Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Ibu Mertua Dibacok, Pelaku Masih Diburu Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Timur –Seorang menantu (37) di Lamongan, Jawa Timur membacok ibu mertuanya (51) sendiri hingga tubuh sang ibu luka berat. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu malam 17 Februari 2021.

David mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan masih memburunya sejak hari Rabu lalu. Polres Lamongan sudah menjalani proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, yakni dari keponakan pelaku.

“Baru keponakannya yang kita mintai keterangan karena dia yang diajak terduga pelaku ke Glagah (rumah korban),” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 21 Februari 2021.

Setelah dimintai keterangan, David mengungkapkan bahwa keponakan itu mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Dia mengaku hanya diajak pergi oleh pelaku ke rumah mertuanya di Glagah, Lamongan dengan mengendarai sepeda motor dari Taman, Sidoarjo.

“Jadi keponakan terduga ini saat dimintai keterangan, dia mengaku tidak mengetahui apa-apa. Bahkan ketika kembali dan tiba di Sidoarjo, Imam (pelaku) hanya pamit pada saksi hendak keluar kota,” ujarnya.

Sehingga, polisi belun mengetahui apa motif dari pembacokan seorang menantu kepada ibu mertuanya sendiri itu. Keterangan dari keponakan tersebut, kata David, akan menjadi bekal bagi polisi untuk memburu pelaku pembacokan ini.

“Apa motif terduga belum diketahui karena pelaku masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, korban yang bernama Sri Astuti kini tengah menjalani perawatan di RS Soegiri pasca operasi, sehingga belum bisa dimintai keterangan. David mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh anak korban (saksi) yang bernama Khoirunnisa. Saat kejadian berlangsung, dia sedang tidur di kamar sebelah korban

Berdasarkan kesaksian Khoirunissa, Imam datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB. Dia langsung masuk ke kamar korban dan membabi buta membacok korban hingga terluka parah di bagian perut, muka dan tangan.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama pisah ranjang dengan istrinya, Eka Murtiningsih yang merupakan saudara kandung khoirunissa. Eka saat ini bekerja di Jakarta sedangkan pelaku sudah lama menetap di Sidoarjo.

Khoirunisa mengatakan, pelaku sudah lama berpisah dengan saudara kandungnya. Namun, tiba-tiba bertamu ke rumah pada malam kejadian itu.

“Suara yang mencurigakan dari kamar korban, terdengar oleh anak korban yang tidur di kamar sebelah. Penasaran dengan suara ganjil dari kamar ibunya, saksi bangkit dari tidur dan menuju kamar korban. Begitu sampai di pintu kamar ibunya, saksi berpapasan dengan pelaku yang kalap dan menyerang saksi Khoirunnisak sembari kabur meninggalkan lokasi kejadian,” kata David.

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs