LINGKUNGAN
WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata
detail.id/, Tebo – Bukan hanya Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung dan Kepala Desa Muara Kilis, Sopaturahman yang menolak rencana kegiatan pertambangan batu bara di wilayah hidup mereka, di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi juga punya catatan tersendiri soal tambang batu bara. Lewat rilis yang diterima detail.id/ pada Rabu, 7 April 2021, WALHI Jambi menilai kontribusi pertambangan terhadap pendapatan negara dan segala pelanggaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang permanen dan derita masyarakat sekitar tambang.
Catatan WALHI Jambi, pada tahap awal proses lahirnya perizinan, perusahaan cenderung menyepelekan persyaratan dan hal-hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi.
Salah satu yang sedang mencuat ke permukaan adalah penolakan di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terhadap rencana perusahaan tambang batu bara PT Bangun Energy Perkasa (BEP) yang sedang melakukan eksplorasi di atas lahan yang diklaim sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.
Agar tahu saja, wilayah yang sedang dilakukan eksplorasi oleh perusahaan ini adalah wilayah kelola rakyat, perkebunan dan pemukiman Suku Anak Dalam juga masyarakat Desa Muara Kilis. Bisa dibayangkan dampak yang akan ditimbulkan ketika proses eksplorasi berlanjut sampai kepada tahapan operasi produksi. Ada ribuan hektar wilayah kelola yang akan beralih fungsi menjadi pertambangan terbuka batu bara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Dalam berbagai catatan terkait persoalan tambang banyak dampak yang ditimbulkan. Dampak yang ditimbulkan ketika perusahaan-perusahaan ini tetap beroperasi antara lain, hilangnya sumber-sumber mata pencaharian masyarakat yang masih menggantungkan hidup dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, sumber pendapatan tambahan masyarakat dari mengambil jernang, rotan dan damar serta hewan hasil buruan sudah sangat berkurang.
Kawasan yang selama ini cukup memberikan mereka tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari telah berubah. Perusahaan tambang menyebabkan wilayah yang selama ini bisa mereka ambil hasil hutannya menjadi sangat sulit, bahkan sudah tidak bisa diakses sama sekali.
Dampak lainnya adalah budaya gotong royong di masyarakat sudah mulai berkurang. Mereka yang bekerja pada perusahaan tambang sudah terikat dengan jadwal kerja. Berbeda dengan mereka yang berprofesi sebagai petani, masyarakat desa mempunyai kebiasaan dalam mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara bersama-sama, terlebih lagi dalam acara keagamaan hajatan atau melakukan gotong royong “Pelarian” dalam membuka ladang.
Mereka yang awalnya adalah petani yang tidak terikat dengan sistem kerja mau tidak mau mulai meninggalkan kebiasaan yang sudah ada sejak turun-temurun. Pergeseran kebiasaan gotong royong, saling bantu membantu dalam aktivitas sehari-hari sangat dirasakan, mereka yang bekerja di pertambangan terikat dengan peraturan kerja dan tidak pernah dapat untuk memenuhi aktivitas dan kebersamaan dalam masyarakat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Ketidakhadiran mereka yang bekerja pada perusahaan ini lambat laun mengubah semua. Kegiatan di tingkatan masyarakat yang selama ini bisa dikerjakan secara bersama-sama tidak lagi seperti apa yang diharapkan.
Selanjutnya, wilayah atau daerah yang selama ini dipandang sebagai daerah yang keramat dan tidak bisa dikelola akan hilang ketika perusahaan tambang datang dengan tameng izin dari pemerintah. Di sebagian desa di wilayah hulu Batanghari mengenal Rimbo Ganuh/Rimbo Puako, tempat yang tidak boleh dibuka sama sekali dan hal ini memang mereka sepakati. Alasannya karena wilayah ini adalah wilayah hulu sungai dan juga terdapat makam leluhur mereka.
Hadirnya perusahaan di wilayah ini tidak mengenal nama-nama atau kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, daerah yang dipandang masyarakat sebagai wilayah keramat tersebut tidak berlaku dan tidak dipercayai oleh pihak perusahaan, dan lagi ketika wilayah tersebut tetap dikelola oleh perusahaan, perusahaan tidak mengenal Rimbo Ganuh dan makam leluhur, mereka hanya tahu bagaimana keuntungan dari investasi yang mereka tanam dapat menghasilkan keuntungan.
Hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan hutan tersebut sangat jarang ditemui masyarakat yang menikmati hasil hutan bukan kayu seperti jernang, rotan, damar bahkan madu sialang, karena wilayah yang seharusnya mereka manfaatkan sudah berubah menjadi IUP tambang.
Pencemaran udara, air dan tanah dari proses pengangkutan sampai pembuangan limbah galian (tailing). Aktivitas pengangkutan batu bara di sepanjang jalan dari lokasi tambang sampai ke pelabuhan tidak memakai Jalan Khusus. Truk pengangkut batu bara menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang batu bara tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Walau ditutupi terpal, debu-debu dari proses pengangkutan tercecer di sepanjang jalan. Tersebar ke pemukiman penduduk yang berada di sepanjang jalan. Kecelakaan lalu lintas juga sering terjadi di sepanjang jalan pengangkutan batu bara menuju pelabuhan. Kerusakan jalan dan jembatan salah satunya disebabkan oleh muatan truk batu bara yang melebihi tonase.
Walaupun sudah ada peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara, pasca diterbitkan peraturan ini masih saja ditemui truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan raya tidak pada jam yang sudah diatur di dalam peraturan tersebut.
Air dari genangan lubang tambang disedot dan dialirkan ke sekitar IUP tambang. Menyerap melalui tanah hingga ke sungai-sungai dan hal ini berlangsung setiap hari. Ketika musim hujan datang, genangan air dalam lubang tambang bercampur dengan semua jenis logam berat baik yang tercampur dengan batu bara atau timbul sebagai akibat dari peningkatan asam tambang batu bara itu sendiri.
Masyarakat yang berada di sekitar tambang rata-rata sudah pernah mengeluhkan kulit mereka yang mulai terserang gatal-gatal akibat mandi disungai yang di hulunya terdapat IUP tambang batu bara.
Kerusakan bentang alam akibat penambangan terbuka (open pit), muncul lubang-lubang menganga yang tidak direklamasi pascatambang. Padahal salah satu hal yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP batu bara adalah mereklamasi IUP pasca berakhirnya izin.
Terakhir, selama proses produksi dan produk yang dihasilkan dari pertambangan meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2) atau konsentrasi GRK di atmosfer, sehingga memicu terjadinya perubahan iklim akibat meningkatnya laju pemanasan global.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Toni Samiaji, peneliti bidang komposisi Atmosfer LAPAN menunjukkan jumlah net CO2 dalam ribuan ton yang disumbangkan oleh Provinsi Jambi berjumlah 3.799 dan yang menjadi salah satu yang berkontribusi terkait emisi CO2 ini adalah proses industri termasuk di dalamnya pertambangan batu bara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Kesimpulan yang dapat diambil adalah semua perizinan pertambangan berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan, merusak ekosistem dan bentang alam, apalagi dengan skema pinjam pakai kawasan hutan. Lalu untuk apa program perhutanan sosial yang digadang oleh pemerintah rezim ini jika kawasan hutan yang tersisa, wilayah kelola dan wilayah hidup orang rimba akan dialih fungsikan menjadi pertambangan batu bara.
Dengan catatan yang dibeberkan di atas, Direktur WALHI Jambi, Abdullah mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri, harus segera disadarkan dan diberikan pengetahuan yang cukup terkait persoalan dan dampak yang akan ditimbulkan dari rencana pertambangan batu bara ini.
“Tolak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang akan menyengsarakan rakyat. Pemerintah Kabupaten Tebo juga harus berpihak kepada rakyat, jangan hanya memikirkan investasi dan keuntungan semata,” kata Abdullah yang baru saja terpilih menjadi Direktur WALHI Jambi.
Diketahui, ada dua perusahaan tambang yang berencana melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo yakni, PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima.
Rencana kegiatan pertambangan dua perusahaan tersebut mendapat penolakan dari Kepala Desa Muara Kilis dan Suku Anak Dalam yang berada di wilayah desa tersebut.
Anehnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Tebo telah menerbitkan keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batu bara dua perusahaan itu.
Reporter: Syahrial
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi: 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar
DETAIL.ID, Jambi – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG serta instansi terkait. Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 144 hotspot terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot. Sementara secara kumulatif sepanjang tahun 2026, jumlah hotspot mencapai 12.106 titik berdasarkan data Aqua/Terra dan Suomi NPP.
Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare. Beberapa wilayah dengan luasan terbakar terbesar antara lain Kabupaten Batanghari 1.306,81 hektare, Tanjung Jabungbarat 666,45 hektare, Tanjung Jabungtimur 659,18 hektare, Muarojambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus melakukan langkah pencegahan, pemantauan dan penanganan karhutla, khususnya terhadap titik-titik yang terindikasi mengalami peningkatan aktivitas kebakaran.
”Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” uja Kombes Erlan.
Kabid Humas menambahkan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga patroli, pemantauan titik hotspot, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
*Penegakan Hukum Terus Berjalan
Selain upaya pencegahan dan pemadaman, Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum, terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka.
Kabid Humas menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang.
”Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian. Data ISPU menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 (berbahaya), Kabupaten Muarojambi 617 (berbahaya), Kabupaten Tebo 336 (berbahaya), dan Kabupaten Tanjung Jabungtimur 205 (sangat tidak sehat).
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.
”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Meluas, Pemprov Siapkan Rp 30 Miliar untuk Penanganan
DETAIL.ID, Jambi — Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026 mencapai 2.975,97 hektare. Angka tersebut hampir menembus 3.000 hektare.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, sebagian besar kebakaran yang terjadi bukan semata-mata disebabkan faktor alam. Berdasarkan penanganan dan laporan yang diterima pemerintah, sekitar 80 persen lahan yang terbakar diduga sengaja dibakar.
Hal itu disampaikan Al Haris dalam sambutan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 14 September 2026.
”Sebanyak 80 persen lahan yang terbakar itu sengaja dibakar. 20 persennya itu akibat api yang mungkin karena panas, ada yang terbang sedikit ke sebelahnya, kemudian merambat ke sebelahnya,” kata Al Haris.
Menurut Al Haris, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski luasan karhutla di Jambi disebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain, penanganannya tetap harus dilakukan secara serius.
Dari sisi penegakan hukum, Al Haris menyebut terdapat 75 kasus karhutla yang ditangani Polda Jambi. Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah masuk tahap penyelidikan dan 15 kasus berada pada tahap penyidikan. “Dengan tersangka ada 11 orang,” ujarnya.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngardi mengatakan Pemprov Jambi telah menerima bantuan dana sebesar Rp 30 miliar dari pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk penanganan karhutla.
Dana tersebut belum langsung digeser ke organisasi perangkat daerah (OPD) karena pemerintah masih menunggu rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dari OPD terkait.
”Kita dapat bantuan Rp 30 miliar. Kita tunggu RKA-nya untuk dilakukan pergeseran kembali,” kata Agus.
Sebelumnya, Pemprov Jambi juga telah melakukan pergeseran anggaran sekitar Rp 3 miliar ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino dan potensi karhutla.
Untuk penggunaan dana Rp 30 miliar tersebut, BPKPD telah mengundang BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan untuk menyusun rencana kegiatan.
Agus mengatakan anggaran tersebut nantinya akan digeser mendahului perubahan APBD untuk membiayai kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan karhutla maupun dampaknya terhadap masyarakat.
”Rencananya akan kita lakukan pergeseran mendahului perubahan untuk kebutuhan belanja mendesak terkait penanganan karhutla dan dampak karhutla,” ujarnya.
Pembagian anggaran akan disesuaikan dengan tugas masing-masing OPD. BPBD akan menangani kegiatan yang berkaitan dengan pemadaman dan penanganan kebakaran, termasuk kebutuhan honor petugas.
Sementara Dinas Kesehatan akan menangani dampak karhutla terhadap masyarakat. Adapun Dinas Kehutanan akan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan karhutla sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat.
Saat ini, kata Agus, masing-masing OPD masih menyusun rencana kegiatan beserta kebutuhan anggarannya. Setelah disampaikan kepada BPKPD, rencana tersebut akan diproses dan diajukan kepada Inspektorat untuk memastikan kelayakan penganggarannya.
”Anggarannya hari ini disampaikan ke kita untuk dilakukan proses, kemudian nanti kita ajukan ke Inspektorat untuk kelayakannya,” katanya.
Agus juga mengatakan apabila terdapat sisa dana yang belum terserap hingga akhir tahun, anggaran tersebut dapat ditempatkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan mitigasi yang belum dapat diprediksi.
Jika hingga akhir tahun masih terdapat dana yang belum digunakan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk penanganan karhutla pada 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan peruntukannya.
”Kalau sampai akhir tahun belum digunakan, itu akan kita gunakan untuk penanganan karhutla tahun 2027, dengan catatan tidak digunakan untuk yang lain selain karhutla,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



