PERISTIWA
Kebakaran Sumur Ilegal Driling dalam Kawasan Konsesi PT AAS
DETAIL.ID, Batanghari – Musibah kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal driling) Sabtu 18 September 2021 rupanya berada dalam kawasan konsesi PT AAS (Agronusa Alam Sejahtera) Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Betul masuk dalam konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS),” kata Ekternal Relation PT AAS Tonga Siahaan seperti dilansir Gatra.com, Ahad (19/8) melalui sambungan telepon.
Ia belum bisa memberikan keterangan berapa luasan lahan PT AAS terbakar karena belum dapat informasi akibat sulit menjalin komunikasi. Pemicunya sinyal provider seluler sangat lemah.
“Kebakaran terjadi kemarin subuh. Aktifitas ilegal driling sudah tiga kali di brantas Ditkrimsus Polda Jambi. Bahkan para pelaku sudah pernah di tangkap dan dimasukkan ke sel tahanan,” ucapnya.
Pihak PT AAS tidak mengetahui pelaku masuk melalui jalan mana. Tonga mengakui keberanian pelaku melakukan aktifitas ilegal driling dalam kawasan konsesi PT AAS. Padahal penindakan hukum oleh Polda Jambi pernah dilakukan.
“Jadi mereka ini tidak tahu masuk dari mana, mereka berani, kita juga bingung. Padahal Polda Jambi sudah sikat kemarin tapi mereka masih juga mengulangi,” ujarnya.
Menurut dia aktifitas ilegal driling berlangsung cukup lama. Makanya Tim Polda Jambi bertindak. Upaya perusahaan menyikapi masalah ilegal driling pertama adalah melapor ke instansi terkait dalam hal ini Polda Jambi.
“Bahkan kita lapor ke Kementerian LHK. Kita udah publis juga, makanya dengan laporan kita ini, mereka (Polda Jambi) bertindak,”; katanya.
Upaya perusahaan kedua yakni memasang plang larangan bertuliskan dilarang melakukan kegiatan ilegal driling, perambahan dan memasuki areal perusahaan. PT AAS juga membuat plang yang menyatakan areal itu konsesi PT AAS.
“Kita juga ada pondok pengamanan lengkap dengan portal ditempati oleh security. Kita pantau terus, kita patroli. Memang mereka nekat sekali,” katanya.
Luas PT AAS secara keseluruhan, kata Tonga kurang lebih 23.000 hektar. Kebakaran besar dari sumur minyak ilegal terjadi dalam kawasan tanaman sengon PT AAS yang siap terbang. Usia tanam pohon sengon kurang lebih enam tahun.
“Tahun depan rencana kita masukkan dalam usulan panen. Kerugian belum bisa ditaksir,” ucapnya.
Apakah ada keterlibatan oknum security terhadap aktifitas ilegal driling dalam kawasan konsesi PT AAS? Tonga berujar belum ada informasi. Pos security memang agak besar dibuat perusahaan. Namun akses jalan menuju lokasi ilegal driling cukup banyak.
“Dari perkebunan sawit banyak. Dari arah ke Palembang juga bisa, arah ke PT REKI juga bisa. Jadi akses kesitu banyak. Terus jalan itu sengaja kita tidak perbaiki, tapi mereka bisa naik motor entah dari mana. Luar biasa, kita aja susah masuk,” kata Tonga mengaku sedang berada di Kota Jambi.
Agar kejadian kebakaran tak terulang, kata dia, perusahaan akan berkolaborasi minta bantuan pihak kepolisian. Alat-alat berat perusahaan banyak. Bahkan perusahaan akan menutup semua lubang-lubang sumur.
“Saat ini sumur minyak ilegal yang aktif kurang lebih 30 titik. Yang bisa mengeluarkan minyak lah katanya begitu,” ucapnya.
Menurut dia konon ceritanya ada sumur tua Belanda tak jauh dari lokasi kebakaran. Sumur tua Belanda itu sebenarnya sudah di tutup. Ia lagi-lagi heran dari mana pelaku mengetahui ada kandungan minyak dalam areal PT AAS.
“Makanya aneh, luar biasa memang mereka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan konferensi pers musibah kebakaran sumur minyak ilegal dalam wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan besok.
“Konferensi Pers akan dilaksanakan pada hari Senin pagi, tanggal 20 September 2021, pukul 08.00 WIB, di Lobby Utama Polda Jambi,” kata mantan Kapolres Batanghari melalui pesan WhatsApp.
Editor: Ardian Faisal
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Guru di SMP 7 Kota Jambi Diduga Keracunan Usai Makan MBG, Pihak BGN Hingga SPPG Enggan Berkomentar
DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program MBG kembali mengalami insiden di Jambi. Kali ini 3 orang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang bakal dibagikan pada para siswa pada Kamis pagi, 9 April 2026.
Hal ini menambah panjang daftar insiden usai mencicipi MBG. Ketiga guru tersebut kemudian langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher usai mengalami berbagai gejala usai menyantap menu MBG.
Terkait hal ini, Wadir Pelayanan Anton Tri Hartanto menyampaikan bahwa ketiga pasien mengalami gejala serupa. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di IGD, satu per satu diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
”Terdapat gangguan saluran pencernaan. Ada gejala mual muntah. Kita periksa pasien, kondisi tensi, nadi, pernafasan suhu lain-lain normal. Kita observasi di IGD, kondisi stabil sekarang pasien diperbolehkan pulang, ke depan berobat jalan,” ujar Anton pada Kamis malam, 9 April 2026.
Sementara itu, sosok pria yang mengaku sebagai Kepala SPPG terkesan menghalangi ketika keluarga pasien hendak dikonfirmasi. “Enggak usah, Enggak usah. Saya Kepala SPPG,” ujarnya.
Kepala SPPG tersebut pun terkesan enggan buat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanreg BGN Provinsi Jambi, Adityo Wirapranata. Dikonfirmasi lewat WhatsApp perihal insiden di SMP 7 Kota Jambi pasca menyantap MBG, Adityo memilih untuk tidak merespons.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi, Erdalina belum dapat memastikan bahwa 3 guru tersebut keracunan karena mengonsumsi MBG. Karena menurutnya, dari siswa-siswa yang mengonsumsi MBG, orang tuanya tidak ada melapor jika anaknya mengalami gejala.
”Mereka tester, ada 10 orang guru itu. Setelah sekian jam baru mereka mual muntah, yang 2 orang. Yang lainnya enggak,” katanya.
Selanjutnya, MBG dibagikan untuk dikonsumsi pada 26 orang siswa usai ujian TKA sesi 1. Kata Erdalina, hanya mereka berdua yang mengalami gejala. Sementara 1 orang guru lainnya disebut pusing lantaran kelelahan mengurus kedua rekannya.
Namun karena kejadian tersebut, MBG tidak dibagikan secara menyeluruh pada siswa-siswa lain. Namun Kepsek SMP 7 tersebut kembali menekankan bahwa hingga sore hari tadi, tidak ada laporan keracunan dari orangtua siswa.
”Takutnya kalau memang keracunan. Keracunan yang lain, jadi yang sesi 1 keluar ujian itu yang dapat. Jam 8 mereka makan, jam 10-an mereka ini (mual muntah),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



