PERKARA
Keluarga Japri Sakel Merasa Ditipu Oknum Pengurus DPC APRI Tebo, LPI Tipikor Minta Dalang Kasus PETI Diungkap Tuntas

DETAIL.ID, Tebo – Keluarga Japri Sakel merasa ditipu oleh oknum pengurus DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo. Ini disampaikan langsung oleh Ahmad Yani, kakak kandung tersangka pelaku Penambang Emas Ilegal (PETI) yang diamankan Polres Tebo, beberapa waktu yang lalu.
“Kami merasa tertipu oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo,” kata Ahmad Yani, menyampaikan hak jawab yang disampaikan secara lisan kepada awak media pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Hak koreksi yang disampaikan ini terkait klarifikasi berita Hak Jawab DPC APRI Tebo Atas Pemberitaan “Pelaku Mengaku Jual Emas Hasil PETI ke APRI”. Menurut dia, ada beberapa kalimat pada berita hak jawab tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, kata dia, adiknya itu bergabung sebagai anggota APRI Kabupaten Tebo hingga akhirnya dipercaya sebagai Ketua Kelompok Responsible Mining Community (RMC) Usaha Berkat di bawah naungan APRI Kabupaten Tebo.
Tidak itu saja, adiknya juga mendapat Sertifikat Anggota UMK APRI yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat APRI dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APRI, Ir Gatot Sugiharto. Sertifikat ini diterbitkan pada 15 April 2021 dan berakhir pada 14 April 2022.
Selama bergabung menjadi anggota APRI dan memiliki Sertifikat Anggota UMK APRI, adiknya itu diiming-imingi oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo soal keamanan dan kenyamanan kerja.
Atas dasar itu lanjut dia, adiknya melakukan kegiatan pembelian dan pengolahan emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng. Yang disesalkan Yani, beberapa bulan yang lalu adiknya itu ditangkap pihak kepolisian saat mengolah emas, dan sampai sekarang kasusnya terus berlanjut.
“Katanya kalau masuk dalam anggota APRI dapat jaminan keamanan dan kenyamanan. Kok adik saya ditangkap,” katanya.
Begitu adiknya ditangkap, beberapa orang oknum pengurus DPC APRI Tebo menjumpainya. Mereka berjanji akan mengurus adiknya hingga bebas.
Namun ternyata ada biayanya. Ia, diminta Rp 20 juta dengan alasan untuk mengurus adiknya ke DPP APRI. Oknum pengurus APRI tersebut juga minta agar dia mengajukan praperadilan atas penangkapan adiknya itu.
Karena panik dan belum bisa berpikir normal, Ahmad Yani ikut saja. Dia langsung menyerahkan uang sesuai permintaan oknum pengurus DPC APRI tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4″]
“Katanya kalau dipraperadilankan, dalam seminggu adik saya bisa bebas (keluar). Nyatanya, ini sudah dua bulan lebih, adik saya belum juga bebas. Bahkan kasusnya naik ke kejaksaan,” katanya.
Terkait biaya yang telah diserahkan sebanyak Rp 20 juta, baru dikembangkan sebesar Rp 5 juta lebih yakni, pada minggu pertama dibayar Rp 5 juta dan pada minggu kedua dibayar Rp 490 ribu dan ditambah Rp 270 ribu.
“Katanya ada iuran mingguan dan bulanan. Iuran ini gunanya untuk mengurus anggota bila terkena masalah. Kok ini malah uang saya untuk mengurusnya. Bahkan saya juga yang menanggung biaya pengacara yang mendampingi adik saya, mulai dari transportasi, penginapan dan makannya. Terus duit sumbangan yang selama ini ke mana,” katanya.
Diakui Yani, persoalan uang tersebut pernah diutarakan dalam grup WhatsApp APRI Tebo. Sempat beberapa kali terjadi perdebatan di dalam grup. Namun akhirnya, dia bersama adiknya Japri Sakel dan keponakannya, Comel dikeluarkan dari anggota grup itu.
“Sekarang saya tidak tahu lagi harus menghubungi siapa. Nomor oknum pengurus APRI itu sudah tidak bisa lagi dihubungi. Mungkin nomor saya sudah diblokirnya,” ucapnya.
Atas permasalahan ini, Yani mengaku pasrah. Dia menyerahkan kasus yang menjerat adiknya itu ke pihak penegak hukum. Dia juga mengaku telah menarik praperadilan terkait penangkapan adiknya itu.
“Sekarang saya pasrah. Saya percaya pihak penegak hukum, adil dalam menyikapi kasus adik saya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Iqbal A SH, salah satu Anggota Investigasi DPP LPI Tipikor mendukung sepenuhnya proses hukum yang ditangani Polres Tebo untuk mengusut tuntas terkait dugaan penambang tanpa izin (ilegal) mulai dari penambang sampai ke penampung hasil tambang.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Iqbal.
Ketua Umum LPI Tipikor, Aidil Fitri SH juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum kasus tersebut. Aidil berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas. Mulai dari hulu sampai ke hilirnya (dari penambang ilegal sampai ke penampung hasil tambang sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Aidil juga meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini siapa oknum yang menjadi otak di balik ini semua sehingga mengorbankan rakyat dengan mengiming-imingi penambangan ini legal padahal ilegal.
“Akibatnya rakyat berani melakukan kegiatan melawan hukum dengan menambang tanpa izin dugaan ini. Penyidik harus bisa mengungkap siapa oknum pengurus DPC APRI biar ada efek jera,” katanya.
Ia juga berharap pihak penegak hukum jangan ada istilah pilah pilih dalam menegakkan hukum. “Siapa pun oknum pengurus DPC APRI harus diproses apabila kuat bukti-buktinya seperti yang disampaikan korban di atas,” ujarnya.
PERKARA
Tanggapi Vonis Yanto, LPAI: Miris Terhadap Putusan Hakim yang Tidak Berpihak pada Anak

DETAIL.ID, Jambi – Vonis 2 tahun terhadap Yanto alias Risky Apriyanto, oknum ASN pelaku pencabulan anak di bawah umur langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi.
Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi merasa miris dengan putusan pengadilan yang dalam perkara yang dinilai tidak berpihak terhadap anak, dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara memilih menjatuhkan pidana dengan menitikberatkan pada pelecehan seksual dibanding perlindungan anak.
“Ini kasus sodomi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual,” kata Amsyarnedi menanggapi putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Lebih lanjut Ketua LPAI Jambi itu bilang, bahwa jika hakim mengacu pada UU PA, terdakwa bisa diputus serendah-rendahnya 5 tahun pidana penjara atau maksimal 15 tahun.
Dia pun menilai bahwa keluarga korban sudah selayaknya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
“Harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding, hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” ujarnya.
Sementara ibu korban yakni Imelda, usai sidang dengan penuh emosi tak terima atas vonis rendah yang diberikan hakim pada terdakwa. Dengan lantang dia menuding hakim telah bermain dalam perkara anaknya.
“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Bungo: Terungkap Pungutan Tak Berdasar, Direktur BUMD Berkali-Kali Ditegur Hakim

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 3 Juli 2025. Persidangan kali ini menghadirkan Direktur BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), Mayrizal sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Mayrizal menyebut bahwa PT BDMU ditunjuk langsung oleh PT Pupuk Indonesia sebagai distributor pupuk subsidi di Bungo berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara rinci jumlah pengecer yang bekerja sama dengan BDMU. Informasi tersebut kemudian dijelaskan oleh Manajer BDMU, Rudianto, yang menyebut terdapat 34 pengecer pada tahun 2022, termasuk terdakwa Sri Sumarsih dari CV Abipraya.
Dalam sidang terungkap bahwa CV Abipraya juga terdaftar sebagai pengecer di distributor lain, yakni CV Kilya.
Hakim Ketua Anisa Brigdestirana mempertanyakan keabsahan status ganda tersebut. Rudianto menjelaskan, pengecer bisa bekerja sama dengan lebih dari satu distributor bila berasal dari produsen berbeda. Ia juga menyebut penunjukan CV Abipraya disetujui langsung oleh Mayrizal selaku Direktur BUMD.
Distribusi pupuk subsidi merujuk pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan batas maksimal pembelian. Di Kecamatan Bathin II Babeko, kuota tahun 2022 ditetapkan ZA 334 ton, SP36 332 ton, NPK 664 ton, organik 264 ton, dan organik cair 2.800 liter. Seluruh penebusan dilakukan melalui sistem daring seperti aplikasi T-Puber untuk pengecer dan WCM untuk distributor.
Namun, dalam persidangan terungkap dugaan pungutan liar dalam proses distribusi. Distributor diduga memungut biaya bongkar muat dan injak gas sebesar Rp 70 per kilogram kepada pengecer, meskipun tidak tercantum dalam SPJB. Sementara itu, distributor disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 200 per kilogram dari harga produsen.
Saat dicecar hakim, Mayrizal mengklaim bahwa BUMD telah membayar biaya angkut kepada pihak ekspedisi. Namun, kesaksian Aprizal selaku perwakilan ekspedisi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ongkos angkut ditanggung oleh pengecer, bukan oleh BDMU.
“Yang kita bayar ongkos angkut saja, dan itu langsung dari pengecer, bukan dari BUMD,” kata Mayrizal.
Hakim Anisa pun beberapa kali menegur keras Mayrizal karena terus memotong jalannya persidangan dan berusaha mengarahkan penjelasan.
“Saudara jangan atur-atur saya. Saya yang pimpin sidang ini. Saudara sebagai direktur harus bertanggung jawab sampai ke bawah,” ujar hakim Anisa.
Lebih jauh, terungkap bahwa upah bongkar muat telah menjadi kesepakatan tidak tertulis antara BDMU dan para penyalur. Rudianto menyebut kesepakatan itu disampaikan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Mayrizal. Meski demikian, Mayrizal tetap membantah telah memberi perintah penarikan biaya dari pengecer.
Dalam kesempatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bungo Silfanus, menanyakan jumlah pupuk subsidi yang ditebus oleh Sri Sumarsih sepanjang tahun 2022. Mayrizal mengaku tidak ingat dan menyatakan seluruh data telah disita penyidik.
JPU juga mempertanyakan bukti penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Rudianto menjawab bahwa pelaporan hanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Ia pun mengaku tidak pernah menerima laporan monitoring dan evaluasi dari tim Verval Kecamatan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menggali lebih lanjut soal keuangan BDMU, hingga jumlah penyaluran pupuk subsidi Bungo sepanjang 2022. Dalam kesaksiannya, Mayrizal mengaku tidak mengetahui secara detail alur keuangan BUMD, terungkap juga bahwa bendahara perusahaan adalah anak kandungnya sendiri.
“Saya direktur tapi tidak tahu semuanya. Hanya tahu garis besarnya saja,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Oknum ASN Cabul Yanto Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

DETAIL.ID, Jambi – Yanto alias Rizky Aprianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam poin-poin pertimbangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, terdakwa dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa.
Hal meringankan, terdakwa Yanto dinilai bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah,” ujar Hakim Suwarjo, membacakan putusan, Kamis, 3 Juli 2025.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum. Apabila tidak mencukupi maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Putusan yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun itu langsung membuat ibu korban yakni Imelda kecewa. Usai sidang Imelda langsung berteriak histeris di PN Jambi, ia tak terima dengan vonis rendah tersebut. Sementara Yanto, diam tak berkutik dikawal aparat bergerak menuju ruang tahanan.
“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.
Sementara Imelda memutuskan untuk banding, Yosi selaku kuasa hukum Yanto bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Terkait putusan majelis hakim tentu kami akan menghormati putusannya namun di sini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Yosi.
Yosi menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didapati oleh pihaknya selama ini, dakwaan jaksa sebenarnya tak terbukti.
“Dan justru kami berkeyakinan bahwa terhadap klien kami Yanto alias Rizki ini harusnya dibebaskan dan tidak terbukti bersalah. Jelas tegas kami sampaikan,” ujarnya.
Namun dengan dibacakannya putusan yang menjerat kliennya tersebut, ia mengaku ke depan bakal bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga apakah bakal terima atau lanjut banding.
Reporter: Juan Ambarita