TEMUAN
LSK2DN Menyayangkan Sikap Bupati Anwar Sadat Tak Gubris Perintah BKN
detail.id/, Tanjungjabung Barat – Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat tampaknya belum menggubris perintah Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021. Surat itu lantas didisposisi Bupati Anwar Sadat pada 2 April 2021.
Surat yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si itu meminta Bupati Anwar Sadat berkoordinasi dengan Plt Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Myrna Amir SE, MM.
Surat itu secara gamblang menyebutkan bahwa Bupati Tanjungjabung Barat agar melaporkan data pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dan data Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ketua LSM Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN), Robby Cahyadi menyayangkan sikap Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat yang terkesan mengabaikan surat dari BKN tersebut.
Menurutnya, sebagai kepala daerah yang baru saja dilantik dua bulan lebih, mestinya Bupati Anwar Sadat dapat membuktikan kepada masyarakat Tanjungjabung Barat agar membenahi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Beliau mestinya menjalankan apa yang diminta oleh BKN. Agar masyarakat dapat benar-benar melihat kinerjanya yang baik dalam membenahi birokrasi sesuai dengan visi dan misinya,” kata Robby kepada detail, Minggu, 16 Mei 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Robby memaparkan bahwa sudah menjadi rahasia umum, satu PNS yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Arif Sambudi, ST yang sekarang menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Tanjungjabung Barat.
Arif Sambudi yang terlibat tindak pidana kejahatan jabatan/tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS pada Pemkab Tanjungjabung Barat.
“Sederhana saja. Saya kira Bupati Anwar Sadat tahu apa yang mesti dilakukannya,” ujar Robby.
Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Myrna Amir SE, MM belum dapat dikonfirmasi. Pertanyaan yang diajukan detail melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 16 Mei 2021, belum dijawabnya.
Reporter: Jogi Sirait
TEMUAN
BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.
BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.
”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah
DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.
Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.
Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.
“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.
Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.
Reporter: Tina
TEMUAN
Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak
DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.
Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.
”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.
Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.
”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.
Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.
Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.
”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.
Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.
”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



