DAERAH
Kebakaran Hebat Melanda Gudang yang Diduga Tempat Penampungan Minyak Ilegal, Ini Kata Kapolres Muaro Jambi
DETAIL.ID, Muaro Jambi – Tempat penampungan dan pemasakan minyak yang diduga ilegal di Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi terbakar hebat pada Senin,18 Oktober 2021 siang tadi sekira pukul 13.30.
Kabid Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menjelaskan bahwa demi menjinakkan api tersebut, sejumlah dua unit Mobil Pemadam kebakaran (Damkar), satu unit mobil dari pos sengeti dan satu unit mobil damkar dari pos Pijoan diturunkan ke tempat kejadian peristiwa. Setelah 3,5 jam lebih tim berhasil menjinakkan api.
Tampak di lokasi kejadian, terlihat puluhan tedmon, kolam yang terbuat dari terpal diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal.
Sementara itu Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi yang diduga tempat penampungan minyak ilegal tersebut sudah ditertibkan dari awal tahun 2020 lalu.
“Dua minggu yang lalu, saya juga memerintahkan Polsek untuk memeriksa digudang ini, ternyata kosong,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja.
Menurutnya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal tersebut bermain minyak di sela-sela Polisi tengah sibuk menangani pandemi Covid 19 dan Polres Muarojambi telah mengantongi identitas pemilik Penampungan Gudang minyak ilegal tersebut.
“Inisialnya BS, namun untuk meyakinkan kita mencoba periksa saksi pak RT yang ada disini untuk menyatakan memang yang bersangkutan merupakan pemilik penampungan ini. Kita juga akan mencari alat bukti pendukung yang ada di TKP,” ujar Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja.
Untuk penyebab kebakaran sendiri, Ia menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan asal mula terjadinya kebakaran tersebut.
“Kami masih akan melakukan olah TPK, namun kebiasaan adalah korsleting dari peralatan mereka,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Shuttle Bus Gratis Bandara Notohadinegoro Jalan Lagi, Pemkab Jember Sambungkan Kota dan Bandara
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali mengoperasikan shuttle bus gratis dari dan menuju Bandara Notohadinegoro sebagai layanan transportasi publik untuk penumpang pesawat, Kamis, 5 Februari 2026.
Layanan tersebut menghubungkan pusat kota dengan bandara dan mengikuti jadwal penerbangan yang beroperasi di Bandara Notohadinegoro.
Pemerintah daerah menjalankan layanan ini melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk memudahkan mobilitas masyarakat tanpa biaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan shuttle bus gratis tersebut beroperasi menyesuaikan jadwal penerbangan.
“Shuttle bus ini kami operasikan kembali mengikuti jadwal penerbangan yang ada di Bandara Notohadinegoro. Layanan ini gratis dan disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan untuk mempermudah masyarakat,” ujar Gatot.
Untuk rute menuju bandara, shuttle bus berangkat dari Terminal Tawangalun, melintasi Stasiun Jember, lalu menuju Bandara Notohadinegoro.
Sementara rute dari bandara menuju kota melewati kawasan Tegal Besar, Alun-alun Jember (Halte Pendopo), Stasiun Jember, dan kembali ke Terminal Tawangalun.
Penumpang yang tinggal di sepanjang lintasan, seperti kawasan Gajah Mada, Sultan Agung, hingga Trunojoyo, dapat turun di titik yang dilalui armada.
Gatot Triyono menyebut, jadwal keberangkatan dari kota menuju bandara pada Senin, Rabu, dan Jumat berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sementara pada Selasa dan Kamis, keberangkatan dimulai pukul 11.00 WIB.
Untuk rute dari bandara menuju kota, shuttle bus berangkat menyesuaikan waktu kedatangan pesawat yang umumnya tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami menyiapkan armada dengan kapasitas 25 penumpang. Saat ini, penggunaan dari arah bandara menuju kota memang lebih tinggi karena jadwal kedatangan pesawat lebih pasti,” ucap Gatot.
Data operasional awal 2026 mencatat rata-rata manifest penumpang penerbangan mencapai sekitar 50 orang dari Jakarta dan 24 orang dari Jember.
Dari jumlah tersebut, sekitar 10 hingga 15 penumpang setiap hari rutin memanfaatkan shuttle bus gratis.
Layanan ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga Kecamatan Jenggawah, Seger Haryono, mengaku terbantu dengan keberadaan shuttle bus gratis tersebut.
“Layanan ini sangat meringankan masyarakat, terutama bagi penumpang yang baru tiba di Jember. Daripada harus mencari jemputan atau transportasi lain, shuttle bus ini jauh lebih praktis dan tidak mengeluarkan biaya,” ujar Seger.
Reporter: Dyah Kusuma
DAERAH
Dishub Jember Potong Kabel FO Ilegal di Lima Titik Kawasan Kota
DETAIL.ID, Jember — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan pemasangan kabel fiber optic (FO) ilegal yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kota Jember pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyatakan pemasangan kabel tersebut tidak mengantongi izin dan menghambat operasional perawatan infrastruktur jalan milik Pemerintah Kabupaten Jember.
“Keberadaan kabel tersebut ilegal dan tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.
Gatot menguraikan, gesekan antara kabel FO dan kabel milik Pemkab Jember sering memicu gangguan teknis saat petugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Melalui penertiban ini, Dishub menargetkan kondisi kota Jember lebih tertata dan rapi.
Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda melaksanakan operasi dengan kekuatan sekitar 30 personel.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan langsung kepada tim untuk menjalankan penertiban tersebut.
Pada hari pertama kegiatan, tim lapangan menindak lima titik pemasangan kabel FO ilegal di wilayah kota Jember.
Gatot belum menyebutkan jumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak penertiban.
Dishub memilih langkah penindakan langsung tanpa sanksi administratif.
Tim memotong dan menyita kabel FO ilegal untuk diamankan di kantor Dishub.
“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di Dinas Perhubungan,” katanya.
Gatot menegaskan, Dishub mendasarkan langkah ini pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.
Ia menyampaikan, tiang PJU tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana utilitas kabel telekomunikasi selama penyedia layanan mengantongi izin resmi dan menjaga fungsi utama fasilitas jalan.
“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” ujarnya.
Dishub Jember mengajak seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel.
“Tim lapangan akan melanjutkan penertiban secara bertahap dari wilayah kota menuju wilayah lain di Kabupaten Jember,” tuturnya.
Reporter: Zainul Hasan
DAERAH
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Pengaktifan Ulang
DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Rabu, 4 Februari 2026.
Rizzky menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembaruan data PBI JK oleh Kementerian Sosial, dengan skema penggantian peserta lama yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.
Ia menguraikan tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, yakni peserta yang termasuk daftar penonaktifan Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan sejumlah kanal untuk pengecekan status kepesertaan JKN, mulai dari layanan PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tutur Rizzky.
Reporter: Zainul Hasan

