Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Diduga Memungut Dana Ratusan Sertifikat Prona, Ketua DPRD Tebo Bakal Dilaporkan ke Kejagung RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Oknum Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mz dikabarkan pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Oknum dari Fraksi Partai Golkar ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai anggota DPRD Tebo dalam melakukan pungutan dana sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun Anggaran 2013-2014.

Informasi yang dirangkum media ini, Mz dilaporkan oleh DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo pada tahun 2019 lalu. Dalam laporannya, DPD TOPAN RI mohon penindakan secara hukum (yuridis) atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam melakukan pemungutan dana sertifikat Prona sebanyak 439 eksemplar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Prona tersebut diperuntukkan bagi keluarga miskin (Prasejahtera) di lima desa yakni, Desa Ulak Kemang, Desa Pintas Tuo, Desa Tambun Arang, Desa Bangko Pintas, dan Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir. Oknum anggota DPRD Kabupaten Tebo yang dilaporkan adalah Mz dari Fraksi Partai Golkar.

Pada laporan itu disebutkan masing-masing keluarga miskin yang menerima Prona dipungut biaya Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per sertifikat. Akibat perbuatan tersebut, LSM TOPAN RI Kabupaten Tebo menduga menyebabkan kerugian bagi masyarakat miskin penerima Prona.

Direktur Eksekutif DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo, Muhammad Mukhlisin Harahap, S.Th, membenarkan terkait laporan tersebut. “Iya, kita laporkan ke Kejati Jambi pada tahun 2019 kemarin,” katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat, 16 Juli 2021.

Atas laporan itu, Harahap mengaku telah dipanggil oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi pada Senin, 9 Desember 2019. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi atas laporan yang dimaksud. “Enam jam lebih saya diperiksa di ruang penyidikan tindak pidana khusus Kejati Jambi,” ujarnya.

Sayangnya, Harahap menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejati Jambi tidak mampu mendeteksi atau menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam hal ini Mz.

Padahal, kata dia, sesuai aturan kegiatan Prona tersebut harus dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan Camat dan Kepala Desa. Namun hasil investigasi DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo, panitia Prona di tingkat desa ditunjuk oleh Mz.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Untuk Desa Tanah Garo, lanjut Harahap, dikoordinir oleh Kepala Desa yang saat ini sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Untuk Desa Ulak Kemang, Tambun Arang, Pintas Tuo dikoordinir oleh Ha. Untuk Desa Embacang Gedang dikoordinir oleh Dr Da untuk Desa Bangko Pintas dikoordinir oleh Af.

“Semuanya melakukan pemungutan dana sertifikat Prona atas perintah Mz. Per sertifikat dikenakan biaya Rp 1 juta dengan dalil untuk menebus sertifikat,” kata Harahap.

Sementara, menurut dia, pemungutan uang rakyat dengan dalih penebusan sertifikat Prona sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria tanggal 15 Agustus 1981. Juga bertentangan dengan Petunjuk Teknik Kegiatan Prona Tahun 2008 Nomor: 963-310-D. II tertanggal 28 Maret 2008 yang ditujukan kepada para kepala kantor wilayah BPN Provinsi se Indonesia, para kepala Kantor Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten/Kota yang ditandatangani An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah yang isinya bahwa, seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah, dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).

Karena Kejati Jambi tidak mampu mendeteksi atau menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam hal ini Mz, Harahap berkata, DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo akan menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Agung RI. Dia meminta kepastian hukum atas dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memungut uang rakyat dengan modus untuk menebus sertifikat Prona.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Jika pelakunya orang biasa, ya kita tidak masalah. Tetapi ini pelakunya adalah seorang anggota DPRD, kok malah mengambil uang rakyat. Kita sangat menyayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi yang tidak mampu dalam menindak lanjuti kasus ini. Ini akan kita laporkan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan Agung RI,” ucapnya.

Reporter: Syahrial

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs