DAERAH
Bupati MFA Dapat Apresiasi Tito Karnavian Soal Penyaluran Innakesda Covid-19
DETAIL.ID, Batanghari – Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan apresiasi kepada Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief (MFA) perihal penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) Covid-19.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Akmaluddin, S.H, CRP mengatakan apresiasi Mendagri RI tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 904/5193/keuda, tanggal 13 Agustus 2021 hal apresiasi terkait dengan penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) penanganan Covid-19.
“Surat apresiasi kita terima tanggal 23 Agustus 2021 tentang insentif nakes Covid-19 yang kita anggarkan 2021 dengan jumlah persentase realisasi 63,63% dari jumlah total Rp 5 miliar yang kita anggarkan,” ujarnya kepada detail, Jumat 27 Agustus 2021.
Proses penyaluran jumlah Innakesda yang diterima Bakeuda Batanghari sesuai usulan Dinas Kesehatan. Jumlah Rp 5 miliar diambil dari jumlah amanah Kemendagri RI bahwa jumlah penanganan Covid-19 berjumlah 8% dari DAU (Dana Alokasi Umum) berkisar Rp 44,7 miliar.
“Dari jumlah Rp 44,7 miliar diambil 5% untuk Innakesda. Saat ini sudah mencapai persentase Rp 3.181.000.000 untuk proses pencarian sampai Juli 2021,” katanya.
Bakeuda masih menunggu usulan Dinas Kesehatan guna proses pencarian. Sebab pihaknya tidak mengetahui sejauh mana proses administrasi karena secara teknis berapa jumlah penerima Innakesda, merupakan kewenangan instalasi terkait.
“Bakeuda Batanghari sifatnya menunggu,” ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI, kata dia, pembayaran Innakesda setiap bulan dengan standar tertinggi misalnya dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta perbulan.
“Itu standar tertinggi dari Kementerian Kesehatan dan ini juga harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan diserahkan kepada daerah masing-masing untuk memberikan batasan apa yang harus dibayar,” katanya.
Menurut Akmaluddin, secara teknis Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang bisa menjawab bagaimana cara menghitung serta jumlah yang harus dibayar dan berapa dapat masing-masing nakes. Semuanya tentu mempertimbangkan dari jumlah SDM nya dan waktunya.
“Ada hitungannya itu, bahwa setiap rumah sakit yang ada atau tidak pasien, itu kan di hitung bahwa satu pasien ditangani berapa dokter dan perawatnya berapa. Pihak rumah sakit bisa lebih tahu,”ujarnya.
Kemendagri RI memberikan apresiasi kepada Bupati MFA berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 terkait pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda).
Sumber pembayaran Innakesda berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan tahun anggaran 2020 dan refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021.
Dalam surat itu dibunyikan bahwa Kabupaten Batanghari telah melaporkan realisasi pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing sebesar Rp 3.181.363.637.00 atau 63.63% dari alokasi sebesar Rp 5.000.000.000.00.
Sehubungan dengan hal tersebut Kemendagri RI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pemenuhan pembayaran Innakesda Kabupaten Batanghari.
Kemendagri RI juga meminta agar Bupati tetap konsisten mempertahankan pemenuhan realisasi pembayaran Innakesda dengan memperhatikan zonasi perkembangan Covid-19 dan tetap menjamin ketersediaan alokasi Innakesda sampai dengan bulan Desember pada APBD tahun anggaran 2021.
Surat apresiasi diteken Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)



