Connect with us
Advertisement

OPINI

Problematika Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Published

on

PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi problematika di kalangan mahasiswa dan menghadirkan pro dan kontra antar lembaga negara serta organisasi keagamaan.

Dengan dalih bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi, cacat secara formil karena tidak melaksanakan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan dan pada substansinya lebih mengarah kepada legalisasi seksual di lingkungan kampus, yang mana praktik seksual apabila tidak ada unsur pemaksaan maka penyimpangan tersebut tidak disalahkan, tentu hal ini melanggar nilai-nilai agama dan sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Urgensi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2020 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi, beranjak dari data yang disampaikan oleh Komnas Perempuan, sepanjang 2015-2020 menyampaikan pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan sebanyak 27 persen terjadi di perguruan tinggi.

Selain itu dalam survei yang dilakukan oleh Kemendibudristek juga melakukan survei di 2020. Hasilnya 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Sebanyak 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus serta mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.

Kondisi ini pula yang membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan dan menetapkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Terkait Permendikbudristek ini penulis berpendapat pertama, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi tentu memberikan payung hukum untuk korban kekerasan seksual di lingkungan kampus, dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta mengatur terkait langkah-langkah represif terhadap pelanggar norma secara komprehensif.

Hal ini tentu sangat bermanfaat, akan tetapi hal tersebut hanya menjadi harapan palsu yang tumbuh dan mengakar jika tidak dikuti dengan komitmen dalam implementasi peraturan dan pengawasan berjalannya peraturan.

Kedua, Permendikbudristek ini dalam hal pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, cenderung mengarah membatasi aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus, tentu hal ini berpengaruh terhadap mahasiswa dalam mencari ilmu baik ilmu pengetahuan dan organisasi yang tidak didapatkan oleh mahasiswa dalam pendidikan formal di kampus, hal ini tentu menjadi penghambat mahasiswa dalam berproses mengasah intelektual dan kepekaan terhadap permasalahan sosial.

Ketiga, dikarenakan menjadi problematika, baik bermasalah secara formil dan materiil diharapkan Permendikbudristek ini dilakukan revisi dengan mengedepankan asas keterbukaan yang melibatkan semua elemen dan lembaga seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hal ini bentuk keterbukaan dan komitmen pemerintah dalam melaksanakan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan menjadi contoh dan acuan nantinya untuk mencegah kekerasan seksual di dalam kehidupan masyarakat.

Keempat, terkait multitafsir yang menyatakan Permendikbudristek ini melegalisasi seksual jika tidak ada unsur pemaksaan, maka tindakan menyimpang itu dapat dibenarkan. Sebagaimana pada Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf l, dan Huruf m, yang mana frasa “tanpa persetujuan korban” jadi kalau korban setuju apakah hal itu diperbolehkan? Hal ini tentu ditentang oleh organisasi keagamaan yang menyatakan tidak sesuai dengan sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Akan tetapi praktik seksual yang dilakukan secara mau sama mau antara orang dewasa tidak merupakan penyimpangan secara hukum negara, akan tetapi seksual di luar perkawinan merupakan penyimpangan maka hal ini hanya dilihat dari sudut pandang moralitas.

Dalam Permendikbudristek ini pada Pasal 5 ayat (3) ada indikator yang dapat dilakukan penindakan walaupun posisinya mau sama mau, contohnya jika di bawah umur, dalam keadaan sakit, tertidur, pengaruh obat-obatan, pengaruh alkohol, dan lain sebagainya. Maka secara logika hukum Permendikbudristek ini tidak ada melegalisasikan seksual di lingkungan kampus, karena pada dasarnya seksual yang didasari mau sama mau oleh orang dewasa tidak melanggar norma hanya melanggar moralitas.

Pada kesimpulannya bahwa bagaimana nantinya aturan yang diterbitkan menjadi dorongan dalam meningkatkan aktivitas mahasiswa yang juga menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan kampus, yang tidak hanya berlandaskan jam operasional kampus. Tentu hal ini juga di landaskan bagaimana implementasi aturan yang diterbitkan salah satunya terkait satuan tugas, yang nantinya yang akan melakukan penjagaan sekitar kampus di luar jam operasional formal kampus, dan penambahan satuan penjagaan di lingkungan kampus.

Selain diharapkan implementasi Permendikbudristek ini, juga di bidang pengawasan terhadap aturan, birokrasi tidak menjadi sulit itu yang menjadi harapan ke depannya. Dan revisi dengan melibatkan lembaga-lembaga yang terkait serta mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk meminimalisir problematika yang timbul dalam kehidupan bernegara.

*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Advertisement Advertisement

OPINI

Mendidik Meneguhkan Karakter Generasi Penerus

DETAIL.ID

Published

on

DI TENGAH derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, generasi Z dan Alpha tumbuh dalam dunia yang serba cepat, instan, dan penuh distraksi. Informasi hadir tanpa batas di genggaman, namun ruang untuk merenung justru semakin sempit. Dalam situasi ini, pendidikan tidak lagi dapat dimaknai sekadar sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan sebagai fondasi peradaban yang memanusiakan manusia secara utuh. Pendidikan sejati bukan hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menumbuhkan nurani, membentuk karakter, dan mengarahkan manusia pada makna hidup yang lebih luhur. Filsuf pendidikan John Dewey pernah menegaskan, “Education is not preparation for life, education is life itself.” Pendidikan bukan sekadar persiapan hidup, melainkan proses kehidupan itu sendiri yang membentuk keutuhan pribadi manusia.

Kesadaran ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau kekuatan ekonomi, tetapi oleh kualitas karakter generasi penerusnya. Dalam konteks Indonesia, pendidikan berbasis nilai Pancasila dan semangat P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila) menemukan urgensinya kembali. P4 bukan sekadar dokumen historis, melainkan kompas moral kebangsaan yang membimbing generasi muda agar tidak kehilangan arah di tengah krisis nilai, polarisasi sosial, dan budaya pragmatis yang kian menguat. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang unggul secara teknologi, tetapi juga bangsa yang kokoh secara moral, sosial, dan spiritual.

Menghidupkan kembali pendidikan karakter berbasis Pancasila di sekolah berarti meneguhkan jati diri bangsa di tengah arus global. Kurikulum boleh adaptif terhadap perkembangan zaman digital, tetapi nilai tidak boleh dikompromikan oleh perubahan zaman. Sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara, “Pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak.” Artinya, pendidikan harus membimbing, bukan sekadar mengarahkan secara mekanis. Pendidikan yang tercerabut dari akar kebangsaan berisiko melahirkan generasi cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan identitas.

Dalam perspektif humanis, pendidikan pada hakikatnya adalah proses memanusiakan manusia. Paulo Freire dalam gagasannya tentang pendidikan pembebasan menyatakan bahwa “pendidikan harus menjadi praksis pembebasan, bukan penindasan”. Pendidikan yang memerdekakan tidak mencetak manusia yang patuh secara pasif, tetapi membentuk pribadi yang sadar, kritis, dan reflektif. Generasi Z dan Alpha bukan generasi yang kekurangan informasi, melainkan generasi yang membutuhkan makna. Oleh karena itu, proses belajar tidak boleh berhenti pada hafalan dan capaian akademik semata, tetapi harus menyentuh pengalaman, refleksi, aksi, dan evaluasi. Dari pengalaman lahir refleksi, dari refleksi lahir kesadaran, dan dari kesadaran lahir tindakan yang bernilai.

Hakekatnya, pendidikan karakter yang kuat tidak dapat dilepaskan dari peran guru sebagai ujung tombak pendidikan. Di tengah perubahan zaman, martabat guru menghadapi tantangan yang kompleks. Status profesional dan sertifikasi tidak otomatis menjamin kepercayaan publik jika tidak disertai keteladanan. Aristoteles pernah mengatakan, “Educating the mind without educating the heart is no education at all.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pendidikan tanpa pembentukan hati dan karakter hanyalah kecerdasan yang kehilangan arah. Guru tidak cukup hanya menjadi pengajar, tetapi harus menjadi inspirator, fasilitator, dan pemimpin pembelajaran yang humanis.

Karakteristik generasi Z dan Alpha yang adaptif, terbuka, dan melek teknologi menuntut pendekatan pendidikan yang relevan dan bermakna. Mereka hidup dalam budaya digital yang cepat, namun sering kali kurang ruang refleksi dan kedalaman makna. Dalam konteks ini, keteladanan menjadi metode pendidikan karakter yang paling efektif. Murid mungkin lupa teori yang diajarkan, tetapi mereka akan selalu mengingat sikap, nilai, dan integritas gurunya. Seperti yang diungkapkan oleh Albert Schweitzer, “Example is not the main thing in influencing others. It is the only thing”, bahwa teladan bukanlah hal utama dalam memengaruhi orang lain, tetapi teladan adalah satu-satunya hal yang penting.
Lebih jauh, pendidikan sejatinya adalah proses kepemimpinan diri. Prinsip “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” menegaskan bahwa pendidikan adalah seni mendampingi manusia agar bertumbuh secara otentik. Pendidikan yang humanis akan melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab moral. Dalam perjalanan pendidikan, baik bagi murid maupun guru, selalu terdapat dimensi batin: proses belajar, berjuang, gagal, dan bangkit kembali merupakan ruang pembentukan kedewasaan diri. Friedrich Nietzsche pernah menulis, “He who has a why to live can bear almost any how.” Pendidikan yang bermakna membantu manusia menemukan “mengapa” dalam hidupnya, bukan sekadar “bagaimana” untuk sukses.

Pada akhirnya, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan karakter yang ditanamkan hari ini di sekolah. Jika pendidikan hanya berorientasi pada capaian akademik, maka kita mungkin menghasilkan generasi cerdas namun kehilangan arah. Sebaliknya, jika pendidikan berlandaskan nilai Pancasila, humanisme, dan refleksi, maka akan lahir generasi yang berprinsip, berintegritas, dan berbelarasa. Pendidikan bukan sekadar soal apa yang diajarkan, tetapi siapa yang dibentuk. Ketika pendidikan mampu memerdekakan pikiran, menumbuhkan karakter, dan memanusiakan manusia, maka di sanalah pendidikan menjalankan misi sejatinya untuk menjaga martabat manusia sekaligus menyelamatkan peradaban.

*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Jakarta “Tenggelam” Lagi: Mengapa Banjir Subuh Terus Berulang?

DETAIL.ID

Published

on

JAKARTA – Bagi warga Jakarta, suara hujan di dini hari dalam sepekan terakhir bukan lagi pengantar tidur, melainkan alarm peringatan akan lumpuhnya aktivitas kota. Fenomena hujan yang konsisten turun pada waktu subuh hingga pagi hari ini memang bukan kebetulan. Merujuk pada analisis BMKG, dinamika atmosfer yang sangat aktif di wilayah barat Indonesia memicu penumpukan uap air yang tumpah tepat saat warga memulai kesibukan.

Memasuki Jumat siang (23/1/2026), situasi ini mencapai titik kritis. Data terbaru dari pusat informasi kebencanaan menunjukkan eskalasi genangan yang sangat cepat; dari yang semula hanya beberapa titik, kini meluas hingga merendam 143 RT dan memutus akses di 16 ruas jalan protokol utama. Dampaknya signifikan, urat nadi trDocansportasi ibu kota lumpuh akibat banyak kendaraan terjebak di jalur utama yang tidak lagi bisa ditembus.

Kondisi paling mengkhawatirkan terpantau di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat. Melansir keterangan resmi BPBD DKI Jakarta, ketinggian air di wilayah tersebut telah menyentuh 150 sentimeter. Operasi evakuasi besar-besaran pun terus dilakukan petugas gabungan menggunakan perahu karet untuk menyelamatkan warga yang terisolasi di dalam rumah. Hingga saat ini, laporan lapangan mencatat sedikitnya 387 jiwa telah mengungsi ke posko darurat karena hunian mereka tidak lagi layak ditinggali.

Pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan kondisi ini akan bertahan? Proyeksi cuaca memperingatkan bahwa puncak musim hujan diprediksi masih akan berlangsung hingga akhir Februari atau awal Maret 2026. Artinya, ancaman banjir masih akan menjadi risiko harian warga setidaknya untuk sebulan ke depan.

Krisis ini kembali menegaskan bahwa banjir Jakarta bukan sekadar masalah air kiriman, melainkan belum optimalnya sistem drainase kota dalam menampung curah hujan lokal yang ekstrem. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembenahan infrastruktur kita masih berkejaran dengan intensitas perubahan iklim dan penurunan muka tanah yang kian nyata.

Sudah saatnya kebijakan publik tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek seperti pengerahan pompa atau evakuasi darurat. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi total tata ruang dan mempercepat integrasi sistem kendali air secara menyeluruh. Selama hujan masih dianggap sebagai “kejutan” tahunan, banjir akan terus menjadi identitas pahit yang melekat pada wajah ibu kota.

Puteri Nazwa Layla, Mass Communication Student, Binus University.

Continue Reading

OPINI

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

DETAIL.ID

Published

on

GURUKU pahlawanku, guruku orangtua keduaku. Kata itu pengingat peristiwa yang pernah aku alami tahun 1990 sampai 2000an, ketika dunia pendidikan masih tegak lurus dengan adab dan etika. Hubungan guru, siswa, dan orang tua masih dijiwai oleh rasa hormat. Jauh berbeda dari sekarang.

Suatu siang, aku pulang sekolah dengan wajah kusam. Saat mau masuk rumah, bertemu Papa sedang menjahit di mesin jahit.

“Pa, aku dipukul guru. Pa, rambut aku dipotong guru,” aku sambil menangis.

Sejenak Papa berhenti, matanya sedikit melotot seolah mencari jawaban. Tanpa menunjukkan kemarahan, hanya bertanya tanpa tahu kesalahanku, “Pakai apa dia pukul?”

“Pakai mistar, Pa,” jawabku. Papa kemudian berdiri.

Aku pikir Papa pasti membela diriku dan besok akan datang ke sekolah. Tanpa banyak bicara, Papa langsung mengambil mistar di dekatnya, membuat hatiku bertanya.

Bukan membela aku sebagai anak dari darah dagingnya, justru memukul lebih keras dari guruku. Lalu mengambil gunting membotaki rambut. Aku menyesal sudah memberitahunya. Ternyata jauh lebih menyakitkan.

Peristiwa itu terpatri dalam ingatan hingga sekarang. Setelah puluhan tahun berlalu dan aku telah memiliki keluarga sendiri. Bukan sebagai kenangan pahit, tapi sebagai kenangan indah

Seorang guru tak akan mau mengambil tindakan seperti memukul atau memotong rambut muridnya jika bukan karena murid tersebut telah melanggar aturan dengan sengaja dan mengabaikan peringatan.

Istilah guru sebagai orang tua kedua bukan sekadar omong kosong. Mereka tak hanya memberi ilmu pengetahuan dari buku pelajaran, tapi juga membentuk adab, etika, dan kedisiplinan, menjadi pondasi bagi masa depan.

Lihatlah sekeliling kita yang sekarang menjadi pegawai sukses di berbagai perusahaan, tentara menjaga keutuhan negara, anggota polisi yang melindungi keamanan masyarakat, dokter serta insinyur.

Semua itu karena siapa? kalau bukan karena otak dan hati diasah dengan penuh kesabaran oleh para bapak dan ibu guru yang tak pernah mengenal lelah.

Bapak dan ibu kita di rumah memang mencintai sepenuh hati. Tapi mereka tak akan mungkin mampu mengajarkan semua dibutuhkan untuk menghadapi dunia luar, mulai dari kemampuan berpikir kritis, kerja sama tim, hingga nilai-nilai kehidupan seperti kejujuran, tanggung jawab, dan rasa empati terhadap sesama.

Asal tahu saja, menjadi guru tak segampang dibayangkan. Mereka datang ke sekolah sejak jam 7 pagi bahkan lebih awal, hanya untuk mempersiapkan materi pembelajaran. Terkadang harus mengoreksi tugas dan ujian, pulang pun malam.

Waktu berharga dihabiskan bukan untuk anak di rumah. Melainkan untuk anak-anak orang yang baru dikenal.

Harapan mereka sama persis dengan harapan bapak dan ibu di rumah, agar tumbuh menjadi orang berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan negara.

Ketika menjadi orang dihormati, gubernur sekalipun, dia tak akan pernah meminta sedikit pun imbalan. Dia juga tak akan pernah mengingatkan tentang apa yang telah diajarkan.

Namun, perbedaan zaman sekarang terasa jauh berbeda. Aku tak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi aku sebut saja sebagai “untul-untul” atau sakit kepala.

Begitu bodoh jika orangtua melihat anaknya mendapat hukuman maupun teguran dari guru, otak mereka langsung bereaksi kotor tanpa mengetahui kesalahan sebenarnya.

Ada lagi, menjadikan guru sebagai musuh dengan melaporkan ke aparat penegak hukum. Lebih parah, ada murid keroyok gurunya.

“Kalau kau benar-benar mampu mengajarkan semua hal yang dibutuhkan anakmu sendiri, mulai dari matematika, bahasa, ilmu pengetahuan, hingga kedisiplinan dan nilai-nilai hidup, sebaiknya kau ajarkan saja anakmu di rumah.”

Jasa guru tak bisa digantikan. Coba bayangkan ketika guru hanya fokus pada mata pelajaran saja, tanpa ada sentuhan kasih sayang. Pasti ilmu diberikan terasa hampa.

Untuk seluruh guru yang membaca tulisan ini, tetap kobarkan tugas muliamu. Jangan lelah untuk mencetak generasi penerus bangsa. Hanya Allah SWT, Tuhan Maha Esa, yang mampu membalas semua kebaikan dan pengorbanan kalian. Hai para murid-murid, cintailah gurumu!

*warga Provinsi Jambi

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs