TEMUAN
Kuasa Ilegal PT TPL di Kawasan Danau Toba, Menteri LHK Didesak Segera Cabut Perizinan dan Pengukuhan Kawasan Hutan
detail.id/, Sumatra Utara – Aliansi Gerak Tutup TPL yang terdiri dari sejumlah Non Goverment Organization (NGO) yaitu, KSPPM, Aman Tano Batak, Bakumsu, Walhi Sumut, Jikalahari. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Hasil investigasi KSPPM, AMAN Tano Batak, bersama Jikalahari menemukan operasional PT TPL yang dinilai bertindak secara illegal, melanggar peraturan perundang-undangan, merusak lingkungan hidup dan merampas hutan tanah adat masyarakat adat.
“Kita meminta Menteri LHK untuk tegas menyelesaikan persoalan PT TPL di tanah batak. Sangat banyak kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat adat batak yang disebabkan oleh operasional PT TPL,” Kata Roki Pasaribu, KSPPM.
Sepanjang 2-16 Juni 2021 KSPPM, AMAN Tano Batak, bersama Jikalahari melakukan investigasi di sektor Tele, Habinsaran, Padang Sidempuan dan Aek Raja mendapat temuan lapangan dan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TPL.
Pertama, areal kerja atau konsesi PT TPL illegal. Konsesi PT TPL berada di atas Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung (HL), Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL) tidak dibenarkan merujuk pada UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hasil overlay GIS tim Jikalahari mencatat kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau IUPHHKHT PT TPL dengan fungsi kawasan hutan menunjukkan areal PT TPL berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 11.582,22 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) 122.368,91 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 12.017,43 hektar, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) 1,9 hektar dan Areal Penggunaan Lain (APL) 21.917,59 hektar. Dari luas izin atau legalitas PT. TPL seluas 188.055 hektar, setidaknya 28 persen atau 52.668,66 hektar adalah ilegal karena berada di atas HL, HPK dan APL.
Kedua, PT TPL melakukan penanaman dalam kawasan Hutan Lindung di konsesinya. Areal yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi, justru diubah PT TPL menjadi areal produksi. Ditemukan adanya penanaman eukaliptus yang berdekatan dengan tanaman hutan alam. Tim investigasi tahun 2021 menemukan telah ditanami eukaliptus Sekitar 318 meter dari jarak penebangan tahun 2017. Artinya, tanaman eukaliptus yang ditemukan tim Investigasi 2021 bekas kayu alam yang ditebang oleh PT TPL. Penebangan hutan alam kemudian ditanami eukaliptus bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 36 No 12 yang mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 3 huruf a, b dan c.
Ketiga, PT TPL melakukan penanaman di dalam konsesinya yang berada dalam fungsi APL. Perusahaan kehutanan ini seharusnya mengajukan enclave untuk mengeluarkan areal dengan fungsi APL dari izin konsesi mereka. Areal kerja PT TPL di dalam Areal Penggunaan Lain umumnya berada di luar kawasan hutan bertentangan dengan UU Kehutanan maupun UU Pokok Agraria yang pada prinsipnya APL berada di luar kawasan hutan, dan tidak boleh ada izin atau perizinan berusaha kawasan hutan di APL. Wewenang mengelola APL yang berasal dari kawasan hutan menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN.
Keempat, PT TPL memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus di luar izin konsesinya demi memenuhi bahan baku produksi. Pola PKR ini memanfaatkan areal milik masyarakat yang dikerjasamakan dengan PT TPL untuk ditanami eukaliptus. Dalam kehutanan dikenal pola kerja sama antara masyarakat dengan korporasi berupa Kemitraan Kehutanan merujuk pada Permenhut 39 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Lalu, pada 2016 terbit P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial jo P9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Singkatnya, kerja sama PT TPL dengan pola PKR dalam areal konsesinya bertentangan dengan aturan kehutanan.
Kelima, PT TPL menebang kayu hutan alam jenis Kulim dan Kempas di dalam konsesinya. Ditemukan aktifitas pembukaan hutan alam, termasuk jenis kulim dan kempas, yang diperuntukkan untuk areal penanaman bibit eukaliptus baru di konsesi PT TPL sektor Habinsaran. Jenis kayu Kulim dan Kempas termasuk pada tanaman yang dilindungi sesuai dengan PermenLHK No 20 Tahun 2018 jo. PermenLHK No 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PermenLHK 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, di mana Kempas dikeluarkan dari jenis tumbuhan yang dilindungi.
Keenam, Tanpa pengukuhan kawasan hutan Legalitas yang illegal dan tidak legitimate atau tidak diakui masyarakat adat seharusnya segera dikoreksi oleh pemerintah berupa melakukan pengukuhan kawasan hutan. Konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) diberikan berdasar peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) 1982. Peta TGHK ini sifatnya memberikan arahan alokasi kawasan hutan dan fungsinya. Statusnya dalam konteks tata perencanaan kehutanan berupa ‘penunjukan’ yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri. Peta TGHK 1982 belum masuk ke status penunjukan.
Ketujuh, Banyak fasilitas umum seperti kantor pemerintah, perkampungan, jalan lintas, pemakaman, kebun karet, sawit, kopi hingga sawah berada dalam konsesi PT TPL sektor Padang Sidempuan. Sebagian besar izin PT TPL di sektor Padang Sidempuan telah ditempati masyarakat. Izin yang berada di Desa Pangkal Dolok Lama, Kecamatan Batang Onang ini sebagian besar telah menjadi kawasan desa yang diatasnya terdapat kebun masyarakat, fasilitas umum, Jalan Lintas Sosopan, pemukiman masyarakat hampir 1 kecamatan Batang Onang dan seluruh kawasan Desa Pangkal Dolok Lama berada dalam izin PT TPL sektor Padang Sidempuan bahkan Kantor Bupati Tapanuli Selatan berada di dalam izin konsesi yang dalam kawasan APL.
Temuan investigasi, PT TPL bekerja secara tidak sah (illegal), berada dan beroperasi di atas kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung, HPK dan APL. Selain itu, pemberian izin PT TPL yang merujuk pada TGHK dijalankan dengan proses ketidakpatuhan terhadap amanat pengukuhan kawasan hutan, karena tidak melibatkan masyarakat adat di Kawasan Danau Toba. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan Kehutanan dan Agraria di mana PT TPL seharusnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada tindakan pidana dan pencabutan perizinan berusaha.
“Dampak dari legalitas yang illegal sebabkan konflik dan kekerasan terhadap masyarakat adat, lingkungan hidup rusak, ekonomi masyarakat hancur, potensi ledakan konflik horizontal, hingga pembiayaan yang tidak layak diberikan pada PT TPL,” Kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Konflik sosial serta intimidasi dan kekerasan PT TPL terhadap masyarakat adat begitu besar. Sepanjang 2020-2021 saja, setidaknya terjadi 8 kali konflik dan menyebabkan korban 12 orang dan 9 orang terlapor polisi. Selain itu, PT TPL juga mengintimidasi 3 komunitas (Huta/Kampung) untuk tidak bercocok tanam di atas wilayah adatnya dan merusak tanamannya.
Roganda, ketua Aman Tano Batak menyebutkan, kehadiran PT TPL tak hanya sebabkan konflik dan kekerasan terhadap masyarakat. Penghancuran hutan yang tadinya hutan alam menjadi tanaman eukaliptus berdampak pada kerusakan lingkungan. Tidak hanya untuk masyarakat sebagai pemilik hutan, tapi juga berdampak ke daerah lainnya. Seperti yang terjadi Huta (kampung) Napa, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara setelah penghancuran hutan mereka yang dilakukan oleh PT TPL menyebabkan sumber air minum “Aek Nalas” yang peruntukannya untuk sumber air minum masyarakat di desa dan juga kecamatan Sipahutar membuat air sering berlumpur dan kuning.
“Kasus lain seperti Huta Natinggir, Nagasaribu, dan Natumingka, kerusakan hutan karena penebangan hutan alam oleh PT TPL berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan air minum dan irigasi untuk persawahan. Kesulitan air menyebabkan sawah berubah fungsi. Bukan hanya lingkungan, ekonomi masyarakat adat batak juga mengalami penurunan serius. Sebelum kehadiran PT TPL, masyarakat di kawasan Danau Toba hidup dari hasil hutan, berladang, beternak dan bersawah,” kata Roganda.
Namun saat ini, sumber mata pencaharian masyarakat adat di wilayah konsesi mengalami penurunan.
“PT TPL menghancurkan lingkungan hidup dan memiskinkan masyarakat adat. Karena masyarakat adat batak bergantung pada hutan alam yang dirusak oleh PT TPL,” Kata Roganda.
Aliansi Gerak Tutup TPL merekomendasikan pemerintah untuk mencabut izin PT TPL di Kawasan Danau Toba dan segera lakukan pengukuhan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat adat dalam semua proses pengukuhan kawasan hutan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
LTB: 4.361 Hektare Hutan Alam Hilang di Konsesi PT HAN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Tiga Beradik (LTB) menemukan indikasi kehilangan tutupan hutan alam seluas sekitar 4.361 hektare di dalam konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) PT Hijau Artha Nusa (HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.
Tim Advokasi LTB, Imron Syahfrizal mengatakan angka tersebut diperoleh dari hasil pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan LTB terhadap konsesi PT HAN yang disebut memiliki luas sekitar 32.620 hektare.
LTB menduga hilangnya tutupan hutan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konsesi. Kondisi ini dinilai perlu diperiksa pemerintah, mengingat PT HAN mengembangkan HTE yang berkaitan dengan penyediaan bahan baku biomassa dan agenda energi terbarukan.
”Jangan sampai skema HTE yang seharusnya mendukung transisi energi justru menjadi pintu masuk pembukaan hutan alam,” kata Imron.
LTB juga menyoroti dugaan pemanfaatan kayu alam dari pembukaan kawasan konsesi. Menurut Imron, PT HAN disebut merencanakan pengembangan tanaman kayu, termasuk sengon atau Albizia sp untuk kebutuhan biomassa atau wood pellet. Namun, berdasarkan pemantauan LTB, terdapat dugaan kayu alam hasil pembukaan lahan justru dikeluarkan dari kawasan dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.
LTB menyebut kayu tersebut diduga mengalir ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar wilayah konsesi, di antaranya TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.
Atas temuan itu, LTB meminta pemerintah memeriksa asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, hingga kesesuaian kegiatan pembukaan lahan dengan izin dan rencana kerja perusahaan.
”Kalau kayu alam keluar dari kawasan konsesi dan diperjualbelikan, itu harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Tak hanya soal deforestasi, LTB juga mempertanyakan aktivitas PT HAN yang disebut tidak lagi berjalan secara signifikan sejak sekitar 2019.
Hasil pemantauan lapangan LTB menemukan sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan sebagai mess atau operasional perusahaan kini dalam kondisi terbengkalai. Bangunan tersebut disebut hanya menyisakan tiang kayu yang telah lapuk serta sejumlah dokumen lama.
LTB pun mempertanyakan evaluasi pemerintah terhadap keberadaan perusahaan dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin apabila aktivitas operasional memang telah berhenti dalam waktu lama.
Menurut LTB, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan izin, tetapi juga kewajiban pemegang izin dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga kawasan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan konflik tenurial.
Persoalan lain yang disorot LTB adalah keberadaan ruang hidup masyarakat di dalam atau bersinggungan dengan konsesi PT HAN. LTB mencatat sedikitnya 22 desa dengan sekitar 28.593 jiwa berada di wilayah yang disebut masuk dalam konsesi PT HAN di Merangin dan Sarolangun.
Selain itu, LTB menyebut terdapat wilayah yang telah ditetapkan atau diidentifikasi sebagai hutan adat yang masuk dalam peta konsesi.
Imron mengatakan kondisi tersebut perlu diverifikasi bersama pemerintah dan masyarakat untuk memastikan batas konsesi, permukiman, kebun, serta wilayah kelola masyarakat.
”Banyak warga juga belum mengetahui bahwa kebun dan ruang hidup mereka berada dalam wilayah yang masuk peta konsesi. Ini yang harus segera dibuka dan diverifikasi bersama,” katanya.
LTB juga menyoroti perubahan bentang alam di sekitar wilayah konsesi. Sejumlah sungai, seperti Sungai Nalo, Batang Tabir dan Batang Tantan, disebut mengalami persoalan pendangkalan, penyempitan hingga perubahan kondisi.
LTB menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan erosi. Namun, lembaga itu menyatakan diperlukan kajian dan pemeriksaan lapangan lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara aktivitas konsesi dengan perubahan kondisi sungai.
Hilangnya tutupan hutan juga dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap habitat satwa liar dan memicu konflik antara satwa dengan masyarakat.
Atas berbagai temuan tersebut, LTB meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PBPH PT HAN. Evaluasi yang diminta mencakup status perizinan, realisasi kegiatan, kewajiban pemegang izin, kondisi kawasan serta dugaan kehilangan tutupan hutan di dalam konsesi.
LTB juga meminta pemerintah melakukan verifikasi partisipatif terhadap permukiman, kebun, wilayah kelola masyarakat dan hutan adat yang berada di dalam atau bersinggungan dengan konsesi.
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta menelusuri dugaan perdagangan kayu alam, mulai dari asal-usul kayu, dokumen pengangkutan hingga tujuan distribusinya.
LTB juga meminta adanya pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
”Transisi energi nasional jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal dan masyarakat adat serta keselamatan ekologi,” ujarnya.
LTB pun mendorong pemerintah membuka informasi mengenai status izin, peta konsesi, rencana kerja, realisasi kegiatan dan hasil evaluasi PT HAN kepada masyarakat. (*)
TEMUAN
Masa Kontrak dan Perpanjangan Waktu Habis, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar Tak Kunjung Tuntas
DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi senilai sekitar Rp 446 miliar terus menuai sorotan. Masa kontrak proyek yang dikerjakan PT Sasmito, badan usaha asal Surabaya, Jawa Timur, telah berakhir pada 20 Juli 2026. Namun hingga pertengahan September, sejumlah pekerjaan di lokasi disebut masih belum tuntas.
Ironisnya, persoalan keterlambatan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut justru dibarengi minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi terkait progres dan persoalan proyek tersebut terkesan saling melempar kewenangan. Bahkan, pejabat yang dikonfirmasi mengaku hanya sebagai staf pengelola teknis sehingga tidak berwenang memberikan keterangan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengapa proyek Sekolah Rakyat di Jambi terkesan begitu tertutup?
Pengamat konstruksi, Joni menilai keterbukaan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang sangat besar.
Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan pekerjaan belum selesai setelah kontrak berakhir, dasar pemberian tambahan waktu, hingga bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi diterapkan terhadap kontraktor.
Ia juga menyoroti kondisi fisik proyek yang menurutnya masih memperlihatkan sejumlah pekerjaan belum selesai.
Di antaranya pekerjaan dinding penahan tebing, landscape, serta jalan akses lingkungan. Kondisi lingkungan proyek juga disebut masih dipenuhi debu, sementara fasilitas tersebut sudah mulai digunakan.
”Masih banyak pekerjaan yang belum tuntas, seperti penahan dinding tebing, landscape, kemudian jalan akses lingkungan. Debu semua. Ini sangat mengganggu juga bagi kesehatan, apalagi sudah sembari dipakai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatker DJPS Kementerian PU, Edia Putra mengatakan, kontraktor telah diberikan tambahan waktu setelah masa kontrak berakhir. Selama 50 hari kalender, yang berakhir pada 15 September 2026. Edia mengklaim bahwa progres pembangunan telah mencapai angka 97 %.
”Penambahan waktu dulu, nanti kalau tidak selesai baru kena denda,” kata Edia ketika dikonfirmasi pada Selasa 15 September 2026.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar dan justifikasi pemberian kesempatan selama 50 hari tersebut.
Joni mengatakan, pemberian kesempatan kepada kontraktor memang dimungkinkan sepanjang memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Namun, menurut dia, dokumen serta pihak-pihak yang memberikan justifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
”Kalau memang ada perpanjangan, harus ada justifikasinya. Konsultan, PPK, konsultan supervisi, pengelola teknis, itu yang menandatangani surat perpanjangan harus jelas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme denda apabila setelah diberikan kesempatan tambahan, pekerjaan tetap tidak selesai.
”Yang menjadi pertanyaan, dendanya itu secara keseluruhan atau hanya dari sisa pekerjaan? Ini tidak ada keterbukaan,” ujar Joni.
Joni mengaku khawatir persoalan justru muncul apabila secara administrasi pekerjaan dilaporkan telah selesai, sementara kondisi fisik di lapangan masih menunjukkan adanya pekerjaan yang belum tuntas.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diawasi secara serius agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara laporan penyelesaian pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
”Kekhawatiran kita jangan-jangan dananya sudah ditarik, laporannya pekerjaan sudah selesai. Sementara di lapangan masih ada pekerjaan. Itu untuk menghindari sanksi denda tadi,” katanya.
Menurut Joni, seharusnya pihak DJPS memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek tersebut, terutama setelah masa kontrak berakhir.
Jika kontraktor diberikan kesempatan 50 hari, kata dia, semestinya terdapat rencana kerja yang jelas mengenai pekerjaan apa saja yang harus diselesaikan dalam masa tersebut, target penyelesaiannya, serta konsekuensi apabila target kembali tidak tercapai.
”Kalau sudah dianggap masuk akal, baru dituangkan dalam kesepakatan dan muncul justifikasi untuk pemberian kesempatan yang ditandatangani pihak-pihak terkait,” katanya.
Persoalan proyek Sekolah Rakyat ini kini tidak hanya menyangkut keterlambatan pekerjaan. Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp 446 miliar membuat publik juga membutuhkan kepastian mengenai penggunaan anggaran, progres fisik, pengawasan, pembayaran, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Hingga Pertengahan September, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Garapan PT Sasmito Belum Juga Rampung
DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi dengan nilai anggaran mencapai Rp 446 miliar hingga pertengahan September 2026 masih belum juga rampung.
Proyek yang berlokasi di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Namun, hingga memasuki pertengahan September, sejumlah bagian pekerjaan masih terlihat belum terselesaikan.
Kondisi ini membuat proyek tersebut menjadi sorotan. Sebab, batas waktu pelaksanaan kontrak telah terlewati, sementara pembangunan fisik di lapangan belum sepenuhnya selesai.
Di lokasi Sekolah Rakyat kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, misalnya, sejumlah pekerjaan masih tampak belum tuntas. Di antaranya dinding penahan tanah serta jalan di dalam kompleks sekolah.
Padahal, proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pun dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kepastian penyelesaian proyek dan penggunaan anggaran negara.
Pengamat konstruksi Joni menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa apabila pekerjaan memang telah melewati batas waktu kontrak.
”Kalau kontraknya sudah berakhir tetapi sampai pertengahan September pekerjaan masih belum rampung, tentu harus ada penjelasan yang jelas dari pihak pelaksana maupun pengelola kegiatan. Publik berhak mengetahui apa penyebab keterlambatan, apakah ada perpanjangan waktu, dan bagaimana penerapan sanksinya,” ujar Joni pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Joni, keterlambatan proyek pemerintah tidak hanya menyangkut persoalan waktu, tetapi juga harus dilihat dari aspek pengendalian mutu, administrasi kontrak dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
”Jangan sampai karena mengejar penyelesaian, kualitas pekerjaan justru dikorbankan. Pekerjaan yang dikerjakan terburu-buru tetap harus memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak,” katanya.
Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut terbuka mengenai status proyek setelah berakhirnya masa kontrak.
”Harus jelas statusnya sekarang. Apakah diberikan perpanjangan waktu, adendum, atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan kontrak. Kalau memang terjadi keterlambatan yang menjadi tanggung jawab kontraktor, tentu publik juga perlu mengetahui apakah denda atau sanksi telah diterapkan,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat karena sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan perhatian terhadap percepatan pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, hingga pertengahan September 2026, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya selesai.
Selain persoalan keterlambatan, masyarakat sipil juga menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan pekerjaan jalan di lingkungan sekolah dan sejumlah pekerjaan konstruksi lainnya.
Joni menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan yang belum selesai maupun pekerjaan yang telah dikerjakan penting dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Hingga pertengahan September 2026, pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi masih menyisakan pekerjaan yang belum rampung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyebab keterlambatan, status kontrak setelah 20 Juli 2026, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor apabila keterlambatan tersebut terbukti memenuhi ketentuan untuk dikenakan denda.
Dengan nilai proyek mencapai Rp 446 miliar, penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait kepastian kapan seluruh pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan dan digunakan secara optimal.
Reporter: Juan Ambarita



