PERKARA
Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pauh
DETAIL.ID, Sarolangun – Aparat Polsek Pauh berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayahnya. Komplotan pelaku curanmor yang berhasil diamankan itu berjumlah empat orang.
Para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HN alias Bujang (22), warga Desa Belango, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Pauh. Mereka berinisial FD (20) warga Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, IG (32) alias Iin, warga Pauh Ilir Kecamatan Pauh dan HG warga Pauh, Kecamatan Pauh.
Sepak terjang komplotan pelaku curanmor ini terungkap berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B- 04 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 16 Januari 2020. SN (24), warga Kecamatan Pauh, melaporkan telah kehilangan sepeda motor dari dalam rumahnya.
“Penangkapan komplotan curat ini bermula atas adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kapolsek Pauh, Iptu I.B. Made Oka Wijaya, Selasa (21/1/2020).
I.B. Made Oka Wijaya mengatakan, aparat Polsek Pauh langsung bergerak cepat menyelidiki. Tepat pada Jumat, 17 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HG.
Setelah pelaku HG diinterogasi, aparat mendapat informasi bahwa pada saat melakukan pencurian di rumah korban SN, pelaku HG melakukan pencurian bersama dengan tiga orang rekannya. Aparat Polsek Pauh langsung mengejar tiga orang pelaku lainnya dan meluncur ke tempat keberadaan pelaku.
Pada 20 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku IG ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pauh di rumahnya di RT 13 Pauh, Kecamatan Pauh. Penangkapan kemudian berlanjut pada pukul 23.00 WIB. Kali ini giliran pelaku FD yang ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.
Pada hari yang sama, tersangka HN alias Bujang (22) turut ditangkap di daerah Pauh Ilir, Kecamatan Pauh. Tersangka ini merupakan warga Desa Belango, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Selanjutnya pada 21 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pauh mengejar pelaku penerima barang curian tersebut. Namun, penadah tersebut tidak ditemukan. Para pelaku yang telah ditangkap akhirnya dibawa ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut.
“Terduga penadah ini berinisial IW Alias Oto, warga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel. Terduga pelaku ini masih dalam pengejaran kita alias daftar pencairan orang (DPO),” katanya.
I.B. Made Oka Wijaya menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa satu buah kikir, sehelai baju warna biru abu-abu, sehelai celana levis panjang warna hitam, satu buah topi warna hitam dan dua unit sepeda motor jenis Satria FU dan Mio J.
“Kedua kendaraan itu kita amankan karena berkaitan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. kedua kendaraan itu yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Tindak pidana pencurian yang dialami korban SN berawal pada hari Rabu, 15 Januari 2020, sekira pukul 17.30 WIB. Pelapor pulang dari kerja dan memasukkan sepeda motor merek Honda Beat ke dalam rumah dalam keadaan kunci menempel di sepeda motor.
Esok harinya pada saat orang tua pelapor hendak ke masjid melaksanakan salat subuh, orang tua pelapor melihat sepeda motor Honda Beat sudah hilang dan melihat pintu samping sudah dalam keadaan terbuka.
“Selain motor, barang yang hilang satu buah senapan angin dalam keadaan bagus seharga Rp2 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh untuk proses tindak lanjut,” kata Made.
Reporter: Warsun Arbain
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

