PERISTIWA
Kebakaran Sumur Ilegal Driling dalam Kawasan Konsesi PT AAS
DETAIL.ID, Batanghari – Musibah kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal driling) Sabtu 18 September 2021 rupanya berada dalam kawasan konsesi PT AAS (Agronusa Alam Sejahtera) Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Betul masuk dalam konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS),” kata Ekternal Relation PT AAS Tonga Siahaan seperti dilansir Gatra.com, Ahad (19/8) melalui sambungan telepon.
Ia belum bisa memberikan keterangan berapa luasan lahan PT AAS terbakar karena belum dapat informasi akibat sulit menjalin komunikasi. Pemicunya sinyal provider seluler sangat lemah.
“Kebakaran terjadi kemarin subuh. Aktifitas ilegal driling sudah tiga kali di brantas Ditkrimsus Polda Jambi. Bahkan para pelaku sudah pernah di tangkap dan dimasukkan ke sel tahanan,” ucapnya.
Pihak PT AAS tidak mengetahui pelaku masuk melalui jalan mana. Tonga mengakui keberanian pelaku melakukan aktifitas ilegal driling dalam kawasan konsesi PT AAS. Padahal penindakan hukum oleh Polda Jambi pernah dilakukan.
“Jadi mereka ini tidak tahu masuk dari mana, mereka berani, kita juga bingung. Padahal Polda Jambi sudah sikat kemarin tapi mereka masih juga mengulangi,” ujarnya.
Menurut dia aktifitas ilegal driling berlangsung cukup lama. Makanya Tim Polda Jambi bertindak. Upaya perusahaan menyikapi masalah ilegal driling pertama adalah melapor ke instansi terkait dalam hal ini Polda Jambi.
“Bahkan kita lapor ke Kementerian LHK. Kita udah publis juga, makanya dengan laporan kita ini, mereka (Polda Jambi) bertindak,”; katanya.
Upaya perusahaan kedua yakni memasang plang larangan bertuliskan dilarang melakukan kegiatan ilegal driling, perambahan dan memasuki areal perusahaan. PT AAS juga membuat plang yang menyatakan areal itu konsesi PT AAS.
“Kita juga ada pondok pengamanan lengkap dengan portal ditempati oleh security. Kita pantau terus, kita patroli. Memang mereka nekat sekali,” katanya.
Luas PT AAS secara keseluruhan, kata Tonga kurang lebih 23.000 hektar. Kebakaran besar dari sumur minyak ilegal terjadi dalam kawasan tanaman sengon PT AAS yang siap terbang. Usia tanam pohon sengon kurang lebih enam tahun.
“Tahun depan rencana kita masukkan dalam usulan panen. Kerugian belum bisa ditaksir,” ucapnya.
Apakah ada keterlibatan oknum security terhadap aktifitas ilegal driling dalam kawasan konsesi PT AAS? Tonga berujar belum ada informasi. Pos security memang agak besar dibuat perusahaan. Namun akses jalan menuju lokasi ilegal driling cukup banyak.
“Dari perkebunan sawit banyak. Dari arah ke Palembang juga bisa, arah ke PT REKI juga bisa. Jadi akses kesitu banyak. Terus jalan itu sengaja kita tidak perbaiki, tapi mereka bisa naik motor entah dari mana. Luar biasa, kita aja susah masuk,” kata Tonga mengaku sedang berada di Kota Jambi.
Agar kejadian kebakaran tak terulang, kata dia, perusahaan akan berkolaborasi minta bantuan pihak kepolisian. Alat-alat berat perusahaan banyak. Bahkan perusahaan akan menutup semua lubang-lubang sumur.
“Saat ini sumur minyak ilegal yang aktif kurang lebih 30 titik. Yang bisa mengeluarkan minyak lah katanya begitu,” ucapnya.
Menurut dia konon ceritanya ada sumur tua Belanda tak jauh dari lokasi kebakaran. Sumur tua Belanda itu sebenarnya sudah di tutup. Ia lagi-lagi heran dari mana pelaku mengetahui ada kandungan minyak dalam areal PT AAS.
“Makanya aneh, luar biasa memang mereka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan konferensi pers musibah kebakaran sumur minyak ilegal dalam wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan besok.
“Konferensi Pers akan dilaksanakan pada hari Senin pagi, tanggal 20 September 2021, pukul 08.00 WIB, di Lobby Utama Polda Jambi,” kata mantan Kapolres Batanghari melalui pesan WhatsApp.
Editor: Ardian Faisal
PERISTIWA
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.
Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.
Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.
Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.
Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).
”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.
”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.
Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.
”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.
Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.
”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.
Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.
Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.
”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.
Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.
Reporter: Juan Ambarita



