TEMUAN
Karut Marut Mangkraknya Proyek Gedung UIN Jambi Senilai Rp35 Miliar

DETAIL.ID, Jambi – Setelah menghabiskan waktu pekerjaan selama 208 hari plus adendum selama 90 hari kalender, toh pekerjaan pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi senilai Rp35 miliar masih mangkrak dengan estimasi pekerjaan di bawah 50 persen.
Dari data yang dihimpun detail, proyek gedung itu memang bermasalah sejak awal. Dari data yang dikumpulkan bahwa proyek itu dimulai dengan proses tender yang bermasalah. Nama pemenang tender justru disingkat menjadi PT LAMNA – kepanjangan dari PT Lambok Ulina.
Baca Juga: Perusahaan Pemenang Tender Gedung IAIN STS Jambi Tak Terdaftar di Kemenkumham
Lantas setelah menang tender PT Lambok Ulina bersama pemilik proyek yaitu UIN STS Jambi mengikat kontrak lewat Surat Keputusan DR. H. Hadri Hasan MA selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Surat Perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
Direktur PT Lambok Ulina mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Namun pekerjaan itu diputus kontrak oleh Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA di tengah jalan, persisnya pada 16 September 2018 dalam posisi pekerjaan masih terhitung 7 persen.
Kemudian, Hermantoni berupaya mencari pengganti untuk meneruskan pekerjaan tersebut melalui makelar berinisial R, D dan Y yang diduga salah seorang ASN di lingkup Provinsi Jambi dengan imbalan fee 2 persen dari nilai kontrak.
Diduga pada tanggal 20 Oktober 2018, Hadri Hasan beserta Hermantoni melakukan take over pekerjaan tersebut kepada Kristiana, ST, MPSDA – salah seorang oknum pegawai negeri sipil di Sumatra Selatan. Kristiana diduga mengambil pekerjaan itu dengan kontrak “di bawah tangan”.
Pada 1 November 2018, Kristiana mengajukan pencairan 30 persen dengan mengatas namakan Jhon Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina. Johanis selaku bendahara UIN akhirnya mencairkan 25 persen atau sekitar Rp6,3 miliar, saat Kristiana baru mengerjakan 9 persen.
Padahal sangat jelas sekali dalam perjanjian yang ditandatangani Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Hadri Hasan yang menyatakan bahwa pembayaran kedua 25 persen setelah prestasi pekerjaan mencapai 30 persen seperti yang tertuang dalam pasal 8 perjanjian.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan pihak yang ditunjuk sebagai Konsultan pengawas yaitu CV Reka Ruang Konsultan dan diperkuat dengan adanya surat tegurannya/Rekomendasi Teknis pekerjaan kepada pihak PT Lambok Ulina tertanggal 19 November 2018 bahwa hasil evaluasi dan monitoring konsultan pengawas berdasarkan bobot realisasi minggu ke-24 periode 12 November 2018 s/d 18 November 2018 pekerjaan baru mencapai 15.044 persen sedangkan rencana 83.667 persen jadi deviasi: -68,623 persen sisa waktu hanya tinggal 42 hari kalender.
Dalam surat tegurannya, pengawas bernama Rinaldi Yamali mengatakan keterlambatan pekerjaan itu disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja, material terlambat dan jarangnya kerja lembur, di samping itu juga sering tertundanya pengecoran.
Adendum kontrak Nomor 116-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/12/2018 tanggal 6 Desember 2018 juga menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan monitoring lapangan per tanggal 6 Januari 2019 bobot realisasi baru mencapai 23,031 persen.
TP4D Mundur
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kasi Penkum), Leksi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengundurkan diri.
“Saat kami mengundurkan diri pasti ada alasannya. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui si pemohon pengawalan proyek tersebut. Sejak awal sudah banyak tahapan tidak sesuai dengan awal pekerjaan, misalnya bangun pilar 8, perencanaan gedung itu kanan 8 kiri 8 tiba-tiba di MC.0 juga masih sama 8, Tapi tiba-tiba ada CCO di tengah jalan, CCO itulah yang mungkin membuat perubahan drastis,” kata Leksi belum lama ini.
Leksi menilai pelaksana pekerjaan telah menyimpang dari ketentuan pekerjaan. “Kalau ada temuan terkait dugaan korupsi, pembayaran tidak sesuai, mangkrak dan lain sebagainya, itu semua tanggung jawab kepada si pemilik pekerjaan, tata cara dia seperti apa, kalau dia bayar pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal, itu mutlak pasti ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II H. Hidayat berdalih pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung pekerjaan pada akhir Maret 2019. “Kesimpulan kami proyek itu bekerja sampai akhir bulan ini, dan kami akan meminta kepada pihak audit, agar pihak audit BPK segera mengaudit berapa perhitungan proyek ini, kalau perhitungan kami kurang kami bayar, kalau mereka kurang kembalikan uang kekurangannya,” katanya baru-baru ini.
Saat ditanya mengenai alasan mundurnya TP4D pada proyek tersebut, dia mengatakan “Awalnya saya yang tampil ke kejaksaan untuk meminta pengawalan namun dalam perjalanan mereka mundur saya tidak tahu itu, silakan tanya langsung ke TP4D,” ucapnya dengan santai.
Mengenai pencairan yang tidak sesuai dan diduga ada permainan, dia berkilah tidak tahu persoalan itu karena katanya melalui tanda tangan semua. (DE 01/Tholip)
TEMUAN
Ada Oknum Pemilik RPK Diduga Timbun Beras di Rumah Lalu Jual Kembali di Atas HET ke Toko

DETAIL.ID, Jambi – Praktik culas oleh oknum rekanan Bulog Jambi yakni pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) dalam distribusi pemasaran beras SPHP masih jadi persoalan pelik yang masih saja terjadi.
Jika secara regulasi atau perjanjian antara rekanan dengan Bulog Jambi, setiap RPK dibatasi untuk menjual dua sak atau 5 – 10 kg kepada setiap pembeli per hari, sesuai dengan HET yang telah ditentukan.
Temuan lapangan mengungkap bahwa terdapat praktik perdagangan beras SPHP yang dijual tidak sesuai peruntukan, sederhananya pemilik RPK yang tidak bertanggungjawab menjual kembali beras SPHP yang diperoleh dari Bulog, kepada toko secara ilegal.
“Beras itu disimpan di rumah baru dijual kepada (toko) penampungan, untuk dijual kembali dengan harga di luar ketentuan (HET). Itu modus operandinya. Bulog dalam hal ini harus ambil tindakan terhadap pemain nakal ini,” ujar sumber, yang meminta identitas dirahasiakan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Sebelumnya kasus penyelewengan beras SPHP diungkap oleh Sub Dit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, dimana salah satu pemilik RPK, Rudi Setiawan ditangkap lantaran mengemas ulang beras SPHP Bulog pada karung polos dengan volume tertentu di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kawasan Pal Merah, Kota Jambi.
Menurut Polisi, setidaknya Rudi telah berhasil menjual 1,4 ton beras SPHP tanpa label. Rudi pun disangkakan dengan Pasal Perlindungan Konsumen, sementara status RPK-nya langsung dicabut dan masuk daftar hitam Bulog.
Kepala Kanwil Bulog Jambi, Ali Ahmad Najih ketika dikonfirmasi saat rilis ungkap kasus bersama Ditreskrimsus di Polda Jambi, mengaku bahwa terdapat pengawasan dari pihaknya terhadap para rekanan atau RPK. Ia pun mengingatkan soal kesepakatan perjanjian antara mitra dengan Bulog.
“Ada (pengawasan). Ada, kita ada tim yang turun untuk memonitor ke lapangan,” ujar Aan, sapaan akrabnya.
Namun klaim tersebut dinilai masih meragukan, salah seorang warga menilai bahwa fungsi pengawasan dari Bulog Jambi belum berjalan maksimal. Hal itu jelas terlihat dari penjualan beras SPHP yang masih rawan manipulasi. Salah satu modus operandinya yakni tidak adanya kesesuaian antara izin lokasi toko yang didaftarkan. Beras disimpan SPHP yang dibeli dari Bulog disimpan dalam rumah, sebelum dipasarkan kembali.
“Jadi pertanyaan, pengawasan dari Bulog ini, pengawasan yang bagaimana?” ujar sumber tersebut.
Sementara Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bilang, bahwa terkait permasalahan beras SPHP baru Rudi seorang yang menyandang status tersangka.
“Untuk sementara masih dia sendiri. Untuk yang lain masih kita dalami,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Diduga Sarat Persekongkolan, Tender Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN Satu Atap 21 Merangin Diwarnai Sanggahan

DETAIL.ID, Merangin — Proses tender pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN Satu Atap 21 Merangin dengan nilai HPS mencapai Rp 501.901.837 menuai polemik. Dari 4 peserta tender, CV Sebayang Indah Mandiri dinyatakan sebagai pemenang namun CV Beta Jaya melayangkan sanggahan resmi terhadap hasil evaluasi panitia.
Tender ini sebelumnya diikuti empat perusahaan yakni CV Putra Tunggal dengan penawaran Rp 448,3 juta, CV Putra Bintang Rp 463 juta, CV Beta Jaya Rp 466,6 juta dan CV Sebayang Indah Mandiri Rp 489,4 juta. Berdasarkan hasil evaluasi, panitia menetapkan CV Sebayang Indah Mandiri sebagai pemenang tender, disusul CV Beta Jaya di posisi kedua.
Namun CV Beta Jaya keberatan dengan keputusan panitia. Perusahaan tersebut menilai evaluasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai prosedur.
“Penilaian RKK seharusnya hanya didasarkan pada indikator Ada atau Tidak Ada terhadap 5 elemen keselamatan meliputi; Kepemimpinan dan partisipasi pekerja, Perencanaan keselamatan, Dukungan keselamatan, Operasi keselamatan, dan Evaluasi kinerja keselamatan,” kata pihak CV Beta Jaya, dalam keterangan resminya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
CV Beta Jaya menuding panitia tender melakukan kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang. Pihak-pihak yang disebut meliputi Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, bahkan kepala daerah.
Selain sanggahan, evaluasi panitia juga menemukan indikasi persekongkolan antara CV Putra Tunggal dan CV Putra Bintang. Keduanya menggunakan dump truck yang sama, tanpa melampirkan dokumen SILA hasil pemeriksaan dan pengujian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dokumen SILA milik CV Putra Bintang juga dinyatakan kedaluwarsa, karena pemeriksaan terakhir dilakukan pada April 2022.
Proses tender ini mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hingga saat ini, panitia tender belum memberikan pernyataan resmi terkait sanggahan yang diajukan oleh CV Beta Jaya.
Terakhir pihak CV Beta Jaya pun menekankan bahwa semua pihak berhak untuk dapat pelayanan publik yang baik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dimana hal tersebut tak lain merupakan tanggung jawab yang melekat pada pihak Pokja sendiri.
“Sepertinya pihak pokja/pokmil tidak memahami tugas dan kewenangannya sehingga aturan dilanggar. Maka dari hal tersebut perlu kiranya mereka memahami arti dari equlity before the low (persamaan di hadapan hukum). Agar mereka mereka ini melek hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Ditempatkan Sejak 12 Tahun Lalu, Transmigran Tanabang Ini Kini Hanya Dihuni 14 Kepala Keluarga

DETAIL.ID, Indralaya – Di sejumlah daerah, lokasi transmigrasi selalu menjadi idola, namun berbeda dengan lokasi transmigrasi yang satu ini. Setiap tahun jumlah transmigran yang tinggal justru berkurang. Ironisnya hingga kini hanya tersisa 14 Kepala Keluarga (KK).
Lokasinya berada di Desa Tanabang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Orang menyebutkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanabang SP 2. Lokasi tersebut dihuni 2 tahap, tahun pertama pada tahun 2013 dan tahun kedua pada tahun 2016.
Salah satu warga UPT UPT Tanabang SP, Aqumuddin mengatakan dirinya berada di lokasi transmigrasi itu sejak tahun 2013. Ia datang bersama 100 KK dari warga asal Jawa Tengah, Indramayu, Jogja, DKI Jakarta dan warga asal pribumi Ogan Ilir.
Lalu pada tahap kedua pada tahun 2016 sebanyak 50 KK, sehingga total 150 KK. Namun ironisnya dari 150 KK itu kini hanya tersisa 14 KK.

Gerbang UPT Tanabang SP2, Kabupaten Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)
Apa penyebabnya? “Tiap tahun jumlah warga berkurang, banyak warga yang meninggalkan lokasi karena pengaruh ekonomi. Bahkan pada tahap pertama, 100 rumah transmigrasi tidak ada sumur dan WC,” kata Aqumuddin belum lama ini.
Padahal, setiap KK mendapat total lahan 2 hektare. Masing-masing terdiri dari seperempat hektare lahan pekarangan dan rumah, lahan usaha I seluas 75 m X 100 m, lahan usaha II seluas 100 m X 100 m (1 hektare).
Tidak itu saja, selama 18 bulan warga mendapat beras, tergantung jumlah jiwa. Untuk orang dewasa/orang tua 7 kg beras, anak-anak 5 kg, minyak tanah/lampu 5 liter, ikan asin 5 kg, kecap manis 3 botol, kecap asin 2 botol, garam 5 bungkus (2,5 kg), gula pasir 3 kg, minyak sayur/makan 3 kg, kacang ijo 3 kg, per bulan.
Namun masalah ini belum terjawab sama sekali. Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Awang dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Erwin Marsani kompak enggan berkomentar.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan. Akan kami pelajari dan laporkan ke Kepala Dinas Transmigrasi, mengingat Kepala Dinas juga baru, ujar Awang pada pertengahan Agustus 2025.
Begitu pula Erwin Marsani. “Terima kasih atas informasinya, namun belum bisa memberikan komentar, mengingat saya di Dinas Transmigrasi masih baru,” kata Erwin pada awal Agustus 2025.
Reporter: Suhanda