Connect with us
Advertisement

DAERAH

Reaksi MHA Suku Anak Dalam Ini Usai Divaksin Covid-19

Published

on

detail.id/, Tebo – Bagentar sapaan warga Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Ngadap ini tampak sehat pasca disuntik vaksin sinovac (vaksin Covid-19) pada Jumat lalu, 27 Agustus 2021.

Bagentar yang akrab disapa Gentar menjelaskan, hari pertama divaksin lengan sebelah kirinya terasa pegal dan sengal. Malamnya, dia merasa sedikit gerah dan selalu berkeringat.

“Kalau nafsu makan bertambah. Bawaan lapar terus,” kata Gentar, Jumat, 10 September 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Tidak itu saja, lanjut Gentar menjelaskan, hari pertama selesai vaksin dirinya sering membuang air kecil. Semalam bisa sampai tujuh kali. “Kalau sekarang sudah normal kembali. Kencing (buang air kecil) sudah seperti biasa. Paling semalam satu kali saja,” kata dia lagi.

Saat divaksin, ujar Gentar, dokter meminta dia untuk mengurangi aktivitas selama lima hari. Hal itu membuat dia keberatan. Pasalnya, selain sebagai Menti dalam struktur kepengurusan adat di MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap yang mesti hadir saat ada kegiatan di dalam (kegiatan bersama MHA SAD) maupun kegiatan di luar (kegiatan bersama masyarakat umum), dia mesti harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Saya cuma bisa bertahan berdiam diri selama tiga hari. Itu pun rasanya sangat tersiksa sekali. Hari keempat, saya ikut gotong royong bersama orang dalam. Rasanya mudah capek, keringat bercucuran. Bayangkan saja, biasanya kalau gotong royong itu paling jarang saya istirahat, kalaupun istirahat cuma sebentar-sebentar saja. Kalau kemarin, mau tidak mau sering istirahat karena terasa capek sekali,” kata.

Vaksin menurut Gentar, tidak berbahaya bagi tubuh dan kesehatan. Terkait gejala yang dialami pasca vaksin, itu hanya efek atau reaksi dari tubuh setelah divaksin. Untuk itu, dia mengajak seluruh MHA SAD agar mau divaksin.

Diketahui, Bagentar atau Gentar divaksin pada Jumat, 27 Agustus 2021, disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris S. Sos. MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, SH serta unsur Forkompinda Kabupaten Tebo, saat meresmikan Wilayah Kelola Khusus Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung di, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo – Jambi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Gentar menjabat sebagai Menti dalam struktur kepengurusan adat MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap. Dia berdomisili di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), tepatnya di Kasang Panjang, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Di hadapan Gubernur dan Kajati Jambi serta unsur Forkompinda Kabupaten Tebo dan para undangan, Gentar dengan tenang menerima suntikan vaksin pertama dari tenaga kesehatan Kabupaten Tebo.

“Vaksin yang kita suntikan adalah jenis Sinovac,” kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo, dr Riana Elizabeth.

Sebelum divaksin, Gentar berkata, rata-rata MHA SAD di TNBD takut untuk divaksin. Mereka berpendapat bahwa vaksin berdampak pada kesehatan (tubuh). Untuk itu, dia mencontohkan bahwa vaksin itu aman untuk tubuh.

“Kami sudah berembuk (musyawarah) dengan pemimpin dan masyarakat SAD TNBD. Jika vaksin ini tidak aman atau nantinya terjadi sesuatu hal terhadap diri saya setelah divaksin, saya minta kepada pemimpin dan masyarakat untuk menuntut pemerintah. Jika aman, saya minta kepada warga SAD untuk mau divaksin, dengan catatan pemerintah harus membuatkan atau merekam data kependudukan (KK dan KTP) warga SAD,” kata Gentar di hadapan yang hadir.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Pernyataan Gentar ini langsung ditanggapi Gubernur Jambi, Al Haris. Dia meyakinkan jika vaksin aman bagi tubuh. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh warga SAD agar mau divaksin,” Untuk data kependudukan nanti kita urus. Itu urusan gampang. Yang penting sanak-sanak mau divaksin,” kata Gubernur.

Reporter: Syahrial

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs