Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pertarungan Belajar Anak Rimba, Ancaman Berganti Asa

Published

on

Anak Rimba ini berjuang keras belajar meski ditentang dan diancam keluarganya. Sebentar lagi, ia menikah dan bertekad mengejar beasiswa S2 ke luar negeri.

BAGI Mijak dan teman-temannya, belajar itu tak mudah. Selama tiga tahun, Anak Rimba itu dihantui tantangan dan ancaman. Hal yang paling menyedihkan seusai belajar, mereka harus menahan lapar. Mereka dihukum oleh orang tuanya masing-masing.

“Hal paling sedih sewaktu belajar itu, kami harus bertentangan dengan keluarga yang tidak setuju. Kami dihukum, kadang dipukul bahkan tidak diberi makan,” kata Mijak bernada sedih, menceritakan kenangan kelamnya kepada detail pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Untuk bertahan hidup, mereka mencari umbi-umbian dan memasaknya. Mereka juga memancing ikan. Terkadang hanya mendapat kodok pun, terpaksa mereka makan. Tak ada pilihan lain.

Bukan hanya mereka yang terancam. Guru mereka, Butet Manurung juga sempat terancam nyawanya. Hampir setiap minggu pula saat belajar, mereka didatangi dengan tombak. Anak-anak yang mau belajar dipaksa pulang oleh orang tuanya. Tapi Mijak dan teman-temannya tak menyerah.

Perjuangannya tidak mudah. Ancaman justru datang dari keluarga sendiri. Saat itu, pendidikan di luar justru dianggap ancaman terhadap eksistensi adat masyarakat rimba. Alhasil, upaya-upaya memberikan pembelajaran menemui beragam hambatan.

Meski aral melintang, tekad Mijak dan teman-temannya semakin kuat. Ia sangat antusias belajar pada saat itu. Rasa ingin tahunya begitu tinggi, hingga ia tekun dan sungguh-sungguh. Tahun 2000, Butet Manurung masuk ke dalam kalangan Suku Anak Dalam untuk mengajari baca tulis hitung (calistung).

Hingga tahun 2003 proses itu berlangsung Butet keluar dari KKI Warsi dan mendirikan Sokola Rimba. Mijak turut andil dalam berdirinya Sokola Rimba. Ia pun kerap diajak berkeliling masuk ke rombongan-rombongan Orang Rimba lain di wilayah Makekal Ulu, Taman Nasional Bukit Duabelas.

“Dulu itu beda. Kehidupan Orang Rimba cukup keras. Kami dididik disiplin dan bekerja keras. Tak boleh bermalas-malasan, jika malas bisa dipukul bahkan tak dikasih makan,” tutur Mijak mengisahkan.

Bagi Orang Rimba dahulu, pemahaman tentang belajar itu sangat berbeda. Mereka belajar dengan alam. Ada kepercayaan khusus tentang menguji kesiapan anak-anak di kalangan mereka. Jika ia bisa meniti jalan dari benang yang dibentangkan tanpa terjatuh, maka ia dianggap lulus.

Masuknya Butet Manurung membuat cakrawala anak rimba terbuka luas. Mijak pun kian antusias. Rasa ingin tahunya tinggi, hingga ia cepat menyerap pelajaran yang diberikan.

Proses belajarnya berlangsung setiap minggu. Mereka intens belajar dari pagi hingga malam. Mereka beristirahat sejenak untuk memasak dan makan, kemudian lanjut belajar lagi. Suasana belajar pun santai menyatu dengan alam.

Tapi semua tidak semudah yang dibayangkan. Jumlah anak yang belajar berguguran. Masalahnya, para orang tua di kalangan Orang Rimba tak setuju. Mereka menganggap mempelajari baca tulis hitung sebagai upaya menentang alam. Anak-anak yang belajar datang dan pergi tak menentu. Kadang, mereka dijemput paksa oleh orang tuanya.

Walau hanya tersisa 6 orang, mereka sangat bersungguh-sungguh untuk bisa membaca, menulis dan berhitung. Mijak melawan pertentangan dari keluarganya. Ia malah semakin gigih belajar.

Saking semangat dan seriusnya belajar, Mijak mengajak teman-temannya membuat gubuk khusus untuk belajar. Ia persembahkan gubuk sederhana itu sebagai kelas sekolah untuk membuat Butet Manurung lebih nyaman mengajar.

Bagi Mijak dan teman-temannya, Butet sudah dianggap seperti ibunya sendiri. Mijak memang tak pernah melihat wajah ibunya sendiri. Ibunya meninggal dunia sebulan setelah melahirkannya. Ia kemudian dititipkan kepada keluarganya. Ia diasuh dan disusui oleh bibinya.

Sedangkan ayahnya pergi ‘melangun’. Praktis ia tak pernah merasakan kasih sayang orang tua kandung. Selain keluarga yang merawatnya, sosok Butet menjadi figur yang sangat Mijak sayangi.

Mijak Mengajar Orang Rimba

Setelah dirasa cukup menguasai pelajaran, Mijak kemudian diajak Butet melalui Sokola Rimba untuk berkeliling mengajar. Ia menjadi tenaga pengajar tambahan dari Sokola Rimba untuk masuk ke rombongan-rombongan suku anak dalam lain di wilayah Makekal ulu, Taman nasional Bukit Duabelas.

Masih sama, meski berasal dari anak rimba, bukan jaminan bahwa pelajaran baca tulis hitung (calistung) diterima oleh rombongan baru yang mereka jumpai. Ada yang menyambut baik, ada pula yang menolak. Meski demikian, bukan alasan untuk mereka berhenti. Mijak bertekad menyebarkan kebaikan untuk sesama Orang Rimba.

Setidaknya jika mereka memahami baca tulis hitung, mereka tidak lagi dibodoh-bodohi oleh orang luar ketika berinteraksi.

Sejak tahun 1999, memang mereka sudah mengenal uang. Mereka sudah mulai berinteraksi di pasar-pasar. Mereka menanam cabai, dan menjualnya. Selain itu, hasil hutan pun dijual untuk mendapatkan uang dan dibelikan kain.

“Beli kain itu tidak bisa rutin. Kadang dua sampai tiga tahun baru bisa terbeli lagi,” kata Mijak.

Mijak terbiasa bekerja keras. Dari kecil ia harus belajar bertahan hidup dan tidak boleh malas. Jika tak bisa rajin, ancamannya adalah dipukul bahkan tak diberi makan. Hukuman itu sangat berat bagi anak-anak seusia mereka.

Dengan ikut aktif di organisasi Kelompok Makekal Bersatu (KMB), ia memperjuangkan hak Orang Rimba. Ia punya harapan besar untuk dapat melindungi Orang Rimba dari beragam tekanan. Baik itu tekanan ekonomi maupun tuduhan terkait perambahan hutan.

Baginya, Orang rimba sangat menjaga alam. Mereka harus didukung untuk terus menjaga alamnya. Begitu pun terkait hak-hak atas tanah dan lingkungan mereka.

Mijak Kuliah

Perjalanan pendidikan Mijak cukup panjang. Interaksinya dengan masyarakat di Kota Bangko membuatnya menjalin pertemanan dengan masyarakat. Teman-temannya di Kota Bangko kemudian mendorongnya untuk mengejar paket. Ia pun mengikuti program paket hingga menyelesaikan paket C pada tahun 2012/2013.

Selain Butet Manurung, aktivis di Sokola Rimba lainnya bernama Willy menjadi sosok yang berjasa di hidupnya. Ia pernah dikabari oleh Willy soal tawaran beasiswa untuk kuliah di Jakarta. Namun dengan beragam pertimbangan, ia menolak.

“Waktu itu tahun 2019, ditawari kuliah di Jakarta. Tapi saya memikirkan Orang rimba. Siapa yang akan terus mendampingi mereka. Saya juga ada sedikit kebun yang harus diurus. Jadi, kalau berkuliahnya di Jambi bisa, tapi kalau di Jakarta sulit,” kata Mijak.

Akhir 2019 kemudian ia dikabari lagi oleh Willy, bahwa ada beasiswa di Jambi. Tak mau buang kesempatan, Mijak putuskan mengambil beasiswa itu. Kobaran semangat belajarnya terus ia jaga untuk tetap membara.

KiniMijak Tampung sedang mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Institut Agama Islam Muhammad Azim, dengan jurusan hukum tatanegara. Semangatnya belum pudar, ia ingin mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Sembari terus mengadvokasi saudaranya Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD).

Sembari berkuliah, ia tetap memikirkan masa depan Suku Anak Dalam. Bahkan ia berencana mengangkat topik Suku Anak Dalam di dalam tulisan ilmiahnya.

“Judul skripsi saya rencananya tentang hukum masyarakat adat dan pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas, ada 3 usulan judul. Tapi tidak tahu mana yang akan disetujui,” ujarnya.

Asa Mijak kian mengangkasa. Berawal dari hanya belajar baca tulis hitung, kini ia mengenyam pendidikan perkuliahan menuju gelar sarjana. Ia bertekad melanjutkan S2 ke luar negeri. Bila mendapat beasiswa penuh ke Belanda, ia berangan untuk mengejarnya.

Saat ini ia fokus menyelesaikan studinya. Rencana terdekatnya ia akan segera menikah. Sembari tersipu malu ia menceritakan rencananya.

“Doakan saja, kalau lancar rencananya bulan 10 ini menikah. Tapi saya belum bisa memberitahukan identitas calon saya. Semoga bisa berjalan lancar,” tutur Mijak.

Kini Mijak sudah berhasil melewati beragam ancaman dan tantangan. Impian menggapai pendidikan tertinggi terus ia lambungkan. Satu per satu ia tapaki dan raih. Selain pendidikan formal, ia juga aktif dalam beragam pelatihan. Hingga ia pun pernah menyabet penghargaan dari BKSDA karena telah berjasa dalam keseimbangan lingkungan dan hutan.

Mijak berpesan untuk anak-anak muda Orang Rimba agar memanfaatkan waktunya untuk belajar. Saat ini tidak lagi sulit seperti dahulu. Kesempatan itu harus bisa dimaksimalkan. Setelah belajar, jangan lupakan keluarga Orang Rimba. Ia ingin kehidupan Orang Rimba terus diperjuangkan.

Reporter: Febri Firsandi

Advertisement

DAERAH

Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis

DETAIL.ID

Published

on

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan saat berkunjung ke RSI Garam Kalianget. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.

Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.

“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.

Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.

Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.

“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.

Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.

“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan layanan JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.

Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.

Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.

Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.

Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.

Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.

Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.

Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.

Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.

Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.

Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.

Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.

Continue Reading

DAERAH

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas

DETAIL.ID

Published

on

Hendarsam Marantoko memberikan arahan kepada petugas imigrasi se-Indonesia, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.

Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.

Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.

Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.

Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.

Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.

Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs