Connect with us

PERKARA

Dilaporkan Pungli, Warga Minta Kades Matra Manunggal Dicopot

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Setelah resmi dilaporkan warganya ke Mapolres Muaro Jambi pada Januari 2018, Kepala Desa Matra Manunggal, Badi alias Markonyet diminta segera dicopot. Penyebabnya, Markonyet dinilai tak transparan mengelola dana desa dan melakukan pungutan liar buat pembuatan KTP Elektronik hingga Rp25 juta.

“Kami semua warga desa meminta Markonyet sesegera mungkin dicopot dari jabatan kades. Tindakannya sudah keterlaluan dan sangat meresahkan kami. Jika Bupati Muarojambi tak percaya, datanglah ke sini, cek sendiri kebenaran laporan kami ini,” kata Ketua RT 07, Jumadi kepada detail, Kamis (29/3/2018) usai dimintai keterangan di Mapolres Muaro Jambi.

RT 07 berada di Dusun III, Desa Matra Manunggal — Unit 13 Transmigrasi Sei Bahar, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Jumadi, mereka telah dimintai keterangan di Mapolres Muaro Jambi sebanyak dua kali. Keterangan diberikan setelah seorang warga bernama Kasrun melaporkan pungli yang dilakukan Markonyet itu pada Januari 2018.

Jumadi memperkirakan, jumlah warga Desa Matra Manunggal sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) berdasarkan mata pilih. Markonyet dinilai telah menipu warganya. Awalnya, pada November 2017, Markonyet mengutus Kepala Dusun III, Slamet mendatangi Jumadi. Slamet mengimbau agar seluruh warga memperbaharui KTP elektroniknya agar berlaku seumur hidup.

“Biayanya gratis kok,” kata Jumadi menirukan ucapan Slamet ketika itu. Jumadi langsung menyampaikan kabar gembira itu kepada seluruh warganya. Apalagi, ketika berkampanye mencalonkan diri menjadi Bupati Muaro Jambi, Masnah Busroh juga menjanjikan hal yang sama: bikin KTP elektronik gratis.

Warga lantas memperbaharui datanya. Tidak lama kemudian, Slamet kembali datang pada awal Desember 2017 sambil membawa KTP elektronik baru. Betapa kagetnya Jumadi, begitu Slamet bilang bahwa warga harus mengambil sendiri dengan dirinya dengan syarat membayar Rp50 ribu per orang.

“Yang bikin KTP itu diperkirakan 700 orang karena suami istri. Ya, mau tidak mau, sebagian besar terpaksa bayar. Total yang sudah bayar sekitar 500 orang dan yang masih belum mau membayar sekitar 200 orang,” ujar Jumadi.

Jumadi memperkirakan 500 orang dikalikan Rp50 ribu maka sekitar Rp25 juta. Angka itulah yang sudah dikantongi Markonyet.

Menariknya, seorang warga bernama Kasrun bersedia bayar jika ada bukti pembayarannya. Kasrun langsung bikin kuitansi bermeterai Rp3 ribu yang langsung ditandatangani Markonyet. “Kuitansi inilah yang menjadi bukti pungli yang dilakukan oleh Markonyet,” Jumadi mengatakan.

Markonyet awalnya terpilih jadi kades pada tahun 2012, dua tahun kemudian dia mengundurkan diri karena menjadi salah satu caleg dari PAN. Setelah kalah, dia maju kembali menjadi kades dan terpilih. Sejak tahun 2016 dia kembali menjadi kades.

Pada periode 1995-1996, Markonyet pernah dipenjara 3 bulan. Ia tersandung kasus penggelapan dana KUD Mukti Bahari. Jadi Markonyet punya track record yang cukup buruk. Apalagi di tangan Markonyet, Desa Matra Manunggal praktis menjadi desa terisolir di Kecamatan Bahar Utara. Jalannya paling parah dibanding desa lain yang jalannya telah dibangun rigid beton. (DE 01)

PERKARA

Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.

“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.

AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.

Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.

Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.

Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.

Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.

“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.

Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.

Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs