Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pukul Sopir Truk dengan Besi hingga Retak Tulang, Pengemudi Pajero Dijerat Pasal Berlapis

Published

on

detail.id/, Jakarta – Pengemudi mobil Pajero berinisial OK (40) menganiaya sopir truk kontainer berinisial E di Sunter, Jakarta Utara sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan arogansi pengemudi mobil Pajero tersebut hingga melakukan perusakan bagian kaca truk kontainer. OK sempat memukul E dengan menggunakan stik dan besi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan, OK dua kali melancarkan pukulan. Yang pertama, dia memukul menggunakan besi dan yang kedua menggunakan stik sekaligus untuk memecahkan kaca truk kontainer tersebut.

“Kalau kelihatan coba dilihat lagi, nih, jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik yang ini, bahkan yang kedua kali dia pukul kacanya, pecah,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin 28 Juni 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”7″ include_category=”4,3″]

Yusri mengatakan sopir truk kontainer mengalami retak pada tulang tangan kanan usai dipukul dengan besi oleh OK.

“Yang bersangkutan sampai dengan saat ini korbannya, ada korbannya nah ini korbannya. Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama,” tutur Yusri.

OK disebut emosi ketika diklakson di jalan. Dia sempat 2 kali dilerai oleh seorang berkaos loreng, namun tak berhasil. OK terus melancarkan aksinya, bahkan hingga menyebabkan kaca truk tersebut pecah.

“Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul,” kata Yusri.

“Udah dilerai sebenarnya, tetapi masih dengan emosi lagi setelah meminggirkan kendaraannya, turun lagi bahkan memecahkan kaca daripada trailer tersebut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, OK sempat berupaya melarikan diri ke Surabaya tapi, pada Senin 28 Juni 2021 pagi tadi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, pengemudi Pajero itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan OK dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan, perusakan hingga pemalsuan surat kendaraan.

“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” ujar Nasriadi mengutip detik.com.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”7″ include_category=”4,3″]

 

PERISTIWA

‎51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.

‎”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.

‎Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.

‎Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.

‎Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.

‎Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.

‎Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.

‎”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.

‎Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Nobar dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’ di Unja: Negara Hadir Sebagai Penjajah Baru

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Pikiran Universitas Jambi (Kopi Unja), Himpunan Mahasiswa Sastra Indonesia (HIMSI), Mahasiswa Merah, dan Aliansi Jambi Melawan menggelar nonton bareng serta diskusi film dokumenter Pesta Babi ‘Kolonialisme di Zaman Kita’ di Penataran Gedung Hexagonal Universitas Jambi pada Selasa, 12 Mei 2026.

‎Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa serta akademisi yang membahas isi film dokumenter mengenai situasi sosial dan politik di Papua. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Adeb Davega Prasna mengatakan film tersebut menggambarkan bagaimana negara seharusnya hadir untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

‎”Film ini memperlihatkan bagaimana negara hadir ditengah masyarakatnya, tapi bukan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana amanag konstitusi konstitisi. Tapi negara malah hadir sebagai penjajah baru,” ujarnya usai diskusi.

‎Ia juga mempertanyakan posisi masyarakat dalam pembangunan yang berlangsung di Papua. “Apakah masyarakat hanya dijadikan objek pembangunan?” katanya.

‎Dalam kesempatan itu, seorang mahasiswi asal Papua menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa Universitas Jambi yang hadir menyaksikan film tersebut.

‎”Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Unja yang sudah hadir dan mau melihat bagaimana Papua digambarkan dalam film ini,” ucapnya.

‎Adeb menambahkan, menurutnya tindakan penindasan tidak hanya terjadi di Papua, namun Papua menjadi salah satu contoh yang ditampilkan dalam film dokumenter tersebut.

‎”Jangan biarkan hal seperti ini terus terjadi. Mari bersama-sama menyebarkan film ini,” katanya.

‎Ia menegaskan bahwa film tersebut bukan bentuk makar, melainkan upaya membangkitkan rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

‎”Ini bukan film makar, tetapi untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan rasa cinta kepada negara,” ujarnya.

‎Di akhir kegiatan, peserta nobar dan diskusi kompak menyuarakan sejumlah tuntutan dan seruan solidaritas terkait Papua. “Stop bunuh orang asli papua, tarik militer Indonesia dari tanah papua. Karena papua bukan tanah kosong,” ujar para peserta nobar.

‎Film dokumenter Pesta Babi disebut bukan sekadar tontonan, melainkan potret kolonialisme modern yang ditampilkan melalui eksploitasi tanah, militerisasi, perampasan ruang hidup masyarakat adat, hingga pembungkaman suara rakyat.

‎Peserta diskusi menilai, di balik kekayaan sumber daya alam Papua terdapat masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup akibat pembangunan dan eksploitasi yang berlangsung. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

51 Telepon Genggam Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Kalapas Bakal Tambah Wartel

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepemilikan telepon genggam alias hanphone (Hp) oleh warga binaan di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) masih terus jadi persoalan akut. Baru-baru ini, 51 Hanphone (Hp) terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi.

‎Soal ini Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar mengaku telah memerintahkan Kalapas Jambi, untuk segera menindaklanjuti.

‎”Berdasarkan laporan dari Kalapas Jambi, bahwa benar telah dilakukan bersih-bersih sebagi wujud komitmen deklarasi zero halinar. Dan tentunya saya sudah minta kepada kalapas untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Irwan, Selasa 12 Mei 2026.

‎Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali mengakui terjaringnya 51 Hp dari berbagai blok warga binaan, mulai dari blok tipikor, kriminal, hingga narkoba. Peristiwa itu menurutnya terjadi pada Minggu 10 Mei 2026. Namun itu, kalau kata Syahroni bukanlah hasil penindakan. Melainkan, katanya, diserahkan secara sukarela oleh para warga binaan.

‎”Kita kan ada upaya, cara dalam meminta hp itukan macam-macam. Ada yang penindakan malam-malam kita tangkap, banyak cara kita mengambil itu. Nah ini berbeda, kita melakukan pendekatan persuasif, tidak saling menyakiti. Kemudian dari hati ke hati mereka serahkan ke kita. Mereka takut juga teman-temannya saya tindak register F,” ujar Syahroni, Selasa 12 Mei 2026.

‎Itu karena sebelumnya, Kalapas Jambi itu mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari Hanphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).

‎Terkait 51 barang terlarang yang, katanya diserahkan secara sukarela oleh para warga binaan. Syahroni mengaku bakal melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan keterlibatan petugas lapas dalam menyelundupkan barang terlarang pada warga binaan, maka sanksi tegas menanti.

‎”Kalau itu ternyata ada pegawai yang terlibat, saya akan lakukan tindakan tegas, iya resikolah” ujarnya.

‎Sebagai tindak lanjut atas 51 HP tersebut, Kalapas juga mengaku kedepan bakal dimusnahkan. Selain itu ia juga berencana untuk penambahan warung telepon (Waltel) di dalam lapas sebagai saluran komunikasi warga binaan yang legal.

‎Disinggung kembali terkait regulasi yang berlaku dimana kepemilikan telepon genggam oleh warga binaan, punya sanksi register F atau masuk catatan pelanggaran tata tertib berat yang berujung pada pembatalan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat (CB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), dan pembebasan bersyarat (PB).

‎Kalapas berpadangan begini.
‎”Dak bisa juga kita lakukan dengan kekerasan dengan represif. Apalagi kita overcrowded (overkapasitas). Kapasitas 400 diisi 1600 orang. Jadi langkah yang kita lakukan persuasif demi menjaga kondusifitas warga binaan,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs