DAERAH
Harga Sawit Melejit, Petani Menjerit Harga Pupuk Selangit
DETAIL.ID, Batanghari- Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih melejit. Meski begitu petani dibikin menjerit akibat harga pupuk selangit. Kondisi kenaikan harga pupuk jadi permasalahan serius petani.
“Harga pupuk melonjak naik jadi permasalahan serius. Kita saat ini lagi menyiasati permasalahan pupuk. Menurut saya, ini tidak fair di kalangan pengusaha-pengusaha pupuk, terutama di toko dan agen pupuk,” kata Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Batanghari, Jambi, Mashuri dikonfirmasi Sabtu 13 November 2021.
Mantan anggota DPRD dua periode ini berujar begitu harga sawit tinggi, harga pupuk ikut naik. Celakanya begitu harga sawit rendah, harga pupuk tetap naik, tidak ikut turun. Tentu ini menjadi permasalahan sangat serius dan merugikan petani kelapa sawit khususnya.
“Kami sudah mencari solusi kepada petani, kami sosialisasi terus, kebetulan saya ada pabrik kompos sendiri di Pematang Gadung, Kecamatan Mersam. Kita ambil sendiri limbah-limbah dari kelapa sawit dari pabrik. Selanjutnya kita kombinasikan dengan memberikan zat kimia guna menjadi pupuk tambahan,” ucapnya.
Menurut dia pupuk kompos cukup efektif membantu pengeluaran ekonomi petani. Kalau setahun bisa tiga kali pupuk kimia, kata dia, nanti dalam setahun bisa satu atau dua kali saja setahun, selebihnya pupuk kompos. Langkah ini untuk menyiasati, tapi kalau dengan harga sekarang masih dapat.
“Apkasindo minta Pemkab bisa mengontrol harga pupuk. Karena batasan harga pasti ada ringnya. Kalau petani sawit sudah ada jadwal pemupukan, kalau tidak di pupuk, sawit tidak berbuah. Semahal apapun harga pupuk, petani tetap beli,” ucapnya.
DPD Apkasindo Batanghari berharap Bupati dan Wabup Batanghari bisa menyiasati harga pupuk dengan cara bekerjasama distributor atau pabrikan. Salah satu contoh dengan PUSRI di Kota Jambi. Mungkin PUSRI bisa buka outlet khusus di Kabupaten Batanghari, sehingga petani beli pupuk tidak lagi harus ke Kota Jambi.
“Jadi cukup beli di gudang Batanghari saja. Karena kita tahu kapasitas petani di Batanghari berapa. Kalau memang inisiatif ini ada kedepannya harus dapat dukungan teman-teman di DPRD juga agar kita bisa buat BUMD mengelola pupuk,” katanya.
Melambungnya harga semua jenis pupuk, petani sawit tetap saja sanggup membeli, apalagi kalau ada subsidi dari Pemkab Batanghari. Subsidi pupuk maksud ayah dua anak ini bukan dari APBN, tapi subsidi APBD Kabupaten Batanghari.
“Harga pupuk KCL non subsidi kini mencapai Rp 600 ribu, biasanya harga KCL Rp 350 ribu perkarung. Pupuk UREA non subsidi harga sebelumnya Rp 250 ribu, kini naik menjadi Rp 500 ribu perkarung 50 kg,” ucapnya.
Penghasilan petani sawit dalam satu hektar minimal satu ton. Tapi petani pintar bisa menciptakan hasil panen satu hektar bisa dua ton. Misalnya seorang petani punya luas kebun sawit 2 hektar, kata Mashuri, berarti bisa menghasilkan empat ton. Selanjutnya masa panen idealnya dua kali setiap bulan agar uang hasil penjualan sawit lebih terasa.
“Apkasindo akan petakan petani swadaya berapa jumlahnya dan petani plasma berapa jumlahnya. Mudah-mudahan Pemkab Batanghari melalui Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar punya gebrakan baru,” katanya.
Gebrakan baru maksud Mashuri mungkin membuat regulasi baru supaya petani boleh langsung menjual hasil panen sawit ke pabrik. Sebab kondisi sekarang petani jual melalui loding sawit. Kalau memang nanti ada aturan itu, Apkasindo siap mengakomodir petani-petani sawit di Kabupaten Batanghari.
“Apabila rakyat sudah sejahtera dengan sawit dan produk pertanian lainnya, Insya Allah Batanghari akan maju dan tangguh,” ujar pria akrab disapa Wali Jorong.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)



