PERKARA
Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi
detail.id/, Jambi – Sidang dugaan kebocoran data di KPU Provinsi Jambi atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dan pengadu Ansori digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Jambi pada Jumat, 5 Maret 2021.
Pada sidang ini, saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.
Ia juga mengatakan pada waktu itu Ivan juga menyampaikan diminta data ini untuk diberikan ke pihak luar yakni saudara Iin Habibi, namun Ivan mengatakan dirinya tidak memberikan data tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Waktu itu saya bertanya apakah by name by addresnya juga diberikan oleh Ivan. Saya sampaikan jika ini diberikan itu hal yang sangat dilarang, sebab itu adalah data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Karena kata Ivan hanya diberikan kepada unsur pimpinan tentu saja saya tidak mengkhawatirkannya,” kata Adhiyenti.
Ia kembali menjelaskan, pada 16 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua KPU Provinsi Jambi (Subhan) melalui telepon menyampaikan kepada Ardhiyenti terdapat gugatan dari Paslon 01 (Cek Endra-Ratu Munawaroh) terkait data pemilih di Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta mereka untuk pulang ke Jambi.
“Atas adanya laporan ini saya teringat dengan data yang diberikan Ivan dan Azis. Saya meminta untuk mereka mengirimkan data tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek kembali, karena seingat saya progres data per 6 Desember 2020 data itu masih 6.000-an, jadi bukan 13.000-an seperti yang disampaikan oleh Ivan,” ujarnya.
Lalu, pada Kamis 17 Desember 2020, Adhiyenti meminta kepada Ivan dan Azis untuk mengeprint data tersebut untuk dibawa ke Bawaslu Jambi guna menghadiri panggilan Bawaslu terkait gugatan Paslon 01.
“Saya diperlihatkan data yang digugat dari Paslon 01. Data ini by name by addresnya sama persis dengan data yang diprint oleh Ivan dan Azis. Yang membuat saya kaget di data gugatan Paslon 01 juga ada NKK dan NIK, karena tidak ada yang diberikan pihak KPU ke pihak luar yang lengkap NKK dan NIK full, tapi yang ada NIK dan NKK dengan 8 bintang,” katanya.
Setelah mendapatkan data yang sama dengan pihak pelapor dari pemeriksaan di Bawaslu ini, dirinya melaporkan kejadian ini ke Pak Ketua dan Pak Sekretaris agar saksi Ivan langsung dilakukan klarifikasi.
“Hasil dari klarifikasi dibuatkan berita acaranya, isi berita acara beliau (Ivan) membenarkan memberikan data tersebut ke Pak Sanusi,” kata Adhiyenti.
“Kenapa ini saya laporkan, karena apabila ini menjadi sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu kami harus siap-siap. Di MK pun terkait jumlah pelaporan Paslon 01 itu pun sama 13.487 dan by name by addres sama dengan bagian data yang diberikan Ivan juga,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ditanyakan hakim mengenai aturan kerahasiaan data ini, Adhiyenti menjelaskan hal ini terkait pasal KPU nomor 335, PKPU 19 pasal 20 ayat 13, PP 40 tahun 2019 sebagai aturan dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 pasal 58, PKPU 19 tahun 2019, kemudian keputusan KPU nomor 335.
“Ini semua suratnya ada kita bawa, karena saya selaku bagian data diingatkan selalu oleh Ketua jangan memberikan data ke pihak luar,” ucapnya.
PERKARA
Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara
DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.
Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.
Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.
”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.
Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.
”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.
Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.
Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.
”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.
Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.
Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.
”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Tindak Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pematang Gajah: Dua Kabur, Satu Tertangkap
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Dalam kasus ini, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sementara 2 lainnya melarikan diri.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara ilegal.
”Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Petugas yang menuju lokasi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer kemudian mendapati 3 orang tengah melakukan aktivitas ilegal. Namun saat penindakan, 2 pelaku melarikan diri dan 1 orang berinisial RA berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas subsidi ke lokasi.
Saat ini, kedua pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.
Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.
Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


