: Hary Irawan

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs