Connect with us
Advertisement

OPINI

Mengatasi Kontradiksi Masyarakat Terhadap Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Provinsi Jambi

Published

on

JALAN merupakan prasarana transportasi darat dalam menunjang perekonomian dan pergerakan barang dan jasa serta syarat mutlak bagi perkembangan dan pembangunan suatu daerah. Jalan memiliki peran dan fungsi utama dalam arus perpindahan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat lain.

Pemerataan hasil-hasil pembangunan antar wilayah, juga memiliki peran penting dalam mempererat hubungan antar daerah serta mempercepat pengembangan wilayah dari keterisolasian dengan daerah lain. Oleh sebab itu, ketersediaan sarana transportasi jalan yang baik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh wilayah di tanah air.

Hal di atas sejalan dengan pengertian jalan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan yang menegaskan, jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan menegaskan hal-hal penting mengenai peranan dan fungsi jalan yakni sebagai salah satu prasarana transportasi dalam kehidupan bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada tingkat nasional.

Terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antardaerah yang seimbang danpemerataan hasil-hasil pembangunan, serta peningkatan pertahanan dan keamanan
negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang danrencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat Indonesia yang adildan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Dengan kedudukan dan peranan jalan tersebut, negara berhak menguasai jalan. Penyediaan jalan umum oleh negara pada dasarnya dibangun di atas tanahyang dikuasai oleh negara.

Dalam kaitannya penggunaan jalan untuk kegiatan pertambangan batu bara sebagai salah satu sarana perpindahan hasil tambang dari satu titik ke titik lain juga sangat bergantung kepada ketersediaan dan penggunaan jalan untuk kegiatan pengangkutannya.

Batu bara merupakan salah satu penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 38/2004, juga menegaskan bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengaturan jalan umum, haruslah sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Ketentuan hukum Pasal 18 ayat (1) UU 38/2004 tersebut menyatakan “Pengaturanjalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi; pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara dalam ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, memberikan definisi sebagaiberikut:
1. Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri.
2. Penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan menteri.

Penjelasan Pasal 121 ayat (1) yang dimaksud dengan “jalan khusus” antara lain jalan perkebunan, jalan pertanian, jalan kehutanan, jalan pertambangan, jalan inspeksi saluran pengairan, jalan sementara pelaksanaan konstruksi, jalan di kawasan pelabuhan, jalan dikawasan industri, jalan di kawasan berikat, dan jalan di kawasan permukimanyang belum diserahkan kepada penyelenggara jalan umum.

Yang dimaksud dengan “instansi” adalah pemerintah atau pemerintah daerah selain penyelenggara jalan umum.
Dengan demikian berdasarkan PP Nomor 34/2006 tersebut tidak mengatur kewajibanpemegang IUP untuk kegiatan pengangkutan batu bara menggunakan jalan khusus
tetapi hanya mengatur jenis jalan khusus yang dapat digunakan untuk jalan umum.

Ketentuan Pasal 91 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengatur “Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, secara tegas menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum (termasuk jalan umum) untuk keperluan pertambangan.

Lebih lanjut UU jalan menentukan mengenai jalan umum merupakan salah satu sarana dan prasarana umum yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Oleh karena menurut UU Nomor 4/2009, pemegang IUP dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum (termasuk jalan umum untuk pengangkutan batu bara).

Di Jambi, pro dan kontra terus terjadi dan memanas terhadap permasalahan batu bara berkaitan dengan kelebihan muatan dan meningkatnya angka kecelakaan yang acapkali terjadi di wilayah yang di lintasi batu bara, namun penyebab kecelakaan itu sendiri tidak serta merta kita salahkan batu bara terlebih banyak pemberitaan yang hanya menyalahkan sepihak secara pandangan mata memang saat ini batu bara belum bisa ditertibkan dengan baik terlebih kemacetan terus terjadi terutama Lintas Tembesi menuju ke Jambi yang setiap harinya macet karena konvoi batu bara dan truk lain sehingga dalam hal ini perlu adanya perhatian khusus bagi pemerintah dan kesadaran bagi pengguna jalan lainya untuk mengatasi masalah ini.

Berharap kepuasan masyarakat Jambi dengan kebijakan pemerintah adil dan merata saat ini belum bisa tercapai. Masalah besar yang dihadapi dalam pembangunan saat ini lebih mementingkan konvensional. Pembangunan yang memang mampu meningkatkan ekonomi, tapi tidak melihat aspek sosial dan lingkungannya merujuk dari pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. Hal ini menurut saya ditandai dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak menunjukkan kesejahteraan masyarakat.

Harusnya, dengan hadirnya perusahaan tambang di suatu daerah mampu menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, yang dapat membentuk kemajuan masyarakat setempat. tujuan akhir supaya masyarakat mendapat kemakmuran berkelanjutan tersebut.

Pemerintah diharapkan tidak hanya berpikir tentang bisnis namun juga harus melakukan kajian secara mendalam. Selama ini tambang melewati jalur darat dengan menggunakan jalan umum telah banyak menimbulkan masalah yang cukup serius seperti kecelakaan lalu lintas. Selain pemerintah daerah dibebani untuk mengeluarkan dana yang sebegitu besar memperbaiki kondisi jalan rusak. Kemacetan hingga polusi udara tidak jarang berujung pada konflik.

Hal ini saya lihat sudah seharusnya punya jalan khusus supaya mengurangi risiko-risiko yang terjadi ke depan Ini merupakan kebutuhan mutlak karena melewati jalan umum justru menimbulkan kerusakan.

Saat ini solusi agar tetap berjalan paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasional, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah kendaraan yang melalui jalan tersebut di atur, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari tetapi tetap disiapkan jalan khusus sembari menunggu dan tetap beroperasional. Dalam hal ini juga dibutuhkan kesadaran sopir juga soal terjadi kepadatan lalu lintas dan dampak lingkungan. Pendapatan daerah sangat didukung meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat.

Menurut penulis jikalau ada jalan khusus yang bisa dilalui dan dirasa layak serta dapat disewakan ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan khusus dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar jalan, potensi masalah pun dapat diminimalkan.

*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Advertisement

OPINI

Anak Bukan Angka

Oleh: Chr. Danang Wahyu P, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?

Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.

Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.

Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.

Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.

Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.

Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.

Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.

Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.

Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.

Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?

Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.

*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Merdeka Belajar, Merdeka Berdemokrasi

Oleh: Chr. Danang Wahyu Prasetio, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.

Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.

Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.

Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.

Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.

Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.

Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.

*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Marwah yang Tercabut di Kamar Sempit Kekuasaan

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.

Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.

Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.

Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?

Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.

Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.

Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.

“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.

Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.

Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.

Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.

Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.

Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.

Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.

Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.

Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.

*Budak dusun

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs