DAERAH
Reaksi MHA Suku Anak Dalam Ini Usai Divaksin Covid-19
DETAIL.ID, Tebo – Bagentar sapaan warga Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Ngadap ini tampak sehat pasca disuntik vaksin sinovac (vaksin Covid-19) pada Jumat lalu, 27 Agustus 2021.
Bagentar yang akrab disapa Gentar menjelaskan, hari pertama divaksin lengan sebelah kirinya terasa pegal dan sengal. Malamnya, dia merasa sedikit gerah dan selalu berkeringat.
“Kalau nafsu makan bertambah. Bawaan lapar terus,” kata Gentar, Jumat, 10 September 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Tidak itu saja, lanjut Gentar menjelaskan, hari pertama selesai vaksin dirinya sering membuang air kecil. Semalam bisa sampai tujuh kali. “Kalau sekarang sudah normal kembali. Kencing (buang air kecil) sudah seperti biasa. Paling semalam satu kali saja,” kata dia lagi.
Saat divaksin, ujar Gentar, dokter meminta dia untuk mengurangi aktivitas selama lima hari. Hal itu membuat dia keberatan. Pasalnya, selain sebagai Menti dalam struktur kepengurusan adat di MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap yang mesti hadir saat ada kegiatan di dalam (kegiatan bersama MHA SAD) maupun kegiatan di luar (kegiatan bersama masyarakat umum), dia mesti harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Saya cuma bisa bertahan berdiam diri selama tiga hari. Itu pun rasanya sangat tersiksa sekali. Hari keempat, saya ikut gotong royong bersama orang dalam. Rasanya mudah capek, keringat bercucuran. Bayangkan saja, biasanya kalau gotong royong itu paling jarang saya istirahat, kalaupun istirahat cuma sebentar-sebentar saja. Kalau kemarin, mau tidak mau sering istirahat karena terasa capek sekali,” kata.
Vaksin menurut Gentar, tidak berbahaya bagi tubuh dan kesehatan. Terkait gejala yang dialami pasca vaksin, itu hanya efek atau reaksi dari tubuh setelah divaksin. Untuk itu, dia mengajak seluruh MHA SAD agar mau divaksin.
Diketahui, Bagentar atau Gentar divaksin pada Jumat, 27 Agustus 2021, disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris S. Sos. MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, SH serta unsur Forkompinda Kabupaten Tebo, saat meresmikan Wilayah Kelola Khusus Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung di, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo – Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Gentar menjabat sebagai Menti dalam struktur kepengurusan adat MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap. Dia berdomisili di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), tepatnya di Kasang Panjang, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Di hadapan Gubernur dan Kajati Jambi serta unsur Forkompinda Kabupaten Tebo dan para undangan, Gentar dengan tenang menerima suntikan vaksin pertama dari tenaga kesehatan Kabupaten Tebo.
“Vaksin yang kita suntikan adalah jenis Sinovac,” kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo, dr Riana Elizabeth.
Sebelum divaksin, Gentar berkata, rata-rata MHA SAD di TNBD takut untuk divaksin. Mereka berpendapat bahwa vaksin berdampak pada kesehatan (tubuh). Untuk itu, dia mencontohkan bahwa vaksin itu aman untuk tubuh.
“Kami sudah berembuk (musyawarah) dengan pemimpin dan masyarakat SAD TNBD. Jika vaksin ini tidak aman atau nantinya terjadi sesuatu hal terhadap diri saya setelah divaksin, saya minta kepada pemimpin dan masyarakat untuk menuntut pemerintah. Jika aman, saya minta kepada warga SAD untuk mau divaksin, dengan catatan pemerintah harus membuatkan atau merekam data kependudukan (KK dan KTP) warga SAD,” kata Gentar di hadapan yang hadir.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pernyataan Gentar ini langsung ditanggapi Gubernur Jambi, Al Haris. Dia meyakinkan jika vaksin aman bagi tubuh. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh warga SAD agar mau divaksin,” Untuk data kependudukan nanti kita urus. Itu urusan gampang. Yang penting sanak-sanak mau divaksin,” kata Gubernur.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

