Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Karut Marut Mangkraknya Proyek Gedung UIN Jambi Senilai Rp35 Miliar

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah menghabiskan waktu pekerjaan selama 208 hari plus adendum selama 90 hari kalender, toh pekerjaan pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi senilai Rp35 miliar masih mangkrak dengan estimasi pekerjaan di bawah 50 persen.

Dari data yang dihimpun detail, proyek gedung itu memang bermasalah sejak awal. Dari data yang dikumpulkan bahwa proyek itu dimulai dengan proses tender yang bermasalah. Nama pemenang tender justru disingkat menjadi PT LAMNA – kepanjangan dari PT Lambok Ulina.

Baca Juga: Perusahaan Pemenang Tender Gedung IAIN STS Jambi Tak Terdaftar di Kemenkumham

Lantas setelah menang tender PT Lambok Ulina bersama pemilik proyek yaitu UIN STS Jambi mengikat kontrak lewat Surat Keputusan DR. H. Hadri Hasan MA selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Surat Perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Direktur PT Lambok Ulina mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Namun pekerjaan itu diputus kontrak oleh Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA di tengah jalan, persisnya pada 16 September 2018 dalam posisi pekerjaan masih terhitung 7 persen.

Kemudian, Hermantoni berupaya mencari pengganti untuk meneruskan pekerjaan tersebut melalui makelar berinisial R, D dan Y yang diduga salah seorang ASN di lingkup Provinsi Jambi dengan imbalan fee 2 persen dari nilai kontrak.

Diduga pada tanggal 20 Oktober 2018, Hadri Hasan beserta Hermantoni melakukan take over pekerjaan tersebut kepada Kristiana, ST, MPSDA – salah seorang oknum pegawai negeri sipil di Sumatra Selatan. Kristiana diduga mengambil pekerjaan itu dengan kontrak “di bawah tangan”.

Pada 1 November 2018, Kristiana mengajukan pencairan 30 persen dengan mengatas namakan Jhon Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina. Johanis selaku bendahara UIN akhirnya mencairkan 25 persen atau sekitar Rp6,3 miliar, saat Kristiana baru mengerjakan 9 persen.

Padahal sangat jelas sekali dalam perjanjian yang ditandatangani Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Hadri Hasan yang menyatakan bahwa pembayaran kedua 25 persen setelah prestasi pekerjaan mencapai 30 persen seperti yang tertuang dalam pasal 8 perjanjian.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan pihak yang ditunjuk sebagai Konsultan pengawas yaitu CV Reka Ruang Konsultan dan diperkuat dengan adanya surat tegurannya/Rekomendasi Teknis pekerjaan kepada pihak PT Lambok Ulina tertanggal 19 November 2018 bahwa hasil evaluasi dan monitoring konsultan pengawas berdasarkan bobot realisasi minggu ke-24 periode 12 November 2018 s/d 18 November 2018 pekerjaan baru mencapai 15.044 persen sedangkan rencana 83.667 persen jadi deviasi: -68,623 persen sisa waktu hanya tinggal 42 hari kalender.

Dalam surat tegurannya, pengawas bernama Rinaldi Yamali mengatakan keterlambatan pekerjaan itu disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja, material terlambat dan jarangnya kerja lembur, di samping itu juga sering tertundanya pengecoran.

Adendum kontrak Nomor 116-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/12/2018 tanggal 6 Desember 2018 juga menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan monitoring lapangan per tanggal 6 Januari 2019 bobot realisasi baru mencapai 23,031 persen.

TP4D Mundur

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kasi Penkum), Leksi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengundurkan diri.

“Saat kami mengundurkan diri pasti ada alasannya. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui si pemohon pengawalan proyek tersebut. Sejak awal sudah banyak tahapan tidak sesuai dengan awal pekerjaan, misalnya bangun pilar 8, perencanaan gedung itu kanan 8 kiri 8 tiba-tiba di MC.0 juga masih sama 8, Tapi tiba-tiba ada CCO di tengah jalan, CCO itulah yang mungkin membuat perubahan drastis,” kata Leksi belum lama ini.

Leksi menilai pelaksana pekerjaan telah menyimpang dari ketentuan pekerjaan. “Kalau ada temuan terkait dugaan korupsi, pembayaran tidak sesuai, mangkrak dan lain sebagainya, itu semua tanggung jawab kepada si pemilik pekerjaan, tata cara dia seperti apa, kalau dia bayar pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal, itu mutlak pasti ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II H. Hidayat berdalih pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung pekerjaan pada akhir Maret 2019. “Kesimpulan kami proyek itu bekerja sampai akhir bulan ini, dan kami akan meminta kepada pihak audit, agar pihak audit BPK segera mengaudit berapa perhitungan proyek ini, kalau perhitungan kami kurang kami bayar, kalau mereka kurang kembalikan uang kekurangannya,” katanya baru-baru ini.

Saat ditanya mengenai alasan mundurnya TP4D pada proyek tersebut, dia mengatakan “Awalnya saya yang tampil ke kejaksaan untuk meminta pengawalan namun dalam perjalanan mereka mundur saya tidak tahu itu, silakan tanya langsung ke TP4D,” ucapnya dengan santai.

Mengenai pencairan yang tidak sesuai dan diduga ada permainan, dia berkilah tidak tahu persoalan itu karena katanya melalui tanda tangan semua. (DE 01/Tholip)

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

‎Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.

‎Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.

‎Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.

‎”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.

‎Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.

‎”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.

‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs