Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Lokasi Pembangunan Pansimas Desa Jambu di Bawah Listrik Tegangan Tinggi Akhirnya Menelan Korban Jiwa

Published

on

detail.id/, Tebo – Pembangunan infrastruktur Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas) di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo diduga tidak layak fungsi dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Pasalnya lokasi bangunan tersebut tepat di bawah kabel tiang listrik PLN tegangan tinggi.

Mirisnya lagi, bangunan Pamsimas yang dikerjakan dengan pola swadaya tersebut sudah memakan korban jiwa. Korban tersengat aliran listrik hingga menyebabkan salah satu pekerja bangunan tersebut, Sargawi (48) meninggal dunia pada minggu lalu.

Berdasarkan keterangan keponakan korban, Eka Putra (38), peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2021. Eka mendapat kabar pada pukul 16.00 WIB bahwa pamannya mengalami kecelakaan kerja.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sargawi sebagai Ketua RT setempat tergabung dalam anggota Satuan Pelaksana Pembangunan Pamsimas yang secara langsung ikut serta sebagai pekerja bangunan Pamsimas tersebut.

“Saat itu juga, saya bergegas datang ke TKP dan melihat almarhum sudah dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sekujur tubuh,” kata Eka pada Senin, 9 Agustus 2021.

Melihat kondisi korban seperti itu, pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit menggunakan ambulans Puskesmas Teluk Kembang Jambu.

“Namun sayangnya saat sampai di RSUD Sultan Thaha Syaifuddin, setelah mendapatkan perawatan, akhirnya sekira pukul 22.00 WIB, nyawa korban tidak tertolong lagi. Korban dinyatakan pihak rumah sakit meninggal dunia,” ujar Eka.

Menurut Eka, sebelumnya sudah banyak yang memberikan saran kepada pihak desa dan kelompok pelaksana kegiatan bahwa lokasi rencana pembangunan ini kurang strategis mengingat tepat di bawah kabel listrik jaringan PLN, dikhawatirkan akan memakan korban jiwa, namun hal tersebut tidak diindahkan.

Eka menyesalkan sikap Pansimas Kabupaten yang tidak memberikan santunan sama sekali kepada keluarga korban. Apalagi, istri korban hingga kini masih mengalami depresi. Alhasil, anaknya yang berusia dua tahun diasuh oleh pihak keluarga.

Kepala Desa Jambu, Husairi mengaku tidak tahu menahu soal lokasi bangunan Pansimas yang tidak layak. Menurutnya, penunjukan lokasi tersebut sudah dimusyawarahkan dengan warga sehingga dihibahkan untuk menjadi tempat lokasi pembangunan Pamsimas.

“Jadi layak atau tidaknya, kami tidak mengerti. Yang jelas setelah kami ajukan surat ke kabupaten dengan melampirkan surat hibah itu dan disetujui, setelah itu langsung dibangun,” kata Husairi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional, yang diperuntukkan meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Pantauan media ini di lapangan, diketahui bangunan yang menelan dana Rp 230.434.260 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo.

Reporter: Hary Irawan

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

‎Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.

‎Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.

‎Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.

‎”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.

‎Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.

‎”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.

‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs